Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional

Posted on

Tiga sifat kodrati manusia yang harus dikembangkan secara seimbang dan seiaras, yaitu :

1. Manusia sebagai makhluk Allah SWT Tuhan YME;
Manusia dikaruniai akal dan qolbun (hati nurani) untuk dapat mengenai, menerima, menghayati, dan mengamalkan ketentuan Allah SWT Tuhan YME, yaitu bertaqwa.

2. Manusia sebagai makhluk individu
Manusia merupakan monodualistik yang terdiri atas jasmani dan rohani.

3. Manusia sebagai makhluk sosial (Aristoteles – zoon politicon artinya makhluk yang selalu berkeinginan untuk hidup berkelompok dengan sesamanya).

perjanjian internasional

Pengertian Perjanjian Intemasional

1. Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 (1)
Perjanjian Intemasional adalah perjanjian yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan.

2. Konvensi WienaTahun 1969
Perjanjian Intemasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM.
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa (negara dan organisasi) dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

4. Frans Oppenheimer dan Lauterpacht
Perjanjian Intemasional adalah suatu persetujuan antamegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

5. G. Schwarzenburger
Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek Hukum Intemasional (negara dan organisasi intemasional) yang menimbulkan kewajiban- kewajiban yang mengikat dalam Hukum Intemasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.

6. Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan intemasional yang diatur oleh hubungan intemasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis.

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Perjanjian internasional pada hakikatnya adalah suatu persetujuan (agreement);
  2. Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional;
  3. Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan poleksosbud.
  4. Bentuk perjanjian internasional tidak harus tertulis;
  5. Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional (bukan hukum nasional).

Istilah-istilah Perjanjian Intemasional

1. Perjanjian Internasional yang bersifat formal dan harus mendapatkan ratifikasi, antara lain:

  • Traktat (Treaty), yaitu persetujuan paling formal (tidak dapat menarik diri dari kewajibannya tanpa persetujuan pihak lainnya) yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bersifat khusus (bidang politik dan ekonomi) dan menyeluruh.
  • Pakta (Pact), adalah perjanjian yang digunakan untuk menunjukkan suatu persetujuan khusus yang hams diratifikasi (traktat dalam arti sempit). Contoh : Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)
  • Konvensi (Convention), yaitu persetujuan formal multilateral yang berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi (hig policy), memerlukan ratifikasi, dan tidak menghendaki pemecahan menyelumh dari suatu bidang. Konvensi harus dilegalisir (disahkan) oleh Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiaries), yaitu:
    • Pariemen (DPR)
    • Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan
    • Menteri Luar Negeri
    • Duta Besar

2. Perjanjian Internasional yang tidak bersifat formal dan tidak perlu mendapatkan ratifikasi, antara lain:

  •  Piagam (Statute), adalah perjanjian intemasional yang menciptakan hukum intemasional dan bersifat konstitutif, tentang fungsi lembaga, pekerjaan, kesatuan- kesatuan tertentu dan lapangan bekerja lembaga-lembaga intemasional.
    Contoh : Statute Minyak Alexandria 1937
  •  Charter, adalah perjanjian yang digunakan untuk mendirikan suatu lembaga intemasional yang melakukan fungsi administrate.
    Contoh : The Charter of United Nations (Piagam PBB) 24 Oktober 1945
  • Deklarasi, adalah perjanjian yang menyatakan berlakunya suatu hukum atau membentuk hukum bam atau menguatkan prinsip-prinsip kebijakan umum. Deklarasi dapat berbentuk:
    •  Traktat, jika sebagai judul dari traktat.
    •  Dokumen tidak resmi, jika sebagai lampiran pada traktat atau konvensi.
    •  Persetujuan tidak resmi, jika mengatur hal-hal yang kurang penting.

    Contoh : Deklarasi tentang pelarangan penggunaan senjata nukiir dan senjata beracun.
    Menurut Ali Sastroamijoyo, deklarasi mempunyai 3 pengertian, yaitu :

    • Pemyataan suatu negara terhadap negara lain dengan maksud sebagai penjelasan tentang tindakan-tindakan tertentu.
    • Judul Perjanjian Intemasional yang mengikat para penandatangannya,
    • Pemyataan sepihak
      Contoh:
    • Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
    • Declaration of Independent of USA
  • Protokol (Protocol), yaitu :
    • persetujuan yang tidak resmi dan tidak dibuat oleh kepala negara, yang mengatur masalah-masalah tambahan, seperti klausula-klausula tertentu dalam perjanjian dan pada umumnya tidak dibuat oleh Kepala Negara.
    • berita acara tentang hasil suatu kongres (konferensi) yang ditandatangani oleh wakil negara peserta.
  • Persetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis (administratif) dan tidak memerlukan ratifikasi serta isinya bukan masalah yang berhubungan secara langsung dengan kedauiatan politik suatu negara. Contoh: Manila Agreement
  • Kovenan (Covenant), yaitu Perjanjian Intemasional yang berfungsi administratif suatu organisasi intemasional. Contoh : The Covenant of League of Nations (Piagam LBB)
  • Modus Vivendi, adalah :
    • Perjanjian Intemasional yang dibuat untuk memecahkan masalah sementara.
    • Dokumen untuk mencatat Perjarrjian Internasional yang bersifat sementara yang akan diganti dengan perikatan-perikatan yang lebih permanen dan terperinci.
  • Perikatan (Arragement), yaitu istilah yang dipakai dalam transaksi-transaksi yang bersifat sementara.
  •  Proses Verbal, yaitu :
    •  Ringkasan dan kesimpuian konferensi diplomatik.
    • Catatan suatu permufakatan, pertukaran, atau persetujuan administrasi yang kecil.

    Contoh : Proses Verbal (Permufakatan) Perdagangan Italia dan Swiss di Zurich Tahun 1928.

  • Memorandum of Understanding (MOU), adalah kumpulan-kumpulan pandangan, pemikiran, atau kesepakatan tentang suatu masalah antara dua negara atau lebih.
  • Pertukaran Note (Exchange of Notes), yaitu pertukaran catatan (dokumen) perjanjian multilateral.
  • Akta (Act), adalah traktat yang menetapkan aturan umum Hukum Internasional atau yang membentuk lembaga internasional.
  • Ketentuan Umum (General Act), yaitu Perjanjian Internasional yang berisi ketentuan umum untuk melakukan sesuatu, yang bersifat resmi atau tidak resmi.Contoh : Ketentuan Umum L6B tentang arbitrasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun 1928.
  • Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu judul dokumen yang mencatat kesimpuian cara konferensi akan membuat konvensi.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Istilah Perjanjian Internasional. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

ASEAN Dan MEE Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap

Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif

 Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif