Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lengkap – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 (Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan), OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. Fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Tujuan dibentuknya OJK ini, diantaranya:
- Agar semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparandan akuntabel.
- Agar semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
- Agar semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Tugas OJK, antara lain:
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap semua kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.
Wewenang OJK, antara lain:
Wewenang OJK dalam menjalankan tugas pengaturan, antara lain:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
- Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan
- Menetapkan peraturan tentang pengawasan di bidang jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
- Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Wewenang OJK untuk menjalankan tugas pengawasan yaitu:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dijalankan kepala eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain pada lembaga jasa keuangan, pelaku, maupun penunjang kegiatan jasa keuangan.
- Memberikan perintah tertulis pada Lembaga Jasa Keuangan ataupun pihak tertentu
- Menunjuk pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada perpu di bidang jasa keuangan
- Memberikan maupun mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lainnya.
Asas Otoritas Jasa Keuangan
Dalam menjalankan tugas dan wewewnang, OJK harus berlandaskan asas. Berikut ini adalah asas-asas OJK:
1. Asas kepastian hukum,yaitu asas negara hukum yang menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam tiap kebijakan penyelenggaraan OJK.
2. Asas keterbukaan, yaitu asas terbuka pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara.
3. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Asas integritas, yaitu asas yang berpegang teguh pada nilai moral dalam tiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.
5. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menetapkan setiap kegiatan dan hasil akhir setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Demikian artikel tentang”Pengertian, Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang Serta Asas Otoritas Jasa Keuangan Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.