Pengertian Jurnalistik, Tujuan, Sejarah, Jenis Bentuk dan Kode Etik Jurnalistik Lengkap – Secara Umum, Pengertian Jurnalistik adalah proses, teknik dan ilmu pengumpulan, penulisan, penyuntingan dan publikasi berita. Jurnalistik atau Kewartawanan berasal dari kata Journal yang berarti catatan harian atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau diartikan dengan surat kabar. Kata Journal berasal dari bahasa Latin yaitu dari kata Diurnalis, yang berarti orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik. Sehingga secara etiomologis, jurnalistik adalah laporan tentang peristiwa sehari-hari yang saat ini dikenal dengan istilah berita (news). Secara sederhana, pengertian jurnalistik adalah kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Menurut Kamus, pengertian jurnalistik adalah kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau berkala lainnya. Menurut Lesikom Kominikasi, pengertian jurnalistik adalah pekerjaan mengumpulkan, menulis, menyunting dan menyebarkan berita dan karangan untuk surat kabar, majalah dan media massa lainnya misalnya radio dan televisi.
Pengertian Jurnalistik Menurut Para Ahli
F.Fraser Bond
Menurut F.Fraser Bond, pengertian jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
M.Ridwan
Menurut M.Ridwan, pengertian Jurnalistik adalah suatu kepandaian praktis mengumpulkan, mengedit berita untuk pemberitaan dalam surat kabar, majalah, atau terbitan terbitan berkala lainnya.
Adinegoro
Menurut Adinegoro, pengertian jurnalistik adalah semacam kepandaian karang mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.
Summanang
Menurut Summanang, pengertian jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan.
Onong U. Efendi
Menurut Onong U. Efendi, pengertian jurnalistik adalah teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada khalayak.
Amar dan Sumadiria
Menurut Amar dan Sumadiria, pengertian jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya.
Erik Hodgins
Menurut Erik Hodgins, pengertian jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan.
A.W. Widjaya
Menurut A.W. Wijaya, pengertian jurnalistik adalah suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita ataupun alasannya mengenai berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Roland E. Wolseley
Menurut Roland E. Wolseley, pengertian jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran.
Ensiklopedia Indonesia
Menurut ensiklopedia Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari secara teratur, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada.
Tujuan Jurnalistik
Berikut ini tujuan dan fungsi jurnalisme, diantaranya yaitu:
Jurnalisme berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat, agar warga dapat mengatur diri sendiri. Media massa sangat membantu masyarakat dengan cara menyuguhkan berita yang terjadi di lingkungan, sehingga masyarakat bisa mengenali permasalahan disekelilingnya yang mungkin saja terlewat dari keseharian atau tidak disadari. Dengan adanya pemberitaan tersebut kebenaran berita menjadi dasar dari tindakan yang diambil oleh masayarakat.
Jurnalisme berfungsi untuk membangun masyarakat. Berita yang menyuarakan kondisi kelompok masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan dan terlupakan bisa mendorong kelompok masyarakat yang lain untuk membantu keluar dari permasalahan yang dialami. Dalam skala yang lebih besar bisa mendorong negara untuk membuat kebijakan yang pro rakyat.
Jurnalisme berfungsi untuk memenuhi hak-hak warga negara. Hak-hak ini dapat berarti mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Media massa merupakan alat yang efektif untuk menyuarakan hak rakyat baik melalui berita yang ditulis oleh wartawan, maupun melalui opini dan surat pembaca yang ditulis dalam media massa.
Jurnalisme juga dapat dijadikan tolak ukur demokrasi suatu masyarakat. Semakin demokratis suatu masyarakat, maka semakin kuat pula posisi media massa. Begitu juga sebaliknya. Dalam masyarakat yang demokratis, masyarakat bebas menyuarakan pendapatnya dan menuntut haknya melalui media massa. Hal ini tentu tidak akan terjadi dalam masyarakat yang dipimpin oleh penguasa otoriter. Dalam masyarakat otoriter media massa hanya sekadar corong bagi kekuasaan.
Sejarah Jurnalistik Indonesia
Di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Sebagian pejuang kemerdekaan Indonesia juga menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Pada era tersebut diantaranya Bintang Timoer, Java Bode, Bintang Barat, dan Medan Prijaji terbit.
Pada masa kedudukan Jepang mengambil alih kekuasaan, dimana setiap koran dilarang, tapi pada akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit diantaranya Sinar Baru, Asia Raja, Suara Asia, Tjahaja dan Sinar Matahari.
Semenjak kemerdekaan Indonesia yang membawa keuntungan bagi kewartawanan. Pemerintah Indonesia menggunakan Radio Republik Indonesia sebagai media komunikasi. Menjelang penyelenggaraan Asia Games IV, pemerintah memasukkan proyek televisi. Sejak tahun 1962 tersebut Televisi Republik Indonesia hadir dengan teknologi yang layar hitam putih.
Di Era Presiden Soeharto, media massa banyak dibatasi. Seperti kasus Majalah Tempo dan Harian Indonesia Raya merupakan dua contoh bukti sensor dalam kekuasaan Era Soeharto. Kontrol yang dipegang oleh PWI (Departemen Penerangan dan persatuan Wartawan Indonesia). Dari situasi tersebut muncul Aliansi Jurnalis Independen yang mendeklarasikan diri di Wiswa Sirna Galih, Jawa Barat. Sebagian aktivitasnya berada di sel tahanan.
Sejarah kemerdekaan pers/jurnalis berada di titik saat Soeharto di gantikan oleh BJ Habibie. Saat itulah, banyak media massa yang muncul dan PWI bukan satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan kewartawanan diatur oleh UU Pers No. 40. Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan Pers dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Jenis-Jenis Jurnalistik
Berikut beberapa jenis bentuk jurnalistik, diantaranya yaitu:
Berdasarkan media yang digunakan untuk publikasi atau penyebarluasan informasi, jurnalistik dibagi menjadi tiga jenis, diantaranya yaitu
Jurnalistik Cetak (printed journalism)
Jurnalistik Cetak yaitu proses jurnalistik di media cetak (printed media) koran/suratkabar, majalah, tabloid.
Jurnalistik Elektronik (electronic journalism) atau Jurnalistik Penyiaran (Broadcast Journalism)
Jurnalistik Elektronik atau Jurnalistik Penyiaran yaitu proses jurnalistik di media radio, televisi, dan film.
Jurnalistik Online (online journalism) atau Jurnalistik Daring (dalam jaringan)
Jurnalistik Online atau Jurnalistik Daring yaitu penyebarluasan informasi melalui situs web berita atau portal berita (media internet, media online, media siber).
Berdasarkan gaya dan topik pemberitaannya, jurnalistik dibagi menjadi banyak jenis, diantaranya yaitu:
- Jurnalisme Damai (Peace Journalism)
- Jurnalisme Perang (War Journalism)
- Jurnalisme Pembangunan (Development Journalism)
- Jurnalisme Kuning (Yellow Journalism)
- Jurnalisme Umpan Klik (Clickbait Journalism)
- Jurnalisme Perang Suci (Crusade Journalism)
- Jurnalisme Warga (Citizen Journalism)
- Jurnalisme Komunitas (Community Journalism)
- Jurnalisme Investigasi (Investigative Journalism)
- Jurnalisme Korporasi (Corporate Journalism)
- Jurnalisme Merek (Brand Journalism)
- Jurnalisme Dakwah, dan lain-lain.
Kode Etik Jurnalistik
Adapun kode etik jurnalistik, diantaranya yaitu:
- Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
- Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
- Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
- Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
- Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang “Pengertian Jurnalistik, Tujuan, Sejarah, Jenis Bentuk dan Kode Etik Jurnalistik Lengkap” Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.