Pengertian Deposito (Simpanan Berjangka) – Apa yang dimaksud dengan deposito? Jelaskan apa yang dimaksud dengan deposito? Apa yang dimaksud dengan deposito dan tabungan? Apa keuntungan dari deposito? Apa yang dimaksud deposito berjangka dan contohnya? Bunga deposito yang tinggi di bank apa?
Baca Juga : Pengertian Bank Garansi
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian deposito menurut para ahli, karakteristik, manfaat, keuntungan, risiko dan jenis deposito secara lengkap.
Pengertian Deposito
Deposito atau simpanan berjangka merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang ditawrkan kepada masyarakat. Deposito adalah produk penyimpanan uang di bank dengan sistem setoran yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah melewati waktu tertentu. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan dengan persyaratan tertentu. Lebih singkatnya, pengertian deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening.
Umumnya, deposito mempunyai jangka waktu tertentu dimana uang didalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya jatuh tempo deposito yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan. Apabila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo , maka akan kena pinalti sesuai dengan kebijakan bank terkait.
Deposito bisa diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem Automatic Roll Over (ARO). Deposito akan diperpanjang secara otomatis setelah jatuh tempo sampai pemilik mencairkan deposito tersebut.
Manfaat deposito adalah sebagai tabungan berjangka dan menjadi salah satu produk investasi paling menguntungkan. Deposito berjangka banyak dipilih nasabah sebab memiliki tingkat risiko yang rendah dengan suku bunga yang tinggi.
Pengertian Deposito Menurut Para Ahli
UU Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 1
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Habib Nazir dan Muhammad Hassanudin (2004)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang hanya bisa dilakukan penarikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan menurut perjanjuan oleh pihak ketiga dan pihak bank.
Kasmir (2012)
Simpanan deposito adalah simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank.
Baca Juga : Pengertian Suku Bunga
Lukman Dendawijaya
Deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Karakteristik Deposito
Berikut ini karakteristik atau ciri deposito, diantaranya yaitu:
Setoran Minimal
Setoran minimal deposito tidak sama dengan membuka tabungan dengan jumlah yang kecil. Jumlah setoran awal untuk membuka deposito membutuhkan jumlah yang lebih banyak dibandingkan tabungan. Besaran pembukaan deposito setiap bank berbeda.
Jangka Waktu
Penempatan deposito mengharuskan adanya pengendapan dana dengan jangka waktu tertentu yang bisa dipilih nasabah diantaranya 1, 3, 6 atau 12 bulan.
Apabila Membutuhkan Uang dan Ingin Mencairkan Dana Deposito
Adanya jangka waktu pada penempatan deposito menyebabkan deposito tidak dapat dicairkan tunai setiap saat tapi pada saat jatuh tempo saja.
Apabila Terpaksa Harus Mencairkan Deposito
Apabila suatu saat nasabah harus mencairkan deposito, biasanya bank akan mengenakan denda penalti pada tiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo. Denda yang dikenakan beragam atau tergantung kebijakan setiap bank.
Bunga Deposito
Umumnya, bunga deposito lebih besar dibanding bunga tabungan, jadi secara otomatis dana yang dimiliki akan berkembang lebih cepat. Perkembangan dana yang cepat bisa dimanfaatkan sebagai sarana untuk investasi dibandingkan tabungan.
Risiko Rendah
Tingkat suku bunga yang tinggi ternyata tidak menjadikan deposito sebagai simpanan yang beresiko tinggi namun digolongkan sebagai produk simpanan yang berisiko rendah. Hal tersebut dikarenakan deposito masih sama-sama produk simpanan bank.
Biaya Administrasi dan Pajak
Biaya administrasi dan pajak bulanan tidak akan ditemukan pada deposito, sebab pajak deposito dihitung dari hasil bunga deposito saja.
Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)
Manfaat dan Keuntungan Deposito
Manfaat dan keuntungan deposito, antara lain:
- Suku bunga deposito lebih tinggi dibandingkan produk tabungan biasa.
- Relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Memiliki risiko rendah
- Mudah diakses
- Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
- Syarat untuk mendapatkan deposito relatif mudah
Risiko Deposito
Adapun risiko simpanan berjangka atau deposito, diantaranya:
- Adanya biaya administrasi
- Pajak bunga deposito cukup besar
- Uang bertahan pihak bank hingga jatuh tempo
- Bunga relatif lebih kecil dibanding investasi sektor riil
Jenis-Jenis Deposito
Berikut ini beberapa jenis deposito atau simpanan berjangka, diantaranya:
Deposito Berjangka
Pengertian deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka Yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Pada saat jatuh tempo, uang yang disimpan hanya dapat diambil pihak yang tertera di bilyet. Jenis deposito ini merupakan jenis deposito yang umum dikenal masyarakat.
Sertifikat Deposito
Pengertian sertifikat deposito adalah jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat deposito ini tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
Deposito On Call
Pengertian Deposito On Call adalah tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Jenis deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian deposito menurut para ahli, karakteristik, manfaat, keuntungan, risiko dan jenis deposito secara lengkap. Semoga bermanfaat