Pengertian SIUP, Fungsi, Jenis dan Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Lengkap – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Fungsi Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang dilakukan.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan pelaku usaha perseorangan maupun yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya dibutuhkan usaha berskala besar tapi juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal tersebut untuk menghindari terjadi masalah yang bisa mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.
SIUP merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan pada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Seperti surat izin usaha lainnya, pengurusan surat izin usaha perdagangan dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T). SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
- Usaha Perseorangan atau persekutuan.
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat.
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta , tidak termasuk tanah dan bangunan.
Fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Adapun fungsi dan kegunaan siup diantaranya yaitu:
- Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
- Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
- Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berikut beberapa jenis siup diantaranya yaitu:
- SIUP MIKRO, yaitu SIUP yang bisa diberikan kepada perusahaan perdagangan mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
- SIUP KECIL, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENENGAH, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP BESAR, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Syarat Administrasi Permohonan SIUP
Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)
Adapun syarat membuat SIUP untuk Perusahaan Terbatas (PT), diantaranya yaitu:
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawabnya seorang perempuan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat Keterangan Domisili atau SITU.
- Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
- Neraca perusahaan.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Materai Rp6.000.
- Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta.
Syarat SIUP untuk Koperasi
Adapun syarat membuat SIUP untuk koperasi, diantaranya yaitu:
- Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
- Fotokopi NPWP dan Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
- Neraca koperasi.
- Materai senilai Rp. 6.000.
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
- Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha tersebut menghasilkan limbah, harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan
Adapun syarat membuat SIUP untuk persero, diantaranya yaitu:
- Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Fotokopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Materai Rp. 6.000.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Surat izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
Adapun syarat membuat perusahaan persero terbuka diantaranya yaitu:
- Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian SIUP, Fungsi, Jenis dan Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Lengkap“, semoga bermanfaat.