Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Hukum Lengkap – Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Asas hukum praduga tak bersalah di sejak abad ke-11 di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggris dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik-liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 hingga saat ini.
Di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system/cjs), berdasarkan sistem hukum Common Law (sistem adversarial/ sistem kontest), asas hukum ini merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil dan tidak memihak (due process of law).
Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) butir ke 3 huruf c yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Praduga Tak Bersalah merupakan prinsip di mana seseorang harus diduga tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan orang tersebut bersalah. Prinsip tersebut sangat penting dalam demokrasi modern. Suatu liputan pers bisa dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah jika harus menilai seseorang telah terlibat atau bersalah melakukan tindak pidana, walaupun belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kesimpulannya, kita harus menduga seseorang tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas praduga tidak bersalah merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tersangka tidak boleh dinyatakan bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat hukum tetap. Asas praduga tidak bersalah ini merupakan syarat utama di negara yang menganut due process of law seperti Indonesia, guna menghasilkan peradilan yang baik, jujur, adil dan tidak memihak. Tapi pada kenyataannya asas ini bukannya dilaksanakan dengan baik tapi malah banyak dilanggar dan disalahgunakan. Banyak aparat penegak hukum yang bahkan orang itu belum mendapat status baik sebagai tersangka dan belum memiliki bukti yang cukup, sudah dipukuli dan disakiti tanpa alasan. Ini jelas sudah melanggar asas tersebut dan HAM (Hak Asasi Manusia). Hal tersebut yang menimbulkan suatu kesan yang buruk terhadap kinerja aparatur penegak hukum Indonesia.
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Hukum Lengkap“, semoga bermanfaat.