Pembagian hukum fikih dikategorikan ke dalam lima macam yaitu wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah, berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan macam-macamnya.
Wajib
Wajib (fardu) adalah suatu keharusan. Maksudnya adalah segala perintah Allah swt. yang harus
kita kerjakan. Macam-macam hukum wajib adalah sebagai berikut.
- Wajib syar’i, yaitu suatu ketentuan apabila dikerjakan mendatangkan pahala dan jika tidak dikerjakan berdosa.
- Wajib aqli, yaitu suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.
- Wajib ‘aini, yaitu suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain salat lima waktu, salat Jumat, puasa di bulan Ramadan, dan sebagainya.
- Wajib kifayah, yaitu suatu ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian muslim, maka muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi, jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya.
- Wajib muaiyyah, yaitu suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya. Contohnya berdiri bagi yang kuasa di waktu salat.
- Wajib mukhayar, yaitu suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
- Wajib mutlaq, yaitu suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
- Wajib aqli nazari yaitu kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalii- dalilnya atau dengan penelitian yang mend alarm, seperti mempercayai eksistensi Allah swt
- Wajib aqli daruri yaitu kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu, seperti orang makan jadi kenyang.
Sunah
Sunah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan bila ditinggalkan berdosa. Macam-macam hukum sunah adalah sebagai berikut.
- Sunah muakkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan, misalnya salat tarawih dan salat Idul Fitri.
- Sunah gairu muakkad yaitu sunah biasa, misalnya memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari Senin dan Kamis.
- Sunah hajat yaitu perkara-perkara dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir dan mengucapkan Allahu Akbar ketika akan ruku’ dan sujud.
- Sunah ab’ad yaitu perkara-perkara dalam salat yang harus dikerjakan dan kalau terlupakan, maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal.
Haram
Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya seperti minum-minuman keras, mencuri, dan berjudi. Apabila dikerjakan berdosa dan jika ditinggalkan memperoleh pahala.
Makruh
Makruh adalah suatu hal yang tidak disukai atau diinginkan oleh Allah swt. Akan tetapi, apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan bawang mentah, jengkol, dan pete.
Mubah
Mubah adalah suatu perkara apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 5 Hukum Islam – Wajib, Sunah, Haram, Makruh, Mubah Dan Penjelasannya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam – Penjelasan,Bentuk, Kegunaan Dan Fungsi Ijtihad Terlengkap
- Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
- Akhlaqul Karimah – Penjelasan Dan Contoh Beserta Firman-NYA
- Akhlaqul Karimah – Penjelasan Dan Contoh Beserta Firman-NYA
- 99 Asmaul Husna (Nama- Nama Allah Yang Baik) Dan Artinya
- 20 Sifat Allah Yang Wajib Kita Ketahui Lengkap Dengan Firman-NYA
- Ayat Al-Quran Tentang Manusia Dan Tugasnya Sebagai Makhluk Allah
- Perkembangan Pembaruan Islam Abad Modern di India dan Pakistan