Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang dan Keuntungan Tax Amnesty Lengkap

Posted on

Inilah Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang dan Keuntungan Tax Amnesty yang saat ini Berlaku di Indonesia

Beberapa bulan yang lalu dunia berita di pertelevisian Indonesia di dominasi dengan pembahasan topik tentang Tax Amnesti dan besarnya penerimaan uang tebusan tax amnesti. Dan saat ini Indonesia telah memberlakukan tax amnesti atau amnesti pajak, meskipun sebenarnya amnesti pajak pernah diaplikasikan pada tahun 1984 dan tahun 2004. Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesti?

Secara umum Tax Amnesty atau amnesti pajak merupakan sebuah kebijakan yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness atau pengampunan pajak, sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Arti dari pengampunan pajak yaitu data laporan yang ada selama ini dianggap telah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga telah dihapuskan.

Sedangkan menurut Undang-undang NO 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Dan Menurut Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty adalah adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Latar Belakang adanya Tax Amnesty

Berikut ini merupakan beberapa alasan mengapa Indonesia perlu memberikan tax amnesty kepada para pembayar pajak, antara lain:

  1. Adanya hart miliki warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  2. Tax amnesty digunakan untuk menigkatkan penerima negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan perlu menerbitkan kebijakna pengampunan.
  3. Adanya kasus Panama Pappers

Dengan adanya alasan tersebut yang dijadikan sebagai latar belakang adanya Tax amnesty maka pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, Presiden RI mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah mengharapkan para pengusaha yang memiliki banyak aset di luar negeri akan memindahkan aset nya ke Dalam Negeri (Indonesia). Dengan begitu, jika banyak pengusaha yang memindahkan asetnya, otomatis dapat meningkatkan pendapatan pajak negara. Peraturan ini di khususnya untuk para pengusaha yang memiliki aset di luar negeri, Untuk anda para wajib pajak di dalam negeri pun, akan diberikan pengampunan pajak. Terutama untuk mereka yang selama ini laporannya tidak benar dan cenderung mengabaikan atau tidak tahu tentang pajak usahanya, sekarang inilah saat yang tepat untuk memulainya.

Inilah Slogan yang di Usung Indonesia tentang Tax Amnesty

slogan-tax-amnesty

Periode Kebijakan Tax Amnesty

Di Indonesia, kebijakan Tax Amnesty berlaku dalam 3 Periode. yaitu

  1. Periode pertama, dimulai dari tanggal diundang sampai 30 September 2016.
  2. Periode kedua, dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
  3. Periode ketiga, dimulai dari tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Keuntungan Tax Amnesty

Dengan mengikuti amnesty pajak, anda akan diberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Pajak anda yang sebenarnya terhutan akan dihapuskan. Jadi, jika anda adalah WP yang belum lapor tentang pajak, maka tarifnya akan lebih rendah dari seharusnya.
  2. WP dibebaskan dari berbagai sanksi administrasi maupun pajak yang seharusnya diberlakukan.
  3. Tidak akan ada bukti pemeriksaan untuk bukti permulaan serta penyidikan untuk setiap laporan yang anda sampaikan.
  4. Jika anda sedang dalam proses penyidikan maupun pemeriksaan bukti permulaan, maka proses tersebut akan dihentikan.
  5. Jika anda memiliki aset yang bukan atas nama anda, maka prose pengurusan balik nama akan dipermudah dan anda juga bebas dari pajak penghasilan (pph).

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Tax Amnesty, Latar Belakang dan Keuntungan Tax Amnesty .  Semoga bermanfaat dan ampai jumpa pada postingan selanjutnya.