Pengertian Keuangan Negara – Apa yang dimaksud dengan keuangan negara? Apa itu keuangan negara? Apa tujuan dari keuangan negara? Apa saja sumber keuangan negara?
Baca Juga : Pengertian Keuangan Daerah
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian keuangan negara, tujuan, ruang lingkup, landasan hukum dan sumber keuangan negara secara lengkap.
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu baik berupa uang maupun barang dapat dijadikan hak milik negara.
Menurut pasal 1 uu no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan negara adalah bentuk kekayaan pemerintah yang didapatkan dari penerimaan, hutang, pinjaman pemerintah atau bisa berupa pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter.
Tujuan Keuangan Negara
Tujuan pengolaan keuangan negara, diantaranya yaitu:
- Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
- Menjaga stabilitas ekonomi
- Merealokasi sumber ekonomi
- Mendorong retribusi pendapatan
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara akan menentukan substansi yang terkandung dalam keuangan negara.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam pasal 2 mengatur mengenai ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:
Baca Juga : Pengertian Literasi Keuangan
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan dan pengeluaran negara.
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah.
- Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang didapatkan dengan memakai fasilitas yang diberikan pemerintah.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan hukum atau dasar hukum keuangan negara, antara lain:
Landasan Umum Keuangan Negara
- UUD 1945.
- Ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Landasan Khusus Keuangan Negara
- UU Perbendaharaan Indonesia stbl. 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang No.9 Tahun 1969
- UU nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-undang tentang APBN - Peraturan Perundang-undangan menyangkut pajak, bea dan cukai
- Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Negara (termasuk Kepres nomor 14A Tahun 1980)
Sumber-Sumber Keuangan Negara
Berikut ini sumber-sumber penerimaan keuangan negara, antara lain:
Pajak
Pajak adalah pungutan yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak dapat dipaksakan tanpa ada imbalan langsung kepada pembayarnya.
Keuntungan BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN mencakup perusahaan baik PMA maupun PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak mendapatkan bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian juga BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh BUMD.
Pinjaman
Pengertian pinjaman pemerintah adalah sumber penerimaan negara yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah pada kemudian hari akan menjadi beban pemerintah sebab pinjaman tersebut harus dibayar berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri, sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu.
Pencetakan Uang
Umumnya, pencetakan uang dilakukan pemerintah untuk menutup definisi anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat dipilih pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat agar pencetakan uang tidak menyebabkan inflasi.
Baca Juga : Pengertian Laporan Keuangan
Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila meraka baik individu, kelompok maupun organisasi diketahui melanggar peraturan pemerintah.
Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Sumbangan, hadian dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi atau pemerintah baik dalam maupun luar negeri. Pemerintah tidak berkewajiban mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya, sebab tergantung kerelaan pihak pemberi sumbangan, hadiah atau hibah tersebut.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat mengadakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggaranya. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
Retribusi
Pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan daerah berdasarkan peraturan daerah, pungutan tersebut bisa dipaksakan dimana pemerintah memberi imbalan langsung bagi pembayarannya.
Cukai
Pengertian cukai adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang tertentu yang bersifat atau berkarakteristik perlu dibatasi, diawasi produksi dan peredarannya sebab akan berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan ketertiban sosial. Dasar pertimbangan besarnya penerimaan cukai tergantung pada jumlah barang yang kena cukai, tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai.
Baca Juga : Laporan Keuangan Perusahaan Jasa
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian keuangan negara, tujuan, ruang lingkup, landasan hukum dan sumber keuangan negara secara lengkap. Semoga bermanfaat