Pengertian Anjak Piutang – Apa yang dimaksud dengan anjak piutang? Apa itu anjak piutang? Bagaimana mekanisme anjak piutang? Apa perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank? Siapa sajakah pelaku anjak piutang?
Baca Juga : Pengertian Hutang Lancar
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian anjak piutang menurut para ahli, manfaat, jenis, pihak yang terlibat, mekanisme, perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank secara lengkap.
Pengertian Anjak Piutang
Kata anjak piutang berasal dari kata anjak yang berarti pindah atau alih sedangkan piutang berarti tagihan sejumlah uang. Sehingga, pengertian anjak piutang secara umum adalah pengalihan atau perpindahan piutang dari pemiliknya ke pihak lain.
Anjak piutang (factoring) atau pembiayaan piutang merupakan jenis piutang dagang dari suatu perusahaan (clien) yang dijual ke perusahaan factoring dengan harga yang sudah didiskon dengan syarat bahwa piutang dagang berasal dari transaksi bisnis pemilik perusahaan (clien).
Anjak piutang dapat diartikan sebagai transaksi keuangan saat perusahaan menjual piutangnya seperti tagihan dengan memberi diskon. Perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut factoring atau penganjak-piutang. Penganjak-piutang adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung resiko tak terbayar utang (factor).
Lebih singkatnya, anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan piutang usaha dengan menjual atau menggadaikan piutang usaha sebagai jaminan untuk mendapatkan tambahan modal atau pinjaman.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambilalih pengurusan piutang dagang perusahaan lain berdasarkan tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya.
Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli
Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000
Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliandan/atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kamus Bank Indonesia
Anjak Piutang adalah hukum kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Manfaat Anjak Piutang
Berikut ini manfaat atau tugas anjak piutang, diantaranya yaitu:
- Meningkatkan kemampuan perusahaan klien mendapatkan laba
- Memberikan fasilitas pembayaran diawal
- Menurunkan biaya produksi
- Meningkatkan daya saing perusahaan klien
- Menghindari kerugian akibat kredit macet
- Mempercepat proses ekonomi.
Dasar Hukum Anjak Piutang
Terdapat beberapa dasar hukum yang mendasari anjak piutang yaitu:
Dasar hukum substantif murni dalam kegiatan anjak piutang yaitu Pasal 1338 ayat (1) KUHP tentang kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuat perjanjian.
Baca Juga : Pengertian Utang
Dasar hukum substantif bertendensi prosedural dalam kegiatan anjak piutang yaitu buku kedua KUHP mengenai Pengalihan Hutang (cessie) yang berlaku atas dasar ketentuan dalam Pasal 613 KUHP, selain itu juga buku ketiga KUHP tentang Subrogasi, yaitu pergantian hak si berpiutang oleh pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang yang berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 1400 KUH Perdata dan selanjutnya.
Selain itu, ada dasar hukum administratif dari anjak piutang yaitu Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 6 Huruf I.
Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang
Ada tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang, antara lain:
Kreditor atau Klien
Kreditor atau klien adalah perusahaan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya pada perusahaan factoring untuk dapat diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjajian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Factoring
Factoring atau perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang akan membeli atau mengambilalih piutang atau menjual kredit debaturnya.
Debitur
Debitur adalah perusahaan atau nasabah yang mempunyai masalah dalam pembayaran tagihan uang kreditor (klien).
Jenis-Jenis Anjak Piutang
Jenis anjak piutang dibedakan menjadi beberapa kelompok, diantaranya yaitu:
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Pelayanan
Jenis anjak piutang berdasarkan pelayanannya, meliputi:
Full Service Factoring
Full Service Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
Bulk Factoring
Bulk Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
Maturity Factoring
Maturity Factoring adalah pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan klien namun oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
Baca Juga : Pengertian Kredit
Finance Factoring
Finance Factoring adalah anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Penanggungan Resiko
Berdasarkan penanggungan risiko, anjak piutang dibagi menjadi:
With Recourse Factoring
With Recourse Factoring berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan klien. Tetapi, dalam perjanjian anjak piutang dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan bisa diberlakukan bentuk recourse.
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Perjanjian
Berdasarkan perjanjiannya, anjak piutang dibagi menjadi:
Disclosed Factoring
Disclosed Factoring adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjar piutang dengan sepengetahuan pihak debitur. Saat piutang jatuh tempo, perusahaan anjak piutang mempunyai hak tagih kepada debitur yang bersangkutan.
Undisclosed Factoring
Undisclosed Factoring adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali jika ada pelanggaran esepakaran pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.
Jenis Anjak Piutang Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Berdasarkan lingkup kegiatannya, anjak piutang dibagi menjadi:
Domestic Factoring
Domestic Factoring adalah kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang berdomisili dalam negeri.
International Factoring
International Factoring adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.
Mekanisme Anjak Piutang
Perhatikan mekanisme transaksi dalam anjak piutang, berikut ini:
Baca Juga : Pengertian Kredit macet
Penjelasan mekanisme anjak piutang secara lengkap yaitu:
- Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak
- Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memliliki utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor
- Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati
- Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan
Perbedaan Anjak Piutang dan Pinjaman Bank
Terdapat tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank, diantaranya:
- Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Demikian artikel tentang pengertian anjak piutang menurut para ahli, manfaat, jenis, pihak yang terlibat, mekanisme, perbedaan anjak piutang dan pinjaman bank secara lengkap. Semoga bermanfaat