Tugas dan Wewenang Bank Indonesia – Apakah yang dimaksud Bank Indonesia? Apa yang dimaksud dengan Bank Indonesia sebagai bank sentral? Apa itu Bank Indonesia dan tugasnya?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi bank Indonesia mulai dari pengertian bank Indonesia, sejarah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban bank Indonesia secara lengkap.
Baca Juga : Bank Umum
Pengertian Bank Indonesia
Bank Indonesia atau biasa disingkat BI merupakan bank sentral Republik Indonesia sesuai dengan pasal 23D UUD Negara Republik Indonesia dan UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Bank Indonesia didirikan oleh MPR RI pada 1 Juli 1953 dan kantor pusat bank Indonesia terletak di Jakarta Pusat.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, nama bank Indonesia adalah nama De Javasche Bank. Tujuan bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang rupiah baik terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing sehingga menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk menyejahterakan rakyat dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pemerataan ekonomi.
Sejarah Bank Indonesia (BI)
Pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank pada tahun 1828, bank ini berfungsi sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Pada tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral. Bank Indonesia ini memiliki tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Selain itu, bertugas dalam hubungannya dengan Pemerintah serta meneruskan fungsi bank komersial yang dilakukan De Javasche Bank.
Kemudian, pada tahun 1968 Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan untuk mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral. Selain tugas pokoknya sebagai bank sentral, BI juga memiliki tugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Baca Juga : Bank Syariah
Selanjutnya pada tahun 1999, sesuai dengan UU No.23 tahun 1999 menyebutkan bahwa tujuan tunggal Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, dilakukan amandemen pada UU Bank Indonesia yang dibuat lebih berfokus ke aspek yang penting terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan tata pemerintahan.
Di tahun 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Tujuan dilakukan amendemen tersebut untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global dengan meningkatkan akses perbankan pada fasilitas pembiayaan jangka pendek Bank Indonesia.
Fungsi Bank Indonesia
Fungi Bank Indonesia (BI), diantaranya yaitu:
- Sebagai bank sentral di Indonesia.
- Untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter.
- Untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Untuk mengatur dan mengawasi bank lain yang ada di Indonesia.
- Melakukan penelitian dan pemantauan terhadap perbankan nasional.
- Memberi pinjaman pada bank lain yang bermasalah.
- Memberikan bantuan pembayaran terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan menerbitkan surat utang Negara.
- Mengurus rekening pemerintah di Bank Indonesia.
- Melakukan peminjaman ke luar negeri atas nama pemerintah.
- Memberi saran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan kebijakan lain berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
- Bekerjasama dengan bank sentral negara lain.
Tugas dan Wewenang Bank Indonesia
Tugas pokok Bank Indonesia adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Negara, seperti:
- Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter yang berlaku di Indonesia
- Mengatur dan menjaga kelancaraan sistem pembayaran di Indonesia, serta menyelenggarakan transaksi antar bank.
- Mengatur dan mengawasi Bank yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan
- Menyediakan dana terakhir bagi Bank umum dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dan terlepas dari tanggung jawab pemerintah dan pihak lainnya. Berikut ini wewenang Bank Indonesia antara lain:
Wewenang Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Menetapkan sasaran moneter juga memperhatikan sasaran laju inflasi.
- Melakukan pengendalian moneter dengan berbagai intrumen kebijakan moneter seperti fasilitas diskonto, operasi pasar terbuka dan penetapan giro wajib minimum.
Wewenang Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan menjaga kelancaraan sistem pembayaran di Indonesia, antara lain:
- Menetapkan pemakaian alat pembayaran, mencakup peredaran, penarikan, pencetakan, pemusnahan uang rupiah, menetapkan jenis, harga, ciri uang, bahan uang juga tanggal berlakunya.
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran.
Baca Juga : Pengertian Emiten
Wewenang Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mengatur dan mengawasi Bank yang ada di Indonesia, antara lain:
- Memberikan dan mencabut izin kelembagaan atau kegiatan tertentu yang bersumber dari bank.
- Menetapkan berbagai peraturan dibidang perbankan di Indonesia
- Melakukan pengawasan terhadap Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Memberikan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hak Dan Kewajiban Bank Indonesia (BI)
Hak Bank Indonesia (BI), antara lain:
- Mengedarkan uang di Indonesia
- Memberi dan mencabut izin kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu yang bersumber dari Bank Indonesia.
- Memberi izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor Bank.
- Mengawasi tugas bank lain.
- Membuat peraturan yang sesuai Undang-Undang.
Adapun kewajiban Bank Indonesia (BI), diantaranya yaitu:
- Untuk memaksimalkan fungsi sebagai bank sentral.
- Menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan memakai hak dalam kondisi yang tepat.
- Membuat laporan keuangan negara dan laporan hutang negara.
Baca Juga : Pengertian Sukuk
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bank Indonesia, sejarah, fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban bank Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat