Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenang Kejaksaan Lengkap – Dalam kehidupan ada masalah yang dapat kita selesaikan sendiri dan ada pula yang kita tidak dapat selesaikan sendiri, terkadang kita membutuhkan orang lain untuk menyelesaikan masalah yang kita hadapi apalagi masalah tersebut adalah masalah yang serius.
Oleh karena itu, terbentuklah suatu lembaga yang dapat membantu kita untuk menyelesaikan massalaha atau perkara yang disebut dengan kejaksaan. Nah kali ini kita akan membahas tentang pengertian kejaksaan, tugas kejaksaan dan wewenang kejaksaan.
Pengertian Kejaksaan
Kejaksaan adalah lembaga pemerintajab yang menjalankan kekuasaan negara secara merdeka terutama dalam menjalankan tugas dan kewnangan di bidang penuntutan dan menjalankan tugas dan wewengan di bidang pengelidikan dan juga penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan pelanggarana Hak Asasi Manusia berat serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Dalam pelaksanaan kekuasaan negara tersebut, diselengarakan oleh:
Kejaksaan Agung, kejaksaan agung ini berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung ini dipimpin oleh Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewengan kejaksaan. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Kejaksaan Tinggi, kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah provinsiKejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi yang merupakan pemimpin dan penanggung jawab kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan daerah hukumnya.
Kejaksaan Negeri, kejaksaan negeri berkedudukan di kabupaten atau kota dengang daerah hukum seluruh wilayah kabupaten atau kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan tugas dan wewenang kejaksaan didaerah hukumnya. Kejaksaan negeri tertentu memiliki cabang kejaksaan negeri yang dipimpin olejh kepala cabang kejaksaan negeri.
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
1. Dalam bidang pidana, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Melakukan pengawasan pada pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat
- Melaksanakan penyidikan pada tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam ataupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum
- Pengamanan peredaran barang cetakan
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- Pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan bahwa Kejaksaan dapat:
Meminta kepada hakim untuk menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri.
Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut:
Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pasal 33 mengatur bahwa:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
Pasal 34 menetapkan bahwa:
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Pengertian Kejaksaan, Tugas dan Wewenang Kejaksaan Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.