Al Quran sebagai pedoman hidup kaum muslim, tidak menjelaskan secara rinci berbagai aspek kehidupan. Hal ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh hadis. Namun, ternyata ada beberapa hal yang bisa ditafsirkan bermacam-macam, bahkan hingga kini masih ada hal-hal yang tidak dijelaskan secara tegas oleh kedua sumber hukum Islam tersebut (Al Quran dan hadis) sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di antara kaum muslim.
Sebenarnya, perbedaan pendapat yang timbul di antara kaum muslim adalah hal wajar dan merupakan sunatullah, bahkan perbedaan pendapat merupakan rahmat karena dari perbedaan tersebut setiap kaum muslim diberikan kesempatan untuk berpikir menggunakan akalnya sehingga memperoleh kebenaran.
Menggunakan pertimbangan akal dalam hukum agama atau undang-undang memegang peranan penting dalam ajaran Islam. Al Quran menyerukan agar umat manusia menggunakan akal pikirannya karena dengan adanya akal pikiran manusia akan dapat mendekatkan diri kepada Allah swt. Orang yang tidak menggunakan akal pikirannya dalam Al Quran diibaratkan sebagai binatang yang bisu, tuli, dan tidak mengerti.
Firman Allah swt. menyatakan sebagai berikut.
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka jahanam kebanyakan dari jin dan manusia. Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat- ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tiada dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai” (QS Al A’raf: 179).
Al Quran mencela orang yang tidak menggunakan akalnya seperti yang digambarkan dalam surah Ali Imran Ayat 190 – 191 sebagai berikut.
Artinya:190 “Sesungguhnya dalam penciptaan lahgit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. 191. (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan Kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS Ali Imran: 190-191).
Beberapa persyaratan bagi orang yang akan melakukan ijtihad antara lain sebagai berikut.
1. Mengerti memahami isi kandungan A1 Quran dan hadis terutama yang berkaitan denga hukum-hukum.
2. Mampu berbahasa Arab dengan baik sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalai menafsirkan A1 Quran dan hadis.
3. Mengetahui ilmu usul fikih secara luas.
4. Mengetahui dan mengerti soal-soal ijma.
5. Masalah yang sedang diijtihadkan bukan hukum syara’ yang sudah jelas dasar hukumny tetapi persoalan yang tidak ada dalil qat’i (pasti) serta bukan hukum yang bersangkutan denga akal dan ilmu kalam.
Bentuk-Bentuk Ijtihad
Beberapa bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam adalah sebagai berikut.
1. Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama Islam (cendekiawan muslim) dalam menetapkan sual masalah yang tidak diterangkan oleh A1 Quran dan hadis setelah Rasulullah saw. wafat dengc tata cara bersidang (musyawarah). (Qs.An Nisa:59)
2. Qiyas
Qiyas (analog) adalah menetapkan hukum suatu persoalan atau masalah yang belum disebutkan secara konkret dalam Al Quran dan hadis dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya secara jelas karena kedua masalah itu memiliki kesamaan sifat.(QS Al-Isra:23)
3. Istihsan (Istislah)
Istihsan (istislah) yaitu menetapkan hukum suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al Quran dan hadis yang didasarkan atas kepentingan (kemaslahatan) umum dan demi keadilan.
4. Istishab
Istishab yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
5. Istidlal
Istidlal yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebut secara tegas dalam Al Quran dan hadis dengan didasarkan bahwa hal tersebut telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat sebelumnya seperti beberapa hukum-hukum Allah yang diwahyukan sebelum Nabi Muhammad saw.
6. Maslahah Mursalah
Menurut bahasa, maslahah mursalah artinya kebaikan yang terbesar. Adapun menurut istilah, maslahah mursalah adalah perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud svara dan hukumnya tidak diperoleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas. Umpamanya, seseorang wajib untuk mengganti atau membayar kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan yang terjadi di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.
7. Urf
Urf (adat) adalah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan nidupnya dan telah menjadi kebiasaan atau tradisi.
8. Zara’i
Zara’i menurut lugat (bahasa) berarti wasilah, yaitu pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau jalan untuk menghilangkan mudarat.
Ijtihad tersebut sudah dimulai sejak :aman Rasulullah karena orang tak mungkin menyerahkan tiap-tiap perkara kepada Rasulullah saw.
Setelah Rasulullah wafat, ijtihad iebih luas lagi pengaruhnva.
Pada zaman kekhalifahan, iibentuk dewan penasihat ang tugasnya mengurus segala persoalan penting di mana keputusannya diambil dengan -uara terbanyak dan diterima oleh khalifah serta kaum muslim.
Kedudukan dan Fungsi Ijtihad
Muhammad Ma’ruf Ad Dawalibi menyimpulkan Rasulullah saw. menempatkan ijtihad sebagai sumber hukum ketiga dalam ajaran Islam setelah Al Quran dan sunah. Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran Islam karena ijtihad telah dapat dibuktikan kemampuannya dahrr menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Melalui ijtihad, masalah-masalah baru yang tidak dijelaskan oleh Al Quran maupun sunah dapat dipecahkan. Melalui ijtihad, ajaran Islam telah berkembang sedemikian rupal menuju kesempurnaannya, bahkan ijtihad merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam.
Adapun ijtihad memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut.
- Ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan hadis.
- Ijtihad merupakan sarana untuk menyelesaikan persoalan-persoalan baru yang muncul dengan tetap berpegang pada Al Quran dan sunah.
- Ijtihad berfungsi pula sebagai suatu cara yang disyariatkan untuk menyesuaikan perubahan- perubahan sosial dengan ajaran-ajaran Islam.
- Ijtihad berfungsi sebagai wadah pencurahan pemikiran kaum muslim dalam mencari jawaban dari masalah-masalah seperti berikut ini.
a.) Masalah asasi yaitu hal-hal yang berkaitan dengan ajaran Islam seperti masalah-masalah di bidang akidah dan muamalat.
b.) Masalah esensial misalnya mengenai program pembangunan negara dan bangsa.
c.) Masalah insidental misalnya tentang isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam – Penjelasan,Bentuk, Kegunaan Dan Fungsi Ijtihad Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam
- Akhlaqul Karimah – Penjelasan Dan Contoh Beserta Firman-NYA
- Akhlaqul Karimah – Penjelasan Dan Contoh Beserta Firman-NYA
- 99 Asmaul Husna (Nama- Nama Allah Yang Baik) Dan Artinya
- 20 Sifat Allah Yang Wajib Kita Ketahui Lengkap Dengan Firman-NYA
- Ayat Al-Quran Tentang Manusia Dan Tugasnya Sebagai Makhluk Allah
- Perkembangan Pembaruan Islam Abad Modern di India dan Pakistan