Pengertian Keuangan Daerah – Apakah yang dimaksud keuangan daerah? Siapa yang mengelola keuangan daerah? Bagaimana siklus pengelolaan keuangan daerah? Bagaimana cara pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah?
Baca Juga : Pengertian Pemerintah Daerah
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian keuangan daerah menurut para ahli, tujuan, ruang lingkup, prinsip, asas, pengelola dan rasio keuangan daerah secara lengkap.
Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban yang dimiliki daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri yang bisa dinilai dari uang termasuk berbagai bentuk kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Siklus pengelolaan keuangan daerah adalah serangkaian proses pengelolaan keuangan daearah mulai dari penganggaran yang ditandai dengan penetapan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pihak yang mengelola keuangan daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yaitu kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan APBD dan berperan sebagai bendahara umum daerah.
Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, patuh pada peraturan perundang-undangan, tertib, efektif, efisien, ekonomis dan bertanggung jawab dengan berdasarkan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Pengertian Keuangan Daerah Menurut Para Ahli
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah ialah segala hak dan kewajiban daerah dalam rangka pengelolaan pemerintah daerah yang bisa dinilai dengan uang meliputi semua bentuk kekayaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga : Pengertian Pendapatan Asli Daerah
UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Pengertian pengelolaan keuangan daerah adalah semua aktivitas pejabat pengelola keuangan daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Halim (2008)
Definisi keuangan daerah ialah segala hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang, juga semua hal dalam bentuk uang ataupun barang yang bisa dijadikan kekayaan daerah selama belum dikuasai oleh pihak lain, daerah dengan kedudukan lebih tinggi atau negarasesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pramita (2015)
Kinerja keuangan daerah diartikan sebagai taraf pencapaian hasil kerja di sektor aset daerah mencakup pendapatan dan belanja daerah memakai indeks keuangan yang ditentukan lewat kebijakan atau peraturan perundang-undangan untuk satu periode anggaran.
Tujuan Keuangan Daerah
Tujuan dan fungsi keuangan daerah, diantaranya yaitu:
- Untuk membenahi kinerja pemerintah daerah.
- Untuk membantu mendistribusikan sumber daya daerah.
- Untuk membantu membuat keputusan.
- Untuk memanifestasikan pertanggungjawaban publik.
- Untuk membenahi hubungan kelembagaan.
- Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Keuangan daerah meliputi:
- Hak daerah untuk mengutip pajak dan retribusi juga membuat pinjaman.
- Kewajiban daerah untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dan melunasi piutang ke pihak ketiga.
- Pengeluaran daerah.
- Pendapat daerah.
- Aset daerah seperti barang, piutang, surat berharga, uang dan hak lainnya yang bisa dinilai menggunakan uang juga aset yang dipisahkan pada perusahaan milik daerah baik yang diurus oleh pemerintah daerah sendiri maupun pihak lain.
- Aset pihak lain yang dibawah kekuasaan pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan tanggung jawab pemerintah juga publik.
Baca Juga : Pengertian Retribusi Daerah
Prinsip Keuangan Daerah
Ada sejumlah prinsip dalam penyelenggaraan keuangan daerah, diantaranya:
Keterbukaan
Ini berarti mulai dari perencanaan, penyusunan dan realisasi anggaran daerah dilakukan secara transparan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Akuntabilitas
Ini berarti dalam penganggaran daerah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara publik pada DPRD. Bentuk pertanggungjawaban publik berupa laporan keuangan yang bisa diaudit baik oleh inspektorat ataupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang berada di daerah.
Nilai Uang
Ini mencakup implementasi prinsip penganggaran seperti ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
- Ekonomi, dimana kualitas barang/jasa yang dibeli harus sesuai besarnya dana yang dikeluarkan.
- Efisiensi, pencapaian produk dengan pemakaian dana yang dimiliki.
- Efektifitas, produk yang dihasilkan harus sesuai dengan biaya, tenaga dan juga waktu yang dihabiskan.
Asas Pengelolaan Keuangan Daerah
Ada beberapa prinsip yang diterapkan dalam penyelenggaraan keuangan daerah, diantaranya yaitu:
- Tertib. Pengelolaan keuangan daerah dalam pemakaiannya harus tepat dan juga tepat waktu yang didukung oleh bukti administrasi yang bisa dipertanggung jawabkan.
- Patuh. Pengelolaan keuangan daerah harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Efektif. Mengukur keberhasilan program dengan sasaran yang telah ditetapkan dengan membandingkan antara output dan hasil.
Baca Juga : Pengertian APBD
- Efisiensi. Pencapaian output yang maksimal dan input tertentu atau pemakaian input paling rendah untuk mengapai output tertentu.
- Ekonomis. Pendapatan input dengan mutu dan jumlah tertentu pada harga terendah.
- Transparan. Secara terbuka rakyat dapat mengakses dan mengetahui informasi mengenai keuangan daerah seluas-luasnya.
- Tanggung Jawab. Dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan harus dipertanggungjawabkan. Upaya pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah yaitu dengan melaporkannya pada DPRD setiap triwulan dan pada tahun anggaran berakhir.
- Keadilan. Perlua adanya keadilan dalam penyaluran hak dan kewajiban atau wewenang dan pembiayaan dengan pertimbangan objektif.
- Kepatutan. Sikap dan tindakan yang dilakukan alamiah dan sebanding.
- Manfaat bagi masyarakat. Keutamaan keuangan daerah yautu untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Pengelola Keuangan Daerah
Pelaku yang berkaitan dalam mengelola keuangan daerah, diantaranya yaitu:
- Bupati sebagai pemangku kekuasaan dalam mengelola keuangan daerah.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yaitu kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD).
- Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Pengguna Anggaran/Barang seperti Camat, Kepala Dinas dan lainnya.
- Kuasa Bendahara Umum Daerah atau Kuasa BUD merupakan perangkat daerah yang diberi kekuasaan untuk menjalankan sebagian tugas bendahara umum daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran yaitu perangkat daerah yang diberikan kekuasaan untuk menjalankan sebagian kewenangan pemakai anggaran dalam menjalankan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga : Pengertian Otonomi Daerah
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yaitu perangkat yang menjalankan satu atau sejumlah aktivitas program sesuai dengan bidangnya.
- Bendahara Penerimaan yaitu perangkat fungsional yang diberi tanggung jawab untuk menerima, mengarsipkan, menyerahkan, mengalokasikan dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Bendahara Pengeluaran yaitu perangkat fungsional yang diberi wewenang untuk menerima, mengarsipkan, membayarkan, mengalokasikan dan bertanggung jawab pada uang untuk kebutuhan belanja daerah dalam penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Rasio Keuangan Daerah
Ada beberapa jenis rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah diantaranya yaitu:
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD)
Rasio ini digunakan untuk memperlihatkan kemampuan daerah untuk membiayai pemerintahan sendiri, membangun daerah dan melayani masyarakat yang sudah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Rasio kemandirian keuangan daerah dihitung dengan cara membandingkan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah dibagi dengan jumlah pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi juga pinjaman daerah. Singkatnya, rumus rasio kemandirian keuangan daerah, yaitu:
Semakin tinggi rasio kemandirian daerah, maka semakin rendah tingkat ketergantungan daerah pada pihak lain, begitu sebaliknya semakin rendah rasio kemandirian daerah maka semakin tinggi tingkat ketergantungan daerah pada pihak lain.
Selain itu, rasio ini juga melukiskan tingkat keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi tingkat kemandirian daerah, maka keikutsertaan rakyat dalam membayar retribusi dan pajak daerah semakin tinggi juga menunjukkan semakin tingginya tingkat kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Perhatikan tabel pola hasil rasio kemandirian daerah berikut ini:
[table id=19 /]Keterangan:
- Instruktif, artinya lebih dominannya peran pemerintah pusat sebab daerah dianggap belum mampu menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
- Konsultatif, artinya pemerintah pusat sudah tak terlalu ikut campur dalam urusan daerah sebab daerah dianggap lumayan bisa menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
- Partisipatif, artinya mulai berkurangnya peran pemerintah pusat sebab daerah telah dianggap mendekati bisa menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
- Delegatif, artinya pemerintah pusat sudah tidak ada campur dengan urusan daerah sebab daerah sudah bisa menjalankan otonomi daerah secara mandiri.
Rasio Efektivitas dan Efisiensi Pendapatan Asli Daerah
Rasio efektivitas menunjukkan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pendapatan asli daerah yang sudah dirancang dibanding sasaran yang telah ditentukan berdasarkan potensi riil daerah. Kinerja daerah dikatakan efektif apabila memiliki rasio setidaknya 1 atau 100%. Semakin tinggi rasio efektivitas menunjukkan semakin baiknya kemampuan daerah. Rumus rasio efektivitas pendapatan asli daerah, yaitu:
Rasio efesiensi menunjukkan perbandingan besaran anggaran yang keluar untuk bisa mendapatkan pendapatan dan manifesrasi penerimaan pendapatan. Kemampuan pemerintah bisa dibilang efisien apabila rasionya kurang dari 1 atau dibawah 100%. Semakin kecil rasio ini menunjukan semakin baiknya kinerja pemerintah daerah. Rumus rasio efisiensi pendapatan asli daerah, yaitu:
Rasio Pertumbuhan
Rasio ini digunakan untuk mengukur besarnya kinerja pemerintah daerah dalam upaya pertahanan dan peningkatan keberhasilan yang sudah didapatkan dari masa ke masa selanjutnya. Pertumbuhan indikator sumber pendapatan dan pengeluaran yang telah diketahui maka bisa dilakukan penilaian pada potensi daerah yang perlu diperhatikan.
Persentase pertumbuhan komponen penerimaan dan pengeluaran daerah yang semakin tinggi menunjukkan bahwa kemampuan pemerintah mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan mereka di setiap periode semakin besar. Rumus rasio pertumbuhan, diantaranya yaitu:
Baca Juga : Pengertian Rasio Keuangan
Rasio Ketergantungan
Rasio ini menunjukkan besarnya penerimaan tranfer dibandingkan pendapatan asli daerah. Rasio ini memperlihatkan kinerja daerah dalam mendanai kegiatan pembangunan daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Semakin tinggi rasio ketergantungan keuangan daerah maka menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat ketergantungan daerah pada dana tranfer dari pihak lain, begitu sebaliknya. Rumus rasio ketergantungan keuangan daerah, yaitu:
Demikian artikel pembahasan tentang tentang pengertian keuangan daerah menurut para ahli, tujuan, ruang lingkup, prinsip, asas, pengelola dan rasio keuangan daerah secara lengkap. Semoga bermanfaat