Pengertian Keuangan Inklusif, Visi, Tujuan, Manfaat Strategi dan Indikator Kebijakan Keuangan Inklusif Lengkap – Dalam PERPRES RI Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, Keuangan Inklusif (financial inclusion) adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keuangan inklusif merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan ekonomi yang berkelanjutan. Tingginya keuangan inklusif menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam jasa keuangan formal dan sebaliknya, rendahnya keuangan inklusif menunjukkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam jasa keuangan formal.
Pengertian Keuangan Inklusif Menurut Para Ahli
Radyati dan Nindita (2012)
Menurut Radyati dan Nindita , Keuangan Inklusif adalah suatu keadaan dimana semua orang memiliki akses terhadap layanan jasa keuangan yang berkualitas dengan biaya terjangkau dan cara yang menyenangkan, tidak rumit serta menjunjung harga diri dan kehormatan.
Kementerian Keuangan (2013)
Menurut Kementerian Keuangan , Keuangan Inklusif adalah bentuk strategi nasional keuangan inklusif yaitu hak setiap orang untuk memiliki akses dan layanan penuh dari lembaga keuangan secara tepat waktu, nyaman, informatif, dan terjangkau biayanya, dengan penghormatan penuh kepada harkat dan martabat.
Salim (2014)
Menurut Salim, Keuangan Inklusif adalah suatu keadaan dimana mayoritas individu dapat memanfaatkan jasa keuangan yang tersedia serta meminimalisir adanya kelompok individu yang belum sadar akan manfaat akses keuangan melalui akses yang telah tersedia tanpa biaya yang tinggi.
Sanjaya (2014)
Menurut Sanjaya, Keuangan Inklusif adalah penyediaan akses bagi masyarakat termarginalkan (lebih kepada masyarakat miskin) dengan tujuan agar dapat memiliki dan menggunakan layanan sistem keuangan.
Bank Dunia (2015)
Menurut Bank Dunia, Keuangan Inklusif adalah kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Visi Keuangan Inklusif
Visi nasional keuangan inklusif yaitu mewujudkan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
Tujuan Keuangan Inklusif
Berdasarkan visi nasional keuangan inklusif, menurut Setiawan (2015) tujuan keuangan inklusif diantaranya yaitu:
- Menjadikan strategi keuangan inklusif sebagai bagian dari strategi besar pembangunan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan. Kelompok miskin dan marjinal merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan akses ke layanan keuangan. Tujuan keuangan inklusif yaitu memberikan akses ke jasa keuangan yang lebih luas bagi setiap penduduk, tapi ada kebutuhan untuk memberikan fokus lebih besar kepada penduduk miskin.
- Menyediakan jasa dan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konsep keuangan inklusif harus dapat memenuhi semua kebutuhan yang berbeda dari segmen penduduk yang berbeda melalui serangkaian layanan holistik yang menyeluruh.
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan keuangan. Hambatan utama dalam keuangan inklusif adalah tingkat pengetahuan keuangan yang rendah. Pengetahuan ini penting agar masyarakat merasa lebih aman berinteraksi dengan lembaga keuangan.
- Meningkatkan akses masyarakat ke layanan keuangan. Hambatan bagi orang miskin untuk mengakses layanan keuangan umumnya berupa masalah geografis dan kendala administrasi. Menyelesaikan permasalahan tersebut akan menjadi terobosan mendasar dalam menyederhanakan akses ke jasa keuangan.
- Memperkuat sinergi antara bank, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan non bank. Pemerintah harus menjamin tidak hanya pemberdayaan kantor cabang, tapi juga peraturan yang memungkinkan perluasan layanan keuangan formal. Untuk itu, sinergi antara Bank, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga
Keuangan Bukan Bank menjadi penting khususnya dalam mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan. - Mengoptimalkan peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memperluas cakupan layanan keuangan. Teknologi bisa mengurangi biaya transaksi dan memperluas sistem keuangan formal melampaui sekadar layanan tabungan dan kredit. Tapi pedoman dan peraturan yang jelas perlu ditetapkan untuk menyeimbangkan perluasan jangkauan dan risikonya.
Manfaat Keuangan Inklusif
Bagi Masyarakat. Manfaat keuangan inklusif bagi masyarakat diantaranya:
- Memiliki sarana keeping dan saving uang yang aman dan terjamin.
- Memperoleh peluang untuk masuk ke sistem ekonomi yang lebih luas dimulai dengan memanfaatkan produk dan jasa keuangan yang formal, sehingga dapat membantu meningkatkan taraf kehidupan.
- Membuka peluang akses kepada pembiayaan, asuransi, dan layanan pembayaran (remitansi).
- Membantu perubahan perilaku pengelolaan keuangan.
- Membantu pemupukan asset.
Bagi Pemerintah. Manfaat keuangan inklusif bagi pemerintah, diantaranya:
- Membantu penurunan tingkat kemiskinan dan pemupukan asset.
- Membantu peningkatan aktivitas ekonomi lokal.
- Efisiensi dan efektivitas penyaluran bantuan pemerintah.
Bagi Regulator . Manfaat keuangan inklusif bagi regulator, diantaranya:
- Membantu menurunkan risiko likuiditas dan risiko kredit.
- Membantu penurunan risiko sistematik.
Strategi Keuangan Inklusif
Menurut Bank Indonesia (2017), strategi pelaksanaan kebijakan keuangan inklusif mencakup beberapa pilar, diantaranya:
Edukasi Keuangan. Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai lembaga keuangan formal, produk dan jasa keuangan, termasuk fitur, manfaat dan risiko, biaya, hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan.
Hak Properti Masyarakat. Ini bertujuan untuk meningkatkan akses kredit masyarakat kepada lembaga keuangan formal.
Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi. Ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.
Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah. Ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan transparansi pelayanan publik dalam penyaluran dana Pemerintah secara nontunai.
Perlindungan Konsumen. Ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga keuangan, serta memiliki prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Indikator Keuangan Inklusif
Menurut Bank Indonesia (2017), indikator keuangan inklusif dikelompokkan menjadi tiga jenis dimensi, yaitu akses (access), penggunaan (usage), dan kualitas (quality) dari layanan perbankan.
Akses/ketersediaan (access), yaitu kemampuan untuk menggunakan layanan keuangan formal dalam hal keterjangkauan secara fisik dan biaya. Indikator ini terdiri dari:
- Jumlah kantor layanan keuangan formal per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
- Jumlah mesin ATM/EDC/Mobile POS lainnya per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
- Jumlah agen layanan keuangan per 100.000 (seratus ribu) penduduk dewasa.
Penggunaan (usage), yaitu mengukur kemampuan penggunaan aktual atas layanan dan produk keuangan. Indikator ini terdiri dari:
- Jumlah rekening tabungan di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk.
- Jumlah rekening kredit di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa.
- Jumlah rekening uang elektronik terdaftar (registered) pada agen Layanan Keuangan Digital (LKD).
- Persentase kredit/ pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan di lembaga keuangan formal.
- Jumlah rekening kredit UMKM di lembaga keuangan formal per 1.000 (seribu) penduduk dewasa.
- Persentase peningkatan jumlah lahan yang bersertifikat.
- Jumlah penerima bantuan sosial yang disalurkan secara nontunai.
Kualitas (quality), yaitu mengukur tingkat pemenuhan kebutuhan atas produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Indikator ini terdiri dari:
- Indeks literasi keuangan.
- Jumlah pengaduan layanan keuangan.
- Persentase penyelesaian layanan pengaduan.
Demikian artikel tentang “Pengertian Keuangan Inklusif, Visi, Tujuan, Manfaat Strategi dan Indikator Kebijakan Keuangan Inklusif Lengkap“, semoga bermanfaat.