Pengertian APBN, Struktur, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Azas Penyusunan APBN Lengkap – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, misalnya 1 Januari – 31 Desember. APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pengertian APBN adalah suatu daftar yang memuat rencana seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya.
Pengertian APBN Menurut Para Ahli
John F. Due
Menurut John F. Due, APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.
M. Suparmoko
Menurut M. Suparmoko, APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
Nurjaman Arsyad
Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka.
Revrisond Baswir
Menurut Revrisond Baswir, APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.
Dasar Hukum APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dasar hukum atau landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
- ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.
Struktur APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Secara garis besar, struktur APBN yaitu
- Pendapatan Negara dan Hibah,
- Belanja Negara,
- Keseimbangan Primer,
- Surplus/Defisit Anggaran,
- Pembiayaan.
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, isi dari I-account sering disebut postur APBN.
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
- Fungsi otorisasi, artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan begitu, pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, artinya anggaran negara bisa menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara bisa membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah bisa mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, artinya anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, artinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Secara umum, tujuan penyusunan APBN diantaranya yaitu:
- Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
- Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Prinsip Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Berdasarkan aspek pendapatan, ada 3 (tiga) prinsip penyusunan APBN diantaranya yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sedangkan berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN diantaranya yaitu:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Suatu APBN disusun berdasarkan asas-asas berikut ini, diantaranya yaitu:
- Kemandirian, yakni meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitikberatkan pada asas-asas dan undang-undang negara
Demikian artikel tentang”Pengertian APBN, Struktur, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Azas Penyusunan APBN Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya. Sampai jumpa.