Pengertian Penempatan Kerja – Apa yang dimaksud dengan penempatan kerja? Apa fungsi penempatan kerja? Apa saja faktor penempatan kerja?
Agar lebih memahaminya, kali ini kira akan membahas tentang pengertian penempatan kerja menurut para ahli, asas, fungsi, bentuk, prinsip dan faktor penempatan kerja secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Kesempatan Kerja
Pengertian Penempatan Kerja
Pengertian penempatan kerja atau placement adalah suatu kebijakan perusahaan atau organisasi untuk menempatkan karyawan atau pegawai pada posisi pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keterampilan serta pengetahuan pegawai/karyawan dan kebutuhan jabatan dalam perusahaan agar tercipta kepuasan kerja dan prestasi kerja yang optimal.
Definisi penempatan kerja yaitu tindak lanjut dari kebijakan penerimaan pegawai/karyawan.
Prinsip penempatan kerja harus dijalankan dengan tepat dan konsekuen agar karyawan dapat bekerja sesuai keahlian yang mereka miliki.
Apabila penempatan kerja dilakukan dengan tepat, maka akan terwujud gairah kerja, mental kerja, dan prestasi kerja yang optimal, selain itu kreativitas dan prakarsa karyawan dapat berkembang.
Pengertian Penempatan Kerja Menurut Para Ahli
Schuler dan Jackson (1997)
Pengertian penempatan kerja berhubungan dengan penyelarasan seseorang dengan jabatan yang akan duduki berdasarkan kebutuhan jabatan dan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan kepribadian karyawan tersebut.
Sastrohadiwiryo (2002)
Definisi kesempatan kerja ialah proses pemberian tugas dan pekerjaan pada pegawai yang terseleksi untuk dijalankan sesuai ruang lingkup yang sudah ditentukan, serta mampu mempertanggungjawabkan semua risiko dan kemungkinan yang terjadi atas tugas dan pekerjaan, wewenang juga tanggung jawabnya.
B. Siswanto Sastrohadiryo (2003:138)
Penempatan karyawan merupakan penempatan karyawan sebagai unsur pelaksana pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliannya.
Siswanto (2006)
Arti penempatan kerja yaitu proses pemberian tugas dan pekerjaan pada tenaga kerja yang lulus dalam seleksi untuk dilakukan secara berkesinambungan serta mampu mempertanggungjawabkan semua risiko dan kemungkinan yang terjadi atas fungsi dan pekerjaan, wewenang dan tanggung jawab.
Melayu S.P. Hasibuan (2008:32)
Pengartian penempatan karyawan yakni tindak lanjut dari seleksi, seperti penempatan calon karyawan yang diterima pada jabatan/pekerjaan yang dibutuhkan sekaligus mendelegasikan authority pada orang tersebut.
Hasibuan (2009)
Penempatan kerja diartikan sebagai tindak lanjut dari seleksi, yaitu menerapkan calon karyawan yang diterima (lulus seleksi) pada jabatan tertentu yang membutuhkannya sekaligus mendelegasi authority ke orang tersebut.
Sunyoto (2012)
Penempatan kerja ialah proses pengisian jabatan atau penugasan kembali pegawai dalam jabatan baru atau jabatan yang berbeda.
Badriyah (2015)
Penempatan kerja yakni kebijaksanaan terhadap sdm untuk menentukan posisi atau jabatan seseorang.
Asas dan Fungsi Penempatan Kerja
Berdasarkan UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Bab VI mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, ada beberapa asas dalam penempatan tenaga kerja, antara lain
Terbuka
Ini merupakan asas dimana pemberian informasi pada pencari kerja secara jelas, diantaranya jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal tersebut dibutuhkan untuk melindungi pekerja dan menghindari perselisihan terjadi setelah tenaga kerja ditempatkan.
Bebas
Yakni asas dimana pencari kerja bebas memilih pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tak dibenarkan pencari kerja dipaksa menerima pekerjaan dan pemberi kerja tak dibenarkan dipaksa menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Objektif
Merupakan asas dimana pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang sesuai pada pencari kerja dengan kemampuannya serta persyaratan jabatan yang dibutuhkan juga harus memperhatikan kepentingan umum dengan tak memihak atas kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga : Pengertian Kesiapan Kerja
Adil dan Setara
Dimana pelaksanaan penempatan tenaga kerja didasarkan pada kemampuan tenaga kerja bukan ] ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
Fungsi penempatan tenaga kerja diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, tujuan penempatan kerja yaitu untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Bentuk Penempatan Kerja Karyawan
Selain penempatan karyawan yang baru direkrut, menurut Hariandja (2002) ada beberapa bentuk penempatan kerja karyawan, diantaranya:
Kenaikan Jabatan (Promosi)
Pengertian promosi jabatan atau kenaikan jabatan terjadi ketika seorang pegawai dipindahtugaskan dari jabatan yang satu ke jabatan lain yang lebih tinggi dalam hal pembayaran gaji, tanggung jawab dan atau tingkat status keorganisasiannya sering disebut sebagai proses penugasan kembali karyawan ke posisi pekerjaan yang lebih tinggi. Tentu saja karyawan ingin promosi sebagai wujud penghargaan perusahaan kepadanya sekaligus membuktikan keberhasilannya meniti karir.
Manfaat kenaikan jabatan atau promosi baik bagi perusahaan dan karyawan, antara lain:
- Memungkinkan pemanfaatan kemampuan karyawan untuk memperluas usaha perusahaan.
- Mendorong tercapainya kinerja karyawan yang baik.
- Adanya korelasi signifikan antara kesempatan kenaikan pangkat dan kepuasan kerja.
Pengalihan (Transfer)
Pengertian pengalihan (transfer) adalah suatu pengalihan karyawan dari satu jabatan ke jabatan lain dengan tanggung jawab yang sama, gaji yang sama dan level organisasi yang sama. Pengalihan sangat bermanfaat bagi pemegang jabatan, sebab pengalamannya dapat dialihkan pada seseorang dengan keterampilan baru dan perspektif berbeda yang membuat orang tersebut menjadi pekerja dan kandidat yang lebih baik untuk dipromosikan di masa mendatang.
Umumnya, tujuan pengalihan tersebut adalah untuk menempatkan dengan tepat karyawan ptersebut agar ia memperoleh suasana baru dan/atau kepuasan kerja setinggi mungkin dan dapat menunjukkan kinerja yang lebih tinggi.
Penurunan Jabatan (Demosi)
Pengertian demosi atau penurunan jabatan adalah penurunan karyawan ke pekerjaan dengan tanggung jawab yang lebih rendah dan umumnya dengan tingkat gaji yang lebih rendah juga. Biasanya demosi dilakukan dengan alasan untuk kerja yang buruk dan karyawan atau perilaku yang tidak tepat.
Penurunan jabatan juga diartikan sebagai penugasan kembali karyawan ke jabatan lebih rendah dengan gaji atau upah yang lebih kecil juga kualifikasi keterampilan dan tanggung jawab yang lebih rendah.
Berikut ini sejumlah alasan yang menyebabkan dilakukannya penurunan jabatan (demosi), antara lain:
- Kegagalan promosi.
- Ketidakmampuan menjalankan tugas yang diberikan.
- Kurangnya kapasitas karyawan, seperti kedisiplinan dan kehadiran yang kurang.
- Pengurangan kapasitas perusahaan, seperti ada merger dan reorganisasi.
- Kesukarelaan yang diminta pengusaha berdasarkan motif atau alasan personal.
Prinsip Penempatan Kerja Karyawan
Prinsip penempatan kerja karyawan menurut Suwatno (2003), antara lain:
Prinsip Kemanusiaan
Prinsip ini beranggapan bahwa manusia sebagai unsur pekerja yang memiliki persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita dan kemampuan harus dihargai dengan baik dan tidak dianggap mesin.
Prinsip Demokrasi
Prinsip ini menunjukkan adanya saling menghormati, saling menghargai, dan saling mengisi dalam menjalankan tugas atau pekerjaan.
Baca Juga : Pengertian Disiplin Kerja
Prinsip The Right Man On The Right Place
Prinsip ini menyatakan penempatan setiap individu dalam organisasi harus didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta pendidikan yang dimiliki individu tersebut.
Prinsip Equal Pay For Equal Work
Pemberian balas jasa terhadap karyawan baru berdasarkan prestasi kerja yang diperoleh karyawan tersebut.
Prinsip Kesatuan Arah
Perusahaan menerapkan prinsip dimana masing-masing karyawan yang bekerja bisa menjalankan tugas ke satu arah, kesatuan pelaksanaan tugas, sejalan dengan program dan rencana yang ditentukan.
Prinsip Kesatuan Tujuan
Prinsip ini berkaitan erat dengan kesatuan arah, artinya arah yang dituju karyawan harus difokuskan pada pencapaian tujuan.
Prinsip Kesatuan Komando
Prinsip karyawan yang bekerja selalu dipengaruhi komando yang diberikan sehingga setiap karyawan hanya memiliki satu atasan.
Prinsip Efisiensi dan Produktifitas Kerja
Prinsip ini menjadi kunci ke arah tujuan perusahaan sebab keduanya harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Faktor Penempatan Kerja Karyawan
Terdapat sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dalam penempatan kerja berdasarkan Sastrohadiwiryo (2002), antara lain:
Prestasi Akademik
Prestasi akademis pegawai selama pendidikan yang telah ia tempuh juga harus dipertimbangkan, khususnya dalam penyelesaian tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Pengalaman
Pengalaman kerja dalam bidang yang sama juga bisa dijadikan sebagai pertimbangan dalam penempatan tenaga kerja.
Kesehatan Fisik dan Mental
Tes kesehatan dari dokter yang dilampirkan dalam surat lamaran. Selama seleksi pegawai dapat diselenggarakan ters kesehatan khus meski sebenarnya tak menjamin tenaga kerja sehat jasmani maupun rohani secara penuh.
Status Perkawinan
Formulir diberikan pada para pelamar agar keadaan pribadi pelamar diketahui dan bisa menjadi sumber pengambilan keputusan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Status perkawinan bisa menjadi bahan pertimbangan, khususnya menempatkan tenaga kerja yang bersangkutan.
Usia.
Faktor yang harus dipertimbangkan dalam penempatan kerja menurut Mangkunegara (2007), antara lain:
Pendidikan
Setidaknya seorang karyawan harus memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pendidikan alternatif.
Pengetahuan Kerja
Sebelum ditempatkan, seorang karyawan harus memiliki pengetahuan kerja baik sebelum dan sesudah karyawan tersebut mulai bekerja.
Keterampilan Kerja
Keterampilan seseorang dalam bekerja harus bisa dipraktikan dalamtiga kategori diantaranya keterampilan mental seperti menganalisa data dan membuat keputusan; keterampilan fisik seperti memperbaiki listrik mekanik dan sebagainya; serta keterampilan sosial seperti memberikan pengaruh pafa orang lain, menawarkan barang atau jasa dan lain sebagainya.
Pengalaman Kerja
Pengalaman individu dalam bekerja pada bidang tertentu bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penempatan kerja dan lama kontrak kerja dengan indivdu tersebut.
Baca Juga : Pengertian Ekonomi Makro
Prosedur Penempatan Kerja Karyawan
Dalam proses penempatan kerja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu:
- Terdapat wewenang dalam penempatan tenaga kerja yang berasal dari daftar personalia yang dikembangkan lewat analisis tenaga kerja.
- Harus memiliki standar untuk membandingkan calon pegawai.
- Harus memiliki pelamar kerja yang diseleksi untuk ditempatkan.
Jika terjadi salah penempatan maka akan dilakukan penugasan kembali.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian penempatan kerja menurut para ahli, asas, fungsi, bentuk, prinsip dan faktor penempatan kerja secara lengkap. Semoga bermanfaat