MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) – Kalian mungkin sering mendengar istilah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat? Apa itu MPR? Apa tugas dan fungsi MPR? Apa wewenang MPR? Agar lebih jelasnya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian mpr, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban serta anggota mpr ri secara lengkap.
Baca Juga : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sisten ketata negaraan indonesia. Keanggotaan MPR sendiri terdiri atas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu.
Anggota MPR RI periode 2019-2024 terdiri dari 711 anggota yaitu 136 anggota DPD dan 575 anggota DPR dengan ketua MPR RI periode 2019-2024 adalah Bambang Soesatyo.
Fungsi MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Fungsi yang dimiliki oleh MPR baik sebelum atau sesudah amandemen tatap sama yaitu:
Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah tidak menindas rakyat.
Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
Fungsi MPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, MPR menjalankan keinginan rakyat yang diinterpretasikan dalam bentuk undang-undang dan sebagai pembuat UUD.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945. Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk negara.
Dalam mengusulkan perubahan pasal UUD setidaknya diajukan oleh 1/3 jumlah MPR, Setiap usul tersebut diajukan secara tertulis dengan menunjukan secara jelas pasal yang diusulkan akan diubah beserta dengan alasannya.
Baca Juga : Presiden & Wakil Presiden
Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam pemilu kemudian akan dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR untuk mengabdikan diri dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.
Memberhentikan Kekuasaan Eksekutif
Dalam memberhentikan Presiden dan /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, MPR hanya dapat memberhentikan menurut UUD 1945. Pemberhentian Presiden da/wakil presiden tersebut diusulkan oleh DPR.
Untuk memutuskan usulan DPR dalam memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, MPR wajib menggelar sidang paripurna MPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
Apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau sudah tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka ia akan digantikan oleh wakilnya hingga masa jabatan berakhir. Jika terjadinya kekosongan jabatan presiden dalam pemerintahan, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna dan melantik wakil presiden menjadi presiden.
Memilih Wakil Presiden
Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, maka MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 60 hari untuk memilih 2 calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh Presiden.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memeilih Presiden dan Wakil Presiden dari 2 pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya hingga masa jabatan berakhir.
Baca Juga : Kementerian Negara
Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden maka sementara waktu pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama.
Hak MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Hak anggota MPR, diantaranya yaitu:
- Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan dan administratif.
Kewajiban MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Kewajiban anggota MPR, diantaranya yaitu:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Dasar Hukum MPR RI
Dasar hukum MPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 2 dan 3 pada Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Berikut merupakan bunyi pasal 2 UUD 1945 dan bunyi pasal 3 UUD 1945.
Baca Juga : DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Bunyi Pasal 2 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
Bunyi Pasal 3 UUD 1945
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
Demikian pembahasan tentang pengertian mpr, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban serta anggota mpr ri secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.