Selain berpengaruh terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat juga aspek Positif dan Negatif yang terjadi karena Globalisasi, antara lain:
Aspek Positif Globalisasi
- Meningkatkan penegakan hukum dan pendewasaan demokrasi
- Meningkatkan kedewasaan dan kemandirian partai politik
- Meningkatkan perlindungan HAM
- Diera globalisasi dibidang ekonomi dapat berdampak meningkatkan kualitas produksi, sehingga dapat bersaing di pasar internasional.
- Meningkatkan kepribadian, sikap hidup, dan pola pikir, sehingga tidak mudah terpengaruh budaya negatif.
- Hidup menjadi mudah dan murah.
- Meningkatkan pendapatan masyarakat.
- Dapat mentransfer iptek yang mendukung dan memperlancar pembngunan
- lebih mudah mendapatkan informasi
- memiliki wawasan lebih luas dalam memahami dan menangani persoalan.
- meningkatkan budaya disiplin dan etos kerja, sehingga mengingkatkan hasil produktivitas dan prestasi kerja
- Menigkatkan kewaspadaan dan ketahanan nasional, persatuan dan keastuan bangsa, kesetiaan pada Pancasila, dan pemahaman Wawgsan Nusantara, sehingga terhindar separatisme, konflik sosial, dan disintegrasi bangsa.
Aspek Negatif Globalisasi
- Menimbulkan euforia politik (kegembiraan / kebebasan politik yang berlebihan), yaitu kegiatan yang mengatasnamakan HAM dan demokrasi tetapi memiliki target utama meraih kekuasaan lokal atau pusat.
- Membentuk jaringan global yang merangkul seluruh dunia dan mengarahkannya pada poros kendali negara yang mempunyai kekuatan ekonomi raksasa, yang menimbulkan ketergantungan negara- negara miskin
- Menimbulkan kesenjangan kepemilikan modal yang mendorong timbulnya kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat.
- Menimbulkan pola hidup gesselschaft (patembayan), artinya hubungan dan kerja sama antar orang atasdasarmencari keuntungan (bukan kekeluargaan dan kegotongroyongan).
- Menimbulkan bahaya yang mengancam nilai kemanusiaan (hal-hal yang harus dihindari), antara lain:
- Konsumtif, artinya sifat (sikap) suka membelanjakan uangnya untuk barang-barang yang kurang perlu dan tidak produktif..
- Glamoristik, artinya paham bergaya hidup suka menonjolkan kemewahan (kegemerlapan) dunia.
- Eksklusivisme, artinya paham bergaya hidup ekslusif (menonjol) yang berbeda dengan keumuman masyarakat.
- Elitisme, artinya paham bergaya -hidup elit (unggul) yang berbeda dengan keumuman masyarakat.
- Ekstrimisme, artinya: paham bergaya hidup yang berbeda (melampaui batas kebiasaan atau norma) dengan keumuman masyarakat. paham yang berusaha untuk menggantikan dan menggulingkan pemerintahan dan negara dengan cara-cara kekerasan dan inkonstitusional.
- Egoisme, artinya paham yang mengutamakan kepentingan diri sendiri
- Individualisme, artinya paham yang mengutamakan kepentingan individu
- Sekulerisme, artinya : paham yang tidak mengindahkan (tidak memperhatikan) kehidupan agama. paham yang memisahkan kehidupan negara dengan kehidupan agama paham yang hanya mementingkan kehidupan dunia
- Materialisme, artinya paham yang mengajarkan bahwa segala sesuatu diukur dengan materi (kebendaan).
- Perilaku menyimpang yang melanggar ajaran agama, moral/etika, dan hukum.
- Meningkatnya kuaiitas dan kuantitas kriminalitas
- Merebaknya penyakit sosial
- Lingkungan menjadi terkuras dan rusak
- Pencemaran lingkungan
- Penyalahgunaan narkoba
- Merebaknya pornografi
- Dekompensasi lingkungan
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Aspek Positif Dan Negatif Dari Globalisasi Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Pengertian Globalisasi Dan Saluran Proses Globalisasi
- Pengertian Globalisasi Dan Saluran Proses Globalisasi
- Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
- Upaya Pemerintah Dalam Mengendalikan Kebebasan Pers Di Indonesia
- Kode Etik Jurnalistik Dan Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab
- Fungsi Pers Dalam Kehidupan Masyarakat Yang Demokratis
- Perkembangan Pers Di Indonesia Lengkap Dengan Pengertian, Dan Macam Macam Sistem Pers
- Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia Menurut UUD 1945, Masa Orde Baru Dan Era Reformasi