Pengertian Surat Berharga, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Macam Jenis Surat Berharga Lengkap – Surat berharga komersial atau Commercial paper adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja.
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli
Wirjono Projodikoro
Menurut Wirjono Projodikoro, Surat Berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
Abdulkadir Muhammad
Menurut Abdulkadir Muhammad, Surat Berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang tunai, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Rasjim Wiraatmadja
Menurut Rasjim Wiraatmadja, Surat Berharga adalah surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.
Heru Supraptomo
Menurut Heru Supraptomo, Surat Berharga adalah surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
Ciri-Ciri Surat Berharga
Berikut ciri-ciri dan syarat surat berharga, diantaranya yaitu:
- Berbentuk dokumen tertulis.
- Harus memiliki nama.
- Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
- Surat berharga merupakan perintah atau janji tanpa syarat.
- Di dalamnya terdapat akta perintah atau janji membayar.
- Di dalamnya terdapat nama orang yang membayar.
- Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi surat berharga diantaranya yaitu:
- Sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern.
- Sebagai surat legitimasi karena surat berharga adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.
Manfaat Surat Berharga
Manfaat surat berharga secara Yuridis, diantaranya yaitu:
- Sebagai alat pembayaran.
- Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena diperjual-belikan).
- Sebagai surat legitimasi (Surat Bukti Tagih).
Manfaat surat berharga dilihat dari segi fungsinya, diantaranya yaitu:
- Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren).
- Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren).
- Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren).
Jenis-Jenis Surat Berharga
Berikut ini macam-macam jenis surat berharga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7, diantaranya yaitu:
Wesel
Wesel adalah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dimana si penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.
Cek
Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Selain yang disebutkan di dalam KUHD, ada beberapa jenis surat berharga lainnya, diantaranya yaitu:
Bilyet Giro, yaitu surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Credit Card/ kartu kredit, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang berfungsi sebagai pengganti uang tunai.
Travels cheque/cek perjalanan, yaitu surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Konosemen, yaitu sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
Charter Party, yaitu perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank
Delivery Order, yaitu surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
Surat Saham, yaitu surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
Demikian artikel tentang “Pengertian Surat Berharga, Ciri, Fungsi, Manfaat dan Macam Jenis Surat Berharga Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa