Negara yang telah memproklamasikan kemerdekaannya sudah barang tentu diikuti oleh persyaratan konstitusinya yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Persyaratan konstitusional itu adalah “dasar negara”. Dasar negara Republik Indonesia adalab mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang ideologi, politik, eko- nomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai dasar negara dituangkan di dalam konstitusi “ Undang-Undang Dasar 1945”. Dalam kehidupan sehari-hari istilah konstitusi (constitution) sering disamakan dengan “Undang-Undang Dasar”. Padahal istilah konstitusi mem- punyai arti lebih luas, yaitu keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Pengertian Dasar Negara
Bagi Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam Tap. MPR No. XX/MPRS/1966, jo. Tap. MPR No. V/MPR/1973, jo. Tap. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila $ebagai dasar negara tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut juga sebagai ideology negara
Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafat) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasa Inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideologi.
Ada banyak definisi tentang ideologi. Ada yang berpendapat bahwa ideologi adalah serangkaian gagasan dasar dan sistematis tentang hakikat manusia dan hakikat masyarakat yang dipercaya oleh para pendukungnya dan dijadikan pedoman dalam menentukan sistem pemerintahan negara serta tingkah laku poiitik yang dianggap tepat. Ada pula yang berpendapat bahwa ideologi adalah sistem pedoman hidup yang berisi kepercayaan-kepercayaan dan tujuan-tujuan yang menjiwai gaya dan tindakan poiitik para pendukungnya. Adolf Heuken (1988: 125) mendefinisikan ideologi sebagai konserisus (mayoritas) warga negara tentang nilai- nilai dasar negara yang ingin diwujudkan dengan mengadakan negara mereka itu. Jadi, ideologi adalah konseiisus tentang nilai-nilai dasar suatu masyarakat yang bernegara.
Pengertian konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), grondwet (Belanda), dan constituere (Prancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam Bahasa Indonesia, konsti¬tusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai dua pengertian.
a. Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hu- kum dasar juga tidak selalu dokumen tertulis. Hukum dasar dapat terdirj dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut.
b. Dalam arti sempit/terbatas (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789 merupakan beberapa con- tohnya. Jadi konstitusi dalam arti sempit berarti sebagian dari hukum dasar, yang meru¬pakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Sesungguhnya pengertian konstitusi berbeda dengan undang-undang dasar. Menurut L.J. Apeldoorn, konstitusi tidaklah sama dengan-UUb. Undang-undang dasar hanyalah sebatas hu¬kum tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Tujuan dan nilai konstitusi
Dalam suatu negara, konstitusi mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan poiitik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan penguasa.
c. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekua- saannya.
Sedangkan nilai yang terkandung dalam konstitusi adalah sebagai berikut.
a. Nilai normatif, maksudnya resmi diterima oleh bangsa. Bagi bangsa, konstitusi itu tidak hanya berlaku secara hukum (legal) melainkan juga berlaku secara nyata dalam masyarakat.
b. Nilai nominal, maksudnya sesuai dengan hukum yang berlaku, namun tidak sempurna. Keti- daksempurnaan itu bisa disebabkan oleh pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku atau tidak seluruh pasal dalam konstitusi tersebut berlaku.
c. Nilai semantik, maksudnya hanya berlaku untuk kepentingan penguasa. Dalam menjalankan kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi untuk menjalankan kekuasaan poiitik. Penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Serta Tujuan Dan Nilai Konstitusi Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Baca postingan selanjutnya:
- Mengenal Bahaya, Proses Penularan, Gelaja Infeksi Dan Cara Pencegahan HIV/AIDS Terlengkap
- Teknik Dasar Dan Cara Renang Penyelamatan Di Air Terlengkap
- Pengertian Senam Ritmik, Senam Aerobik, Senam Taebo Dan Ritmik Menggunakan Gada Terlengkap
- Pengertian Senam Lantai Dan Gerakan Senam Ketangkasan Menggunakan/Tanpa Alat
- Sejarah, Teknik Serangan Dan Peraturan Pertandingan Pencak Silat Terlengkap