Pengertian Ijtihad, Tujuan, Syarat, Fungsi, Manfaat, Macam dan Tingkatan Ijtihad Lengkap

Posted on

Pengertian Ijtihad, Tujuan, Syarat, Fungsi, Manfaat, Macam dan Tingkatan Ijtihad Lengkap – Ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Tujuan ijtihad yaitu untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. Jadi, Ijtihad bisa terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat dan memahami benar isi Al-Qur’an dan hadis.

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)

Adapun syarat menjadi mujtahid diantaranya yaitu:

  • Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
  • Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
  • Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Mengetahui ushul fiqh
  • Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  • Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
    Mengetahui seluk beluk qiyas.

Fungsi Ijtihad

Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur’an dan Hadist.

Meski Al-Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al-Quran maupun Al-Hadist. Selain itu, ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan dibutuhkan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.

Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Tapi jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Hadist, pada saat itulah maka umat Islam membutuhkan ketetapan Ijtihad. Akan tetapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.

Manfaat Ijtihad

Adapun manfaat ijtihad, diantaranya yaitu:

  • Dapat mengetahui hukumnya, dari setiap permasalahan baru yang dialami oleh umat muslim, sehingga hukum islam selalu berkembang dan mampu menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hukum berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan
  • Menetapkan fatwa terhadap permasalah-permasalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
  • Dapat membantu umat muslim dalam menghapi masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

Macam-Macam Ijtihad

Adapun jenis-jenis ijtihad, diantaranya yaitu:

Ijma'(Kesepakatan)

Pengertian ijma adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil Ijma berupa Fatwa berupa keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.

Qiyas

Pengertian qiyas adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya tapi memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya.

Maslahah Mursalah

Pengertian Maslahah Mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Sududz Dzariah

Pengertian sududz dzariah adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.

Istishab

Pengertian istishab adalah tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya.

Urf

Pengertian urf adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur’an dan Hadist.

Istihsan

Pengertian istihsan adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.

Tingkatan-Tingkatan Ijtihad

Adapun tingkatan-tingkatan Ijtihad, diantaranya yaitu:

Ijtihad Muthlaq

Ijtihad Muthlaq adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan ‘illah-‘illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur’an dan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara’, serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.

Ijtihad fi al-Madzhab

Ijtihad fi al-Madzhab adalah suatu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang ulama mengenai hukum syara’, dengan menggunakan metode istinbath hukum yang telah dirumuskan oleh imam mazhab, baik yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum syara’ yang tidak terdapat dalam kitab imam mazhabnya, meneliti pendapat paling kuat yang terdapat di dalam mazhab tersebut, maupun untuk memfatwakan hukum yang diperlukan masyarakat. Secara lebih sempit, ijtihad fi al-Madzhab ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tingkatan, diantaranya yaitu:

a. Ijtihad at-Takhrij, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam mazhab tertentu untuk melahirkan hukum syara’ yang tidak terdapat dalam kumpulan hasil ijtihad imam mazhabnya, dengan berpegang kepada kaidah-kaidah atau rumusan-rumusan hukum imam mazhabnya. Pada tingkatan ini kegiatan ijtihad terbatas hanya pada masalah-masalah yang belum pernah difatwakan imam mazhabnya, ataupun yang belum pernah difatwakan oleh murid-murid imam mazhabnya.

b. Ijtihad at-Takhrij, yaitu kegiatan ijtihad yang dilakukan untuk memilah pendapat yang dipandang lebih kuat di antara pendapat-pendapat imam mazhabnya, atau antara pendapat imam dan pendapat murid-murid imam mazhab, atau antara pendapat imam mazhabnya dan pendapat imam mazhab lainnya. Kegiatan ulama pada tingkatan ini hanya melakukan pemilahan pendapat, dan tidak melakukan istinbath hukum syara’.

c. Ijtihad al-Futya, yaitu kegiatan ijtihad dalam bentuk menguasai seluk-beluk pendapat hukum imam mazhab dan ulama mazhab yang dianutnya, dan memfatwakan pendapat tersebut kepada masyarakat. Kegiatan yang dilakukan ulama pada tingkatan ini terbatas hanya pada memfatwakan pendapat hukum mazhab yang dianutnya, dan sama sekali tidak melakukan istinbath hukum dan tidak pula memilah pendapat yang ada di dalamnya.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Ijtihad, Tujuan, Syarat, Fungsi, Manfaat, Macam dan Tingkatan Ijtihad Lengkap . Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.