Pengertian Ekstradisi, Unsur, Jenis dan Asas Perjanjian Ekstradisi Menurut Para Ahli Lengkap – Ekstradisi adalah proses di mana seseorang tersangka Yang ditahan negara diserahkan kepada negara lain yang merupakan negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.
Istilah ekstradisi atau extradition berasal dari bahasa latin ekstradere. Ex artinya ke luar, sedangkan Tradere berarti memberikan atau menyerahkan. Sedangkan dalam bahasa inggris, kata extradition berarti penyerahan.
Konsensus dalam hukum internasional, suatu negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip negara berdaulat bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Karena ketiadaan kewajiban internasional tersebut dan keinginan untuk mengadili kriminal dari negara lain telah membentuk suatu jaringan persetujuan atau perjanjian ekstradisi; kebanyakan negara di dunia telah menandatangani perjanjian ekstradisi bilateral dengan negara lainnya.
Perbedaan ekstradisi dengan deportasi yaitu dalam ekstradisi kedua atau lebih negara di mana pemerintah memiliki perjanjian secara hukum yang sah untuk mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal sedangkan deportasi pemerintah negara mengembalikan tersangka dan/atau terpidana ke negara asal tanpa perlu perjanjian, atau mengembalikan penduduk asing yang secara ilegal berada atau menempati negara lain yang di mana negara tersebut sudah berdaulat dan memiliki peraturan dan hukum tersendiri.
Pengertian Ekstradisi Menurut Para Ahli
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Budiarto (1980)
Menurut Budiarto, Ekstradisi adalah suatu proses penyerahan tersangka atau terpidana karena telah melakukan suatu kejahatan yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadili pelaku kejahatan tersebut.
Kansil (2002)
Menurut Kansil, Ekstradisi adalah pemindahan seseorang dari suatu negara ke negara lain secara paksa untuk diajukan ke depan sidang pengadilan atau dimasukkan penjara untuk suatu kejahatan yang timbul jikalau seseorang yang dituduh atau telah dijatuhi hukuman mencari perlindungan (atau pada waktu itu bertempat tinggal) di negara lain.
Parthiana (2004)
Menurut Parthiana, Ekstradisi adalah penyerahan yang dilakukan secara formal, baik berdasarkan atas perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya, ataupun berdasarkan prinsip timbal balik atau hubungan baik, atau seseorang yang dituduh melakukan kejahatan (tersangka, terdakwa, tertuduh) atau seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan mengikat yang pasti (terhukum, terpidana), oleh negara tempatnya berada (negara yang diminta) kepada negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukumnya (negara yang meminta) atas permintaan negara peminta, dengan tujuan untuk mengadili dan atau pelaksanaan hukumannya.
Unsur-Unsur Ekstradisi
Menurut Parthiana (2004), ada beberapa unsur dalam hukum ekstradisi, diantaranya yaitu:
Unsur subjek
Negara-negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum sangat berkepentingan untuk mendapat kembali orang tersebut untuk diadili atau dihukum atas kejahatan yang telah dilakukannya itu. Untuk mendapat kembali orang yang bersangkutan negara-negara tersebut harus mengajukan permintaan penyerahan kepada negara tempat orang itu berada atau bersembunyi. Negara-negara ini berkedudukan sebagai pihak yang meminta atau dengan singkat disebut negara peminta (The Requesting State).
Negara tempat si pelaku kejahatan (tersangka, tertuduh terdakwa) atau si terhukum itu bersembunyi. Negara ini diminta oleh negara-negara yang memiliki yurisdiksi atau negara peminta, agar menyerahkan orang yang berada di wilayah itu (tersangka atau terhukum), singkatnya negara tersebut disebut negara-diminta (The Rewuested State).
Unsur objek
Yakni si pelaku kejahatan itu sendiri (tersangka, tertuduh, terdakwa atau terhukum) yang diminta oleh negara peminta kepada negara-negara diminta supaya diserahkan, dengan singkat orang tersebut disebut sebagai orang yang diminta. Meski dia hanya sebagai objek saja yang menjadi pokok masalah antara kedua pihak, tapi sebagai manusia dia harus tetap diperlakukan sebagai subjek hukum dengan segala hak dan kewajibannya yang asasi, yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga.
Unsur tata cara atau prosedur
Unsur ini meliputi tata cara untuk mengajukan permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau menolak penyerahan itu sendiri serta segala hal yang ada hubungannya dengan itu. Penyerahan hanya bisa dilakukan jika sebelumnya ada diajukan permintaan untuk menyerahkan oleh negara peminta kepada negara diminta. Permintaan tersebut harus didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang sudah ada sebelumnya antara kedua pihak atau jika perjanjian itu belum ada, juga bisa didasarkan pada saat asas timbal baik yang sudah disepakati.
Unsur tujuan
yakni untuk apa orang yang bersangkutan dimintakan penyerahan atau diserahkan. Penyerahan itu dimintakan oleh negara peminta kepada negara diminta karena ia telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi negara-negara peminta. Atau dia melarikan diri ke negara diminta setelah dijatuhi hukuman yang telah memiliki kekuatan mengikat yang pasti. Untuk bisa mengadili atau menghukum orang yang bersangkutan, negara peminta lalu mengajukan permintaan penyerahan atas diri orang tersebut kepada negara diminta.
Jenis-jenis Ekstradisi
Menurut Damaian (1991), ada tiga jenis sistem ekstradisi, diantaranya yaitu:
Ekstradisi sistem daftar (list system/enumerative system), yaitu sistem yang memuat dalam perjanjian suatu daftar yang mencantumkan satu persatu kejahatan mana yang bisa diekstradisi. Contohnya Perjanjian Ekstradisi antara Inggris dan Amerika Serikat 1969, dalam Pasal 3 menentukan 27 jenis kejahatan atau tindak pidana.
Ekstradisi sistem tanpa sistem daftar (eliminative system), yaitu sistem yang hanya menggunakan maksimum hukuman atau minimum hukuman sebagai ukuran untuk menerapkan apakah suatu kejahatan yang bisa diserahkan atau tidak tanpa menyebutkan satu persatu nama delik yang dapat diekstradisikan. Contohnya Perjanjian Ekstradisi antara Italia dan Panama 1930 menentukan minimum 2 tahun.
Ekstradisi sistem campuran, yaitu campuran antara ekstradisi enumeratif dan ekstradisi eliminatif serta mencantumkan juga kejahatan dengan minimum dan maksimum hukuman yang bisa diekstradisi. Contohmya Perjanjian Ekstardisi antara Indonesia dan Philipina 1976 dalam pasal II A.
Asas-asas Hukum Ekstradisi
Menurut Parthiana (2004), ada beberapa asas ekstradisi yang telah diakui secara umum, diantaranya yaitu:
Asas Kejahatan Ganda (Double Criminality Principle)
Asas ini mensyaratkan bahwa kejahatan yang bisa dijadikan alasan dalam permohonan ekstradisi atas orang yang diminta merupakan kejahatan yang telah diancam hukuman baik hukum pidana dari negara peminta ataupun hukum dari negara diminta. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan suatu perbuatan atau peristiwa mungkin merupakan peristiwa pidana atau kejahatan menurut sistem hukum negara tertentu, sedangkan menurut sistem hukum negara lain tidak dipandang sebagai peristiwa pidana. Ada perbedaan dalam penilaian atas suatu perbuatan atau peristiwa. Perbedaan penilaian tersebut juga membawa akibat perbedaan penilaian terhadap pelaku perbuatan atau peristiwa tersebut.
Asas Kekhususan (Principle of Speciality)
Asas ini mewajibkan negara peminta untuk hanya menuntut, mengadili maupun menghukum orang yang diminta berdasarkan kejahatan yang dijadikan alasan untuk permintaan penyerahan ekstradisinya. Jadi ia tidak boleh diadili, dan atau dihukum atas kejahatan lain, selain dari pada kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk meminta ekstradisinya. Asas kekhususan baru bisa berfungsi jika orang yang diminta telah diekstradisi oleh negara yang diminta pada negara peminta. Hal ini berarti, Permintaan negara peminta untuk mengekstradisi orang yang diminta tersebut dikabulkan oleh negara yang diminta.
Asas Tidak Menyerahkan Warga Negara (Non-Extradition of Nationals)
Pada dasarnya asas ini memberikan kekuasaan pada negara-negara untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri yang melakukan kejahatan di dalam wilayah negara lain. Jika orang yang diminta oleh negara peminta ternyata merupakan warga negara dari negara yang diminta, maka negara yang diminta berhak menolak permintaan ekstradisi dari negara peminta tersebut. Hal ini dilandasi oleh pemikiran, bahwa negara wajib untuk melindungi setiap warga negaranya dan warga negara juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara asalnya. Namun penolakan tersebut tidak berarti menghapus kesalahan warga negara tersebut. Warga negara tersebut wajib untuk diadili dan dihukum oleh negara yang diminta berdasarkan hukum nasionalnya.
Asas Tidak Menyerahkan Pelaku Kejahatan Politik (Non-Extradition of Political Criminal)
Asas ini bermula pada abad ke-18, yang menunjukkan bahwa yang bisa diserahkan hanyalah para penjahat politik dan pasukan yang melakukan tindakan disersi. Jika negara diminta berpendapat bahwa kejahatan yang dijadikan sebagai alasan untuk permintaan ekstradisi oleh negara peminta maka tergolong sebagai kejahatan politik, negara diminta harus menolak permintaan tersebut. Hal ini dikarenakan kejahatan politik bersifat subjektif serta definisi kejahatan politik yang berlaku secara umum bagi hukum internasional juga tidak ada. Suatu kejahatan digolongkan sebagai kejahatan politik atau tidak memang merupakan suatu masalah politik yang didasarkan pada pertimbangan politik yang sangat subjektif.
Asas ne/non bis in idem
Menurut asas ini, apabila kejahatan yang dijadikan alasan untuk permintaan ekstradisi atas orang yang diminta, ternyata sudah diadili dan/atau sudah dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka negara yang diminta diharuskan menolak permintaan dari negara peminta tersebut. Asas ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi orang yang pernah dijatuhi putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan mengikat yang pasti, baik putusan itu merupakan putusan pembebasan ataupun pelepasan dari tuntutan pidana maupun putusan yang berupa penghukuman atas dirinya.
Asas Daluwarsa
Asas ini juga dikenal dengan asas lewat waktu (lapse of time). Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak bisa diserahkan oleh negara diminta kepada negara peminta dikarenakan hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana sudah daluwarsa atau lewat waktu menurut hukum dari salah satu maupun hukum dari kedua belah pihak. Tujuan diakui daluwarsa ini yaitu demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak. Bahwa suatu fakta yang sudah demikian lamanya terjadi dan tidak pernah dipersoalkan selama jangka waktu tersebut,dipandang sebagai suatu hal yang sudah lewat dan untuk itu tidak bisa diungkit lagi.
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Ekstradisi, Unsur, Jenis dan Asas Perjanjian Ekstradisi Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.