Sejarah PPKI, Pengertian, Anggota, Tugas, Anggota, Sidang dan Pembubaran Lengkap – Banyak hal yang harus dilalui rakyat Indonesia sebelum mencapai kemerdekaan. Ada berbagai badan yang dibentuk baik oleh rakyat Indonesia atau bentukan penjajah sebagai alat untuk mencapai kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu badan tersebut adalah PPKI yang merupakan bentukan pemerintahan jepang. Apakah kalian pernah mendengar istilah atau singkatan PPKI bahkan kepanjangan dari PPKI? Agar kalian lebih memahaminya, berikut ini penjelasan lengkap sejarah PPKI.
Pengertian PPKI
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang, Dokuritsu Junbi Iinkai adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945, izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon. Pembentukan PPKI dilakukan sebagai badan pengganti BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan. Tujuan pembentukan PPKI untuk melanjutkan tujuan dari BPUPKI yaitu menyegerakan proklamasi kemerdekaan dan melakukan tata negara serta membuat struktur kenegaraan.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang yang terdiri atas 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.
Sejarah PPKI
Setelah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia/Dokuritsu Junbii Chosakai) dibubarkan oleh pemerintah Jepang, pada tanggal 7 Agustus 1945 sebagai gantinya dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang, Dokuritsu Junbi Iinkai. Pembubaran BPUPKI disebabkan karena BPUPKI dianggap terlalu cepat dalam memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang yang terdiri atas 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.
Pada tanggal 9 Agustus 1945, tiga tokoh penting PPKI yaitu Ir. Soekarno, Drs. Moch. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat, dipanggil ke Dalat, Vietnam untuk mendengarkan instruksi Jepang terhadap langkah PPKI selanjutnya. Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jenderal Terauci mengatakan bahwa pengumuman kemerdekaan Indonesia dapat dilakukan pada tanggal 24 Agustus 1945 dengan wilayah yang meliputi bekas Hindia Belanda dahulu. Pada tanggal 15 Agustus 1945, jepang menyerah kepada sekutu dan menyuruh jepang mempertahankan status quo. Karena peritiwa tersebut seakan-akan memupuskan harapan untuk memerdekakan Indonesia.
Pada 16 Agustus 1945, terjadi peristiwa rengasdengklok dimana terjadi perbedaan pendapat antaran golongan tua dan golongan muda mengenai waktu dan tempat dilaksanakannya proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Golongan muda menghendaki agar kemerdekaan Indonesia diproklamirkan secepat mungkin sedangkan golongan tua ingin menunda dan memusyawarahkan hal tersebut dengan anggota PPKI yang lain. Karena desakan tersebut, golongan muda yaitu Adam Malik dan Chairul Saleh menculik Soekarno dan Moh. Hatta dan mereka dibawa ke Rengasdengklok, Karawang pada pukul 04.30 WIB.
Semula pembacaan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta akan dilakukan pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah dibuat dan bendera merah putih juga sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada hari sebelumnya, Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka telah berpikir keesokan harinya Indonesia akan merdeka.
Baca Juga : Perumusan UUD
Kunto dan Achmad Soebardjo yang tidak mendapat kabar dari Jakarta, memutuskan ke Rangasdengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Moh. Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, 17 Agustus 1945 dilakukan upacara pembacaan proklamasi dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Proklamasi diperdengarkan kepada ribuan bangsa Indonesia secara rahasia melalui siaran oleh pegawai radio menggunakan pemancar yang dikontrol.
Tujuan PPKI
Tujuan dibentuknya PPKI secara umum yaitu untuk melanjutkan tugas BPUPKI dengan tujuan utama menyegerakan proklamasi kemerdekaan dan juga melakukan tata negara serta membuat struktur kenegaraan.
Tugas PPKI
Secara umum, tugas PPKI diantaranya yaitu:
Mempersiapkan Kemedekaan Indonesia
Tujuan utama dibentuknya PPKI yaitu untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia mulai dari waktu dan tempat pembacaan teks proklamasi, persiapan anggota hingga menyusun struktur negara setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Mengesahkan Undang-Undang Dasar
Dalam suatu negara tentunya harus memiliki konstitusi yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan negara. Dalam hal ini, tugas PPKI meliputi membuat, menyusun dan mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia.
Memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh.Hatta sebagai wakil Presiden
Tugas PPKI yang lainnya yaitu memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Indonesia. Nantinya presiden akan bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan wakilnya akan membantu. Kemudian, PPKI mengangkat Soekarno sebagai presiden Indonesia dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden Indonesia.
Baca Juga : Tugas dan Wewenang Presiden & Wakil Presiden
Membentuk Komite Nasional
Sebelum adanya DPR dan MPR terbentuk, untuk membantu presiden, PPKI membentuk suatu badan komite nasional.
Keanggotaan PPKI
Pada awalnya jumlah anggota PPKI yaitu 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Berikut susunan awal anggota PPKI:
Ketua PPKI: Ir. Soekarno
Wakil Ketua PPKI: Drs. Moh. Hatta
Anggota PPKI:
- Prof. Mr. Dr. Soepomo
- KRT Radjiman Wedyodiningrat
- R. P. Soeroso
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim
- Ki Bagus Hadikusumo
- Otto Iskandardinata
- Abdoel Kadir
- Pangeran Soerjohamidjojo
- Pangeran Poerbojo
- Dr. Mohammad Amir
- Mr. Abdul Maghfar
- Teuku Mohammad Hasan
- Dr. GSSJ Ratulangi
- Andi Pangerang
- A.A. Hamidhan
- I Goesti Ketoet Poedja
- Mr. Johannes Latuharhary
- Drs. Yap Tjwan Bing
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan PPKI bertambah 6 yaitu:
- Achmad Soebardjo (Penasihat)
- Sajoeti Melik (anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
- Kasman Singodimedjo (anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Sidang PPKI
Sidang PPKI dilakukan sebanyak 3 kali. Sidang pertama PPKI dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang kedua PPKI dilakukan pada tanggal 19 Agustus 1945 dan sidang ketiga PPKI dilakukan pada tanggal 22 Agustus 1945.
Baca Juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sidang PPKI 1 (18 Agustus 1945)
Berikut beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI yang pertama, diantaranya yaitu:
- Mengesahkan UUD 1945 beserta pembukaannya.
- Mengganti sila pertama pancasila dari kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”
- Mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden RI atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi.
- Membentuk Komite Nasional, komite nasional ini berfungsi membantu tugas presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI 2 (19 Agustus 1945)
Berikut beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI kedua, diantaranya yaitu:
a. Membagi Indonesia menjadi 8 provinsi yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan dengan masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
- Sumatra dipimpin oleh Teuku Mohammad Hassan
- Jawa Barat dipimpin oleh Sutarjo Kartohadikusumo
- Jawa Tengah dipimpin oleh R. Panji Suroso
- Jawa Timur dipimpin oleh R. A. Suryo
- Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Puja Suroso
- Kalimantan dipimpin oleh Ir. Pangeran Mohammad Nor
- Sulawesi dipimpin oleh Mr. J. Ratulangi
- Maluku dipimpin oleh Dr G. S. S. J. Latuharhary
b. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara, yaitu:
- R.A.A. Wiranata Kusumah (Departemen Dalam Negeri)
- Mr. Achmad Soebardjo (Departemen Luar Negeri)
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (Departemen Kehakiman)
- Ki Hajar Dewantara (Departemen Pengajaran)
- Abikusno Tjokrosujoso (Departemen Pekerjaan Umum)
- Abikusno Tjokrosujoso (Departemen Perhubungan)
- A.A. Maramis (Departemen Keuangan)
- Ir. Surachman Tjokroadisurjo (Departemen Kemakmuran)
- Dr. Buntaran Martoatmojo (Departemen Kesehatan)
- Mr. Iwa Kusuma Sumantri (Departemen Sosial)
- Soeprijadi (Departemen Keamanan Rakyat)
- Mr. Amir Syarifudin (Departemen Penerangan)
- Wachid Hasjim (non-departemen)
- Dr. M. Amir (non-departemen)
- Mr. R. M. Sartono (non-departemen)
- R. Otto Iskandardinata (non-departemen)
c. Membentuk Komite Nasional Daerah
d. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia (TRI) yang berasal dari tentara Heiho dan Peta
e. Memasukkan kepolisian dalam departemen dalam negeri
Sidang PPKI 3 (22 Agustus 1945)
Berikut beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI ketiga, diantaranya yaitu:
- Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), dengan 137 anggota dari golongan muda dan masyarakat.
- Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI), diketuai oleh Ir. Soekarno.
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), fungsi BKR yaitu menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Baca Juga : Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pembubaran PPKI
PPKI yang bertugas menyiapkan segala hal yang terkait dengan kemerdekaan Indonesia telah menjalankan tugasnya. Setelah sidang ketiga, hampir semua komponen pemerintahan telah terbentuk.
PPKI dibubarkan pada tanggal 29 Agustus 1945, waktu pembubaran PPKI tersebut bersamaan dengan dilantiknya Komite Nasional Indonesia Pusat dan Propinsi.
Berikut ini alasan pembubaran PPKI, diantaranya yaitu:
Tugas PPKI Sudah Selesai
PPKI singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, oleh karena itu ketika Indonesia telah merdeka walaupun belum dengan persiapan yang matang, badan ini sudah tidak diperlukan.
Indonesia merdeka disegerakan dengan tekad seluruh pejuang kemerdekaan dan juga tokoh pendiri Bangsa Indonesia. Untuk itu, PPKI juga bertugas setelah kemerdekaan. Sidang yang dilakukan PPKI membuat Indonesia memenuhi syarat terbentuknya suatu negara, diantaranya seperti:
Unsur Konstitusi. Indonesia merdeka belum memiliki konstitusi yang sah, melalui sidang PPKI pertama, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi dan Pancasila sebagai dasar negara.
Unsur Wilayah. Wilayah yang pertama kali disepakati yaitu semua daerah bekas jajahan Belanda kecuali Papua yang akan dibicarakan kemudian. Jadi, semua rakyat yang ada di wilayah tersebut otomatis menjadi warga negara Indonesia.
Unsur Pemerintahan. Pemerintahan akan menjalankan berbagai kebijakan di berbagai bidang ideologi, politik, sosial, budaya dan keamanan yang akan membawa negara menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Unsur Pengakuan. Suatu negara yang merdeka, harus diakui oleh negara lain melalui pengakuan de facto dan de jure. Negara Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure.
Pemerintah Menjalankan Fungsi
Setelah dibubarkan PPKI diharapkan semua yang telah disepakati mengenai pemerintahan diberi kesempatan untuk menjalankan fungsinya. Tugas dan wewenang pemerintah dan lembaga negara lain tidak saling tumpang tindih.
Rangkap Anggota
Ketika dibentuknya pemerintahan maka tokoh yang menjabat kebanyakan adalah anggota PPKI. Banyak anggota PPKI yang dibentuk sudah merangkap jabatan di pemerintahan dan lembaga negara yang baru saja dibentuk. Contoh tokoh yang merangkap jabatan seperti Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI sekaligus Presiden Indonesia. Agar efektif, maka akan lebih baik jika PPKI resmi dibubarkan. Jabatan atau keanggotaan yang rangkap dapat menimbulkan kewenangan dan kekuasaan tidak terbatas kemudian nantinya bisa menimbulkan penyalahgunaan atau penyelewengan.
Menghindari Kesan Campur Tangan Negara Lain
Seperti diketahui, PPKI merupakan badan yang dibentuk oleh Jepang. Sehingga untuk menghindari eksan masih adanya keberadaan Jepang di Indonesia, maka PPKI harus dibubarkan. Membubarkan PPKI adalah langkah efektif untuk menghindari kesan bahwa kemerdekaan adalah hadiah dari Jepang.
Demikian pembahasan tentang sejarah PPKI, pengertian, tujuan, tugas, anggota dan sidang PPKI secara lengkap semoga bermanfaat.