Mengetahui Definisi Pemerintahan Menurut Para Ahli Dan Lembaga Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Dalam memimpin sebuah negara pasti didalamnya terdapat sebuah pemerintahan. Pemerintahan merupakan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang diwilayah tertentu.
Pemerintahan dapat diartikan secara luas dan secara sempit. Dalam arti sempit, pemerintahan dapat diartikan sebagai perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif dan yidikatif disuatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti luas, pemerintahan dapat diartikan sebagai perbuatan pemerintahan yang dilakukan badan eksekutif beserta jajaranya dalam rangka mencanpai tujuan penyelenggaraan negara.
Sedangkan para ahli mengemukaakn pendapatnya sendiri mengenai definisi pemerintahan, seperti berikut ini :
Menurut Utrech
Utrech membagi pengertian pemerintahan menjadi tiga (3) bentuk, yaitu
1. Pemerintahan sebgai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
2. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badn kenegaraaan tertinggi yang berkuasa memerintah disuatu negara.
3. Pemerintahan dalam arti kepada negara bersama dengan kabinetnya.
Menurut Woodrow Wilson
Pemerintahan adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu berhubungan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, tetapi dua atau sekelompok orang dari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikan keterangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan.
Menurut W. S. Sayre
Pemerintah ialah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.
Menurut Robert Mac Iver
Pemerintah adalah suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan, bagaimana manusia itu bisa diperintah.
Menurut Samuel Edwar
Pemerintah harus memiliki kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah dan cara, metode serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Apter
Pemerintah adalah suatu anggota yang paling umum yang memiliki tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya itu adalah bagian dan monopoli praktis mengenai kekuasaan paksaaan.
Menurut C. F. Strong
Mengartikan dalam arti luas yaitu sistem yang mempunyai wewenang untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, oleh karena itu pertama harus mempunyai kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua yaitu harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang, yang ketiga harus mempunyai kekuatan dalam hal keuangan (finansial) atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberaaan negara dalam penyelenggaraan peraturan, hal tersebut digunakan dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara.
Menurut H. A. Brasz
Pemerintahan adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun ke luar terhadap warganya.
Menurut D. G. A. Van Poelje
Pemerintahan mengajarkan bagaimana dinas umum disusun dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
Menurut U. Rosenthal
Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukkan cara kerja ke dalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.
Menurut Taliziduhu Ndraha
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana memenuhi dan melindungi kebutuhan dan tuntutan tiap orang akan jasa publik dan layanan sipil dalam hubungan pemerintahan pada saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan.
Menurut Musanaf
Pemerintahan adalah suatu ilmu yang dapat menguasai dan memimpin serta menyelidiki unsur-unsur dinas, berhubungan dengan keserasian ke dalam dan hubungan antara dinas-dinas itu dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili oleh dinas itu.
Menurut Mac Iver
Pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah.
Lembaga Kekuasaan Negara
Pemerintahan mencakup seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legesltaif, eksektufi, dan yudikatif serta ada yang hanya terdiri satu badan saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
- Kekuasaan Legislatif
kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang membuat undang-unadng atau disebut dengan rule make function. - Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function - Kekuasaan Yudikatif
kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang atau disebut dnegan rule adjuction function.
Ketiga pembagian kekuasaan di atas dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Pemerintahan dan Lembaga Kekuasaan Pemerintahan Menurut Para Ahli semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Untuk memahami lebih lanjut tentang materi diatas, baca juga artikel terkait dibawah ini…