Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap – Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 Jo, Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kasasi lebih tepat diartikan sebagai naik banding daripada banding.
Kasasi berasal dari kata kerja casser yang berarti membatalkan atau memecahkan yang merupakan salah satu tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan pengadilan lain, namun ini tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Hal tersebut disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.
Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi “Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Proses sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004).
Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut KBBI, Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.
Tritaamidjaja
Menurut Tritaamidjaja, Kasasi adalah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak dapat dilawan atapun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan karena telah dipergunakan.
Alasan Kasasi
Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan Permohanan Kasasi yaitu, diantaranya:
1. Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang
Hakikatnya, arti tidak berwenang dalam hal ini tendens pada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu suatu pengadilan niaga yang telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya judex facti tidak berwenang atau bukan kewenangannya.
Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang yakni bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan Undang-Undang.
Saat melampaui batas wewenang bisa diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari yang telah dituntut Penggugat dalam surat gugatan.
2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Salah menerapkan hukum secara sederhana dalam hal ini diartikan sebagai salah menerapkan ketentuan hukum formal maupun hukum acara dan hukum materialnya. Kesalahan seperti ini dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan melanggar hukum tendens penerapan hukum ini tidak bisa salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang telah digariskan Undang-Undang.
3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Fungsi Peradilan Kasasi
Terdapat beberapa fungsi pokok Mahkamah Agung (MA) sebagai peradilan kasasi. Adapun fungsi kasasi yaitu:
1. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi utama peradilan kasasi yaitu mengoreksi dan memperbaiki kesalahan yang ada dalam peradilan bawahan.
2. Menghindari Kesewenangan
Kasasi juga berfungsi menghindari terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap putusan pengadilan bawahan.
3. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan Uniformitas.
Suatu putusan pengadilan tidak hanya memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.
Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Kasasi, Proses, Alasan, dan Fungsi Kasasi Terlengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-05-03 08:50:05.