Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI) Terlengkap – Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalisasi dari pikiran atau gagasan bernas dari pada pendiri negara (the founding father). Pembukaan UUD juga merupakan hasil perjuangan dari para pendiri negara dalam upaya memberikan landasan yang kukuh bagi negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk ratusan tahun. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi. Selain itu, nilai-nilai tersebut mampu menampung diriamika masyarakat sehingga akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Proklamasi 17Agustus 1945.
Oleh karena vitalnya kedudukan Pembukaan UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimat yang terkandung di dalamnya tidak boleh diubah . oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Pengubahan Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah esensi cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Makna yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Alenia Pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Makna yang terkandung yaitu :
- Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
Alenia Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Makna yang terkandung :
- Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adaiah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alenia Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong- kan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia me- nyatakan dengan ini kemerd.ekaan- nya.”
Makna yang terkandung :
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa ke-merdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
- Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan kehidupan di dunia dan di akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Alenia Keempat
“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Makna yang terkandung :
Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar.
- Sistem pemerintahan negara, yaitu ber-dasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi). Dasar negara Pancasila.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945, selain mempunyai makna yang sangat mendalam, juga mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukutn dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD) maupun hukum yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permufeyawaratan/perwakilan.
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan demikian, apabila kita perhatikan dari keempat pokok pikiran tersebut tampak bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafah negara Pancasila. Pokok-pokok pikiran dijelmakan ke dalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Rl Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.