Pengertian Qurban, Hukum Qurban, Dalil Qurban, Syarat Orang Yang qurban dan Ketentuan Hewan Qurban Serta Hakikat Pemotongan Hewan Qurban Terlengkap – Kali ini kita akan membahas tentang Qurban atau kurban, mulai dari pengertian kurban atau qurban, hukum berqurban, dalil qurban, syarat orang yang qurban, ketentuan hewan qurban, hakikat pemotongan hewan qurban
Pengertian Qurban
Menurut bahasa, Qurban adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Menurut Syara’, Qurban adalah beribadah untuk mendekatkan diri pada Alloh SWT. Kurban berarti dekat atau mendekat atau disebut Udhhiyah atau Dhahiyyah yang secara harfiah berarti hewan sembelihan. Bagi umat islam, ritual kurban dilakukan pada bulan 10 Djulhijjah (hari nahar) dan 11, 12 dan 13 Djulhijjah (hari tasyrik) bertepatan pada hari raya Idul Adha.
Hukum Qurban
Ada 2 hukum qurban yaitu sunah muakad dan wajib
Sunah muakad adalah sunah yang dianjurkan. Dasar berkurban hanya karena mampu.
Wajib adalah keharusan, karena adanya nadzar atau janji baik nadzar hakikat atau nadzar hukum.
Dalil Qurban
Dalil Qurban diantaranya terdapat dalam QS. Al Kautsar ayat 2 yang artinya berbunyi: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)“
Dasar Tuntutan Qurban
Dasar pelaksanaan ibadah qurban adalah kisah nabi Ibrahim a.s dengan sang anak nabi Ismail a.s . Pada waktu itu, Nabi Ibrahim a.s mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail a.s namun karena kebaikan Allah SWT, sebelum penyembelihan Ismail terjadi Allah mengirim malaikat untuk menggantikan Ismail dengan seekor domba sehingga anak nabi Ibrahim yang paling disayangi tidak jadi di sembelih. Hal tersebut termaktub dalam QS: Ash Shaaffaat: 102-107 yang artinya berbunyi:
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
Syarat Orang Berkurban
Ada beberapa syarat orang qurban, diantaranya:
- Beragama islam
- Baligh dan berakal
- Merdeka
- Mampu
Ketentuan Hewan Kurban
Ada beberapa ketentuan hewan yakni
1. Hewan-Hewan
Hewan yang boleh dikurbankan dapat dilihat dari umurnya, yaitu:
Unta yang telah berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
Sapi yang telah berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
Kambing/domba yang sudah berumur 2 tahun dan sudah tanggal gigi.
2. Penyembelihan dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
3. Berqurban didasari atas niat karena Allah dan mendekatkan diri pada-Nya
4. Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang
Hewan yang tidak diperbolehkan untuk qurban yaitu:
- Hewan yang penyakitnya terlihat dengan jelas atau kasat mata.
- Hewan yang buta
- Hewan yang pincang kakinya dan parah kondisi pincangnya.
- Hewan yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kondisinya sangat kurus sekali.
- Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban tersebut tidak mencukupi, yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.”
- Hewan yang cacat yaitu yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Hakikat Pemotongan Hewan Qurban
Ada beberapa hakikat cara pemotongan hewan qurban, diantaranya:
Bacaan
- Membaca basmalah
- Sholawat
- Takbir
- Membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain
Posisi Kambing
Keadaan kambing tersandar dengan arah kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas dan memotongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus.
Alat Pemotong
- Menggunakan alat pemotong yang sangat tajam seperti golok atau sejenisnya
- Alat penyembelih tidak boleh diangkat dari leher sebelum yakin telah sempurna memotong artinya hewan kurban telah benar- benar mati
Demikian artikel tentang”Pengertian Qurban, Hukum, Dalil, Syarat dan Ketentuan Qurban Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan berikutnya.