Bank Syariah – Apa yang dimaksud dengan bank syariah? Apa pengertian dari bank konvensional dan bank syariah? Apa tugas dari bank syariah? Apa saja prinsip prinsip bank syariah?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi bank syariah mulai dari pengertian bank syariah menurut para ahli, sejarah, ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Bank
Pengertian Bank Syariah
Pengertian bank syariah adalah jenis bank yang dalam operasionalnya harus berdasarkan pada praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah Saw, bentuk usaha yang sudah ada sebelumnya tapi tidak dilarang Rasul atau bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an juga Al-Hadist.
Definisi perbankan syariah atau perbankan islam ialah sistem perbankan dengan hukum islam dalam pelaksanaannya.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
UU No. 10 Tahun 1998
Pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan berdasar prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Ensiklopedi Islam
Definisi bank islam yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam.
Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Bank Islam merupakan bank yang beroperasi sesuai denan syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja
Bank Syariah dapat diartikan sebagai bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
Sudarsono
Pengartian bank syariah iyalah lembaga keuangan yang memberikan kredit dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip syariah.
Siamat Dahlan
Arti bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Schaik
Bank Syariah dapat didefinisikan sebagai bentuk bank modern yang berdasarkan pada hukum islam, dikembangkan pada abad pertengahan Islam, memakai konsep bagi risiko sebagai sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga : Pengertian Sumber Dana Bank
Sejarah Bank Syariah
Pada zaman Rasulullah Saw, bank merupakan lembaga yang memiliki tiga fungsi utama yaitu menyimpankan, mengirimkan dan meminjamkan uang.
Pembiayaan dengan akad sesuai syariah sudah menjadi tradisi bagi umat islam sejak zaman Rasullullah. Hal tersebut dipraktekan dengan adanya penitipan harta, peminjaman uang untuk kebutuhan konsumsi dan bisnis, juga mengirim uang.
Ide mengenai pendirian bank syariah di tingkat internasional secara kolektif muncul dalam konferensi negara islam seluruh dunia yang diadakan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang dihadiri 19 negara termasuk Indonesia. Keputusan konferensi tersebut, antara lain:
Setiap keuntungan harus berdasarkan hukum laba dan rugi, jika tidak maka hal itu adalah riba baik sedikit atau banyak hukumnya haram.
Bank Islam bersih dari sistem riba secepatnya.
Namun sebelum bank islam sebelsai didirikan maka bank yang masih menerapkan bunga boleh beroperasi tapi jika dalam keadaan darurat.
Dalam ilmu fiqih, bunga termasuk riba yang berarti dengan adanya bunga adalah haram. Kemudian sejumlah negara Islam yang mayortas penduduknya beragama islam mulai memikirkan ide pendirian lembaga bank yang tidak ada unsur riba. Sekitar pertengahan tahun 1940-an, bank pertama tanpa bunga pertama kali berdiri di Malaysiaa. Kemudian pada akhir tahun 1950-an, Pakistan mendirikan lembaga perkreditan tanpa bunga di desa-desa. Pada tahun 1963, mesir mendirikan bank syariah bernama Mitt Ghamr Local Saving Bank dan ini mengalami kesuksesan besar.
Bank syariah pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1991 dan mulai beroprasi secara resmi pada tahun 1992. Sebenarnya, ide mengenai bank islam telah dilakukan sejak dasawarsa 1970an. Dawam Raharjo berpendapat bahwa yang menghalangi hal tersebut terwujud adalah faktor politik yang beranggapan bahwa pendirian bank Islam merupakan bagian dari cita-cita pendirian Negara Islam.
Semenjak tahun 2000an, setelah bank syariah terbukti unggul jika dibandingkan bank konvensional diantaranya ketika bank syariah mulai menyebar di Indonesia, bank konvensional mulai merasakan imbasnya kemudian mereka meminta bantuan likuiditas dari bank Indonesia, sementara bank muamalat tak butuh suntikan dana tersebut.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Berikut ini ciri atau karakteristik bank syariah, diantaranya yaitu:
- Kesepakatan beban biaya dalam waktu akad perjanjian diwujudkan dalam jumlah nominal yang besarnya tak kaku dan bisa ditawarkan dalam batas wajar.
- Pemakaian prosentase dalam kewajiban untuk membayar selalu dihindarkan.
- Dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti.
- Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipkan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah hingga penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
- Terdapat dewan syariah yang bertugas mengawasi bank berdasarkan syariah.
- Selalu memakai istilah bahasa arab yang terdapat dalam fiqih islam.
- Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial dimana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Terdapat larangan kegiatan usaha tertentu.
- Kegiatan usaha lebih beragam dibanding bank konvensional.
- Hubungan bank dan nasabah berupa hubungan akad (kontrak) antara investor (shohibul maal) dan pengelola dana (Mudharib) yang produktif dan pembagian keuntungan dilakukan secara adil.
Tujuan Bank Syariah
Berdasarkan pendapat Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan islam yaitu menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Perbedaab bank syariah dan bank konvensional, bank konvensional bertujuanmendapatkan keuntungan secara maksimal dengan bunga, sedangkan tujuan bank syariah adalah untuk memberi keuntungan sosial ekonomi bagi orang muslim tanpa bunga.
Fungsi dan Wewenang Bank Syariah
Adapun fungsi bank syariah, diantaranya:
Sebagai Penghimpun Dana
Tak berbeda dengan bank konvensional, fungsi bank syariah yaitu penghimpun dana dari masyarakat, perbedaannya jika nasabah bank konvensional akan memperoleh balas jasa berupa bunga sedangkan nasabah bank syariah akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.
Sebagai Penyalur Dana
Dana yang telah terhimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan ke nasabah lain menggunakan sitem bagi hasil.
Baca Juga : Pengertian Emiten
Memberi Pelayanan Jasa Bank
Dalam memberi pelayanan, fungsi bank syariah diantaranya sebagai pemberi layanan jasa seperti jasa transfer, pemindahan bukuan, jasa tarikan tunai dan jasa perbankan lainnya.
Sedangkan wewenang bank syariah, yaitu dapat menetapkan fatwa dibidang syariah.
Prinsip Bank Syariah
Berikut ini prinsip-prinsip bank syariah dalam operasionalnya, diantaranya yaitu:
Pembiayaan berdasarkan prinsip mudharabah atau bagi hasil, yakni perjanjian kerjasama antara pemodal dengan pengelola modal dimana pembagian keuntungan dilakukan sesuai ketentuan bersama dan kerugian menjadi tanggung jawab pemodal selama itu bukan kelalaian pihak pengelola bank.
Pembiayaan berdasarkan musyarakah atau penyertaan modal, yang artinya dalam hal ini setiap pihak berhak mendapatkan keuntungan sesuai modal yang dikeluarkan.
Prinsip murabahah atau jual-beli barang dengan mendapatkan keuntungan, yaitu ada kesepakatan antara pihak nasabah dan pihak bank dimana pihak bank membeli barang yang diperlukan nasabah lalu menjualnya kepada nasabah dengan penambahan keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip ijarah atau sewa murni tanpa pilihan, yakni kesepakatan atas hak guna terhadap ojek atau jasa dengan biaya sewa tanpa pemindahan kepemilikan ojek itu.
Pembiayaan dengan prinsip ijarah wa iqtina atau kepemilikan kepemilikan atas barang yang disewa pihak nasabah dari pihak bank, yaitu sebuah kesepakatan pemintahan hak guna atas ojek yang terdapat pembayaran sewa beli dengan pemindahantangan ojek tersebut pada waktu yang ditentukan.
Jenis Bank Syariah
Terdapat 3 jenis bank syariah Berdasarkan prinsip kerjanya, diantaranya yaitu:
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah (BUS) merupakan jenis bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Contoh bank umum syariah diantaranya:
- PT. Bank Muamalat Indonesia.
- PT. Bank Mandiri Syariah.
- PT. Bank BRI Syariah.
- PT. Bank BNI Syariah.
- Dan lain sebagainya.
Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah merupakan unit kerja dari bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Contoh unit usaha syariahm diantaranya:
- PT. Bank Tabungan Negara (BTN)
- PT. Bank CIMB Niaga
- PT. Bank Danamon Indonesia
- Dan lain sebagainya.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan jenis bank syariah yang kegiatannya tak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak bisa mengeluarkan cek dan bilyet giro. Contoh bank pembiayaan rakyat syariah diantaranya:
- PT BPRS Amanah Rabbaniah
- PT BPRS Buana Mitra Perwira
- Dan lain sebagainya.
Baca Juga : Pengertian Sukuk
Sampai saat ini, ada 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Produk Bank Syariah
Ada 3 jenis produk perbankan syariah yang diberikan terhadap nasabah, diantaranya:
Produk Penyaluran Dana
Prinsip yang diterapkan dalam produk penyaluran dana, diantaranya:
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Dalam prinsip ini, jual beli dilakukan akibat adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank termasuk harga yang dijual disebutkan didepan. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, antara lain:
- Ba’i Al Murabahah, yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara nasabah dan bank. Bank menyebutkan harga barang kepada nasabah lalu bank membagi keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan bersama.
- Ba’i Assalam yaitu nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberi uang di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang sudah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
- Ba’i Al Istishna yaitu bagian Ba’i Asslam tapi ini umumnya dipakai dalam bidang manufaktur dengan ketentuan yang sama namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa lewat sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan. Bank akan menyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya sesuai kesepakatan bersama.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Ada 2 jenis produk dalam prinsip bagi hasil, antara lain:
- Musyarakah, yakni suatu produk bank syariah dimana ada dua atau lebih pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan aset milik bersama dimana semua pihak membaurkan sumber daya yang dimiliki baik yang berwujud maupun tak berwujud. Semua pihak yang terlibat berkontribusi baik dalam berupa dana, barang, kemampuan, maupun aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah yaitu pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
- Mudharabah yakni produk bank syariah dimana dua atau lebih orang bekerjasama lalu pemodal mempercayakan modalnya untuk dikelola pengelola dengan sistem bagi hasil.
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal Syariah
Perbedaan umum musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi terhadap manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua atau lebih pihak, sedangkan mudharabah hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana bank syariah diantaranya giro, tabungan dan deposito. Dalam menghimpun dana, bank syariah menerapkan prinsip seperti:
Prinsip Wadiah
Dalam prinsip wadiah dengan adl wadiah yad dhamanah diterapkan pada rekaning produk giro, dimana pihak pengelola diberi tanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga boleh memanfaatkannya.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, peran nasabah yaitu sebagai pemilik modal sedangkan bank berperan sebagai pengelola modal dari nasabah. Dana yang tersimpan oleh bank dipakai untuk melakukan pembiayaan tapi jika mengalami kerugian maka mereka harus bertanggungjawab.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan nasabah, ada 3 prinsip mudharabah diantaranya:
- Mudharabah mutlaqah yakni prinsip yang bisa berupa tabungan dan deposito, sehingga terdapat dua jenis yakni tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Bank dapat menggunakan dana yang terhimpun tanpa ada batasan.
- Mudharabah muqayyadah on balance sheet yakni jenis simpanan khusus dan nasabah dapat memutuskan syarat khusus yang harus dipenuhi pihak bank, misalnya untuk bisnis atau akad tertentu.
- Mudharabah muqayyadah off balance sheet yakni penyaluran dana dari pemilik dana pada pelaksana usaha secara langsung dan bank sebagai perantaranya. Pelaksana usaha juga biasa mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan jasa pada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
- Sharf yaitu jual beli mata uang yang tidak sejenis tapi harus dilakukan pada waktu yang sama . Bank mengambil keuntungan dari jasa jual beli tersebut.
- Ijarah yaitu kegiatan memberikan sewa simpanan dan jasa tata laksana administrasi dokumen, kemudian bank akan memperoleh imbalan sewa atas jasa tersebut.
Baca Juga : Pengertian Saham
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian bank syariah menurut para ahli, sejarah, ciri, tujuan, fungsi, jenis, contoh dan produk bank syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat