Kredit – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, Prinsip, Jenis dan Manfaat Kredit Lengkap

Posted on

Kredit – Pengertian, Pengertian Kredit Menurut Para Ahli, Tujuan, Fungsi, Unsur, Prinsip/Syarat, Jenis dan Manfaat Kredit Lengkap – Kali ini kita akan membahas tentang kredit, mulai dari pengertian kredit; pengertian kredit menurut para ahli; fungsi kredit, tujuan kredit; unsur unsur kredit; prinsip atau syarat syarat kredit; jenis jenis kredit dan manfaat kredit.

Pengertian Kredit

Kredit adalah kemanpuan untuk melakukan pembelian atau mengadakan pinjaman dengan janji, pembayaran akan dilakukan dalam jangka yang sudah disepakati. Kata kredit sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu Credere yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari-hari.

Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

Rolling G. Thomas

Menurut Rolling G. Thomas, Kredit adalah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang mendatang.

Firdaus dan Ariyanti

Menurut Firdaus dan Ariyanti, Kredit adalah suatu reputasi yang dipunyai seseorang yang memungkinkan dia mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian untuk membayarnya di suatu waktu yang mendatang.

Amir R. Batubara

Menurut Amir R. Batubara, Kredit adalah suatu pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang mendatang.

Anwar

Menurut Anwar, Kredit adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu yang tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).

Melayu S.P. Hasibuan

Menurut Melayu S.P. Hasibuan, Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh sih peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.

Muljono

Menurut Muljono, Kredit adalah suatu kemampun untuk menjalankan suatu pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati.

Dr. Al-Amin Ahmad

Menurut Dr. Al-Amin Ahmad, Kredit adalah membayar hutang yang dilakukan dengan secara berangsur-angsur pada waktu yang sudah ditetapkan atau ditentukan.

Thomas Suyatno

Menurut Thomas Suyatno, Kredit adalah suatu penyediaan uang yang disamakan dengan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara sih peminjam dan meminjamkan.

Tujuan Kredit

Adapun tujuan kredit, diantaranya:

  • Untuk memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga kredit yang diterima
  • Untuk memproduktifkan dan memanfaatkan dana yang sudah ada
  • Untuk menjalankan kegiatan operasionak bank
  • Sebagai penambah modal kerja perusahaan
  • Untuk mempercepat lalu lintas pembayaran
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat

Fungsi Kredit

Adapun fungsi dari kredit yaitu:

  • Untuk mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
  • Untuk meningkatkan daya guna dan peredaran barang
  • Untuk meningkatkan pada peredaran dan lalu lintas uang
  • Untuk meningkatkan daya guna uang
  • Untuk meningkatkan semangat berusaha
  • Sebagai salah satu alat dalam stabiltias perekonomian
  • Untuk meningkatkan hubungan internasional
  • Untuk memperbesar modal dari perusahaan
  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
  • Untuk meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat

Unsur Unsur Kredit

Adapun unsur unsur kredit yaitu:

Kepercayaan

Keyakinan pada pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang yang sesuai dengan jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa kredit dapat berani dikucurkan.

Kesepakatan

Kesepakatan dalam sebuah perjanjian yang setiap pihak baik pemberi atau penerima kredit menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam sebuah akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.

Jangka Waktu

Jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.

Risiko

Untuk menghindari risiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan bangunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.

Prestasi

Prestasi adalah objek berupa bunga atau imbalan yang telah disepakati bank dan nasabah debitur.

Prinsip/Syarat-Syarat Kredit

Untuk mendapatan kredit, ada berbagai prosedur yang harus dilewati yang telah ditentukan oleh pihak bank agar berjalan dengan baik dan sehat yang biasa disebut dengan 6 C yaitu prinsip prinsip kredit. 6 C tersebut yaitu:

  • Character (kepribadian/watak), suatu sifat atau watak pribadi dari debitur untuk memperoleh kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagai.
  • Capacity (kemampuan), suatu kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan soliditasnya.
  • Capital (modal), suatu kemampuan debitur dalam melakukan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
  • Collateral (jaminan), suatu jaminan yang harus disediakan dalam pertanggung jawaban apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
  • Condition of Economic (kondisi ekonomi), suatu keadaan ekonomi negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama yang berhubungan dengan kredit perbankan
  • Constrain (batasan atau hambatan), suatu penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat

Selain 6 C, adapula prinsip kredit yang disebut dengan 4 P, 4 P tersebut antara lain:

  • Personality, suatu penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobi, keadaan keluarga (istri atau anak) dan lain sebagainya.
  • Purpose, bank menilai peminjam mencari dana mengenai apa tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit tersebut sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
  • Payment, untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengenai pengembalian pinjaman yang didapatkan dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan yang sehingga diperkirakan kemampuan dalam pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.
  • Prospect, suatu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.

Jenis Jenis Kredit

Berdasarkan Kelembagaan

Kredit Perbankan
Jenis kredit yang diberikan untuk masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi

Kredit Likuiditas
Jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia oleh bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.

Kredit Langsung
Jenis kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh Bank Indonesia.

Kredit Pinjaman Antarbank
Jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana pada bank yang kekurangan dana.

Berdasarkan Jangka Waktu

Kredit Jangka Pendek (Short term loan)
Jenis kredit yang berjangka waktu maksium satu tahun. Bentuknya berupa kredit di rekening koran, kredit penjualan, kredit wesel dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.

Kredit Jangka Menengah (Medium term loan)
Jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun.

Kredit Jangka Panjang
Jenis kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.

Berdasarkan Tujuan atau Penggunaannya

Kredit Konsumtif
Jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan keluarga, misalnya kredit mobil dan rumah.

Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan
Jenis kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur.

Kredit Investasi
Jenis kredit yang digunakan untuk investasi produktif, namun baru menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.

Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha

Kredit Kecil
Jenis kredit yang diberikan pada penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).

Kredit Menengah
Jenis kredit yang diberikan pada penguasa dengan aset yang sudah melebihi dari penguasa kecil.

Kredit Besar
Jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.

Berdasarkan Jaminannya

Kredit Tanpa Jaminan
Kredit ini juga juga disebut dengan kredit blanko (unsecured down) yakni jenis kredit yang pemberian kreditnya tanpa jaminan materiil (bangunan fisik), pemberiannya sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telas teruji bonafiditas, kejujuran dan ketaatannya, baik dalam bertransaksi perbankan maupun oleh kegiatan usaha yang dijalani.

Kredit Jaminan
Jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.

Berdasarkan Macamnya

Kredit Aksep
Jenis kredit untuk bank berupa pinjaman uang, misalnya seperti plafond kredit (L3 atau BMPK) nya

Kredit Penjual
Jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang telah diterima pembayaran kemudian. Misalnya pada Usanse L/C.

Kredit Pembeli
Jenis kredit yang pembayarannya telah dilakukan penjual, namun barang diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.

Berdasarkan Sektor Perekonomiannya

Kredit Pertanian
Jenis kredit untuk suatu perkebunan, peternakan dan perikanan

Kredit Pertambangan
Jenis kredit untuk berbagai jenis pertambangan

Kredit Ekspor-Impor
Jenis kredit untuk eksportir dan importir berbagai macam barang.

Kredit Koperasi
Jenis kredit untuk berbagai jenis koperasi

Kredit Profesi
Jenis kredit untuk berbagai profesi, misalnya pada dokter dan guru.

Kredit Perindustrian
Jenis kredit untuk berbagai industri kecil, menengah dan besar.

Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan

Kredit Rekening Koran
Jenis kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya yang sesuai kebutuhan dengan penarikan menggunakan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melakukan setoran tersebut.

Kredit Berjangka
Jenis kredit yang penarikan sekaligus sebesar dengan plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara sesudah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.

Berdasarkan Cara Pemakaiannya

Kredit Rekening Koran Bebas
Jenis kredit yang debitur menerima semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.

Kredit Rekening Koran Terbatas
Jenis kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakukan berangsur-angsur.

Kredit Rekening Koran Aflopend. Penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenuhnya dengan digunakan oleh nasabah.

Revolving Kredit. Suatu sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, namun dalam cara pemakaiannya berbeda.

Term Loans. Salah satu sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel yang artinya nasabah dapat dengan bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.

Manfaat Kredit

Adapun manfaat dari kredit baik itu bagi debitur, pemerintah, bank ataupun bagi masyarakat. Berikut ini manfaat kredit:

Bagi Debitur

Manfaat kredit bagi debitur, yakni:

  • Untuk meningkatkan usaha dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan apabila usaha debitur diterima untuk dilayani
  • Untuk memudahkan calon debitur memilih bank sesuai dengan usahanya
  • Dalam rahasia keuangan debitur terlindungi dan aman
  • Berbagai  macam jenis kredit dapat disesuaikan dengan calon debitur

Bagi Pemerintah

Adapun manfaat kredit bagi pemerintah:

  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan lapangan usaha
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar

Bagi Bank

Adapun manfaat kredit bagi bank yakni:

  • Untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank
  • Untuk membantu memasarkan produk atau jasa perbankan yang lainnya
  • Untuk mendapatkan pendapatan bunga dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan perolehan laba meningkat
  • Untuk merebut mangsa pasar dalam industri perbankan

Bagi Masyarakat

Adapun manfaat kredit bagi masyarakat yakni:

  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
  • Dapat membantu mengurangi dalam tingkat pengangguran
  • Dapat memberikan rasa aman pada masyarakat untuk menyimpan uang di bank
  • Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Kredit – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, Prinsip, Jenis dan Manfaat Kredit Lengkap .  Semoga bermanfaat dan ampai jumpa pada postingan selanjutnya.