Pengertian Wesel, Unsur, Syarat dan Jenis-Jenis Wesel Terlengkap – Secara etimologi, wesel berasal dari istilah belanda yaitu Wessel yang berarti wesel, dalam bahasa inggris wesel disebut dengan bill of exchange dan dalam bahasa perancis wesel disebut dengan letter de change.
Wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut. Menurut KUHD, surat wesel adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pengggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu.
Selain pengertian diatas, ada pula pengertian wesel menurut para ahli, diantaranya:
Menurut Mahmoeddin, surat wesel adalah sejenis surat berharaga dan termasuk surat tagihan orang dan merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tetentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.
Unsur-Unsur Wesel
Adapun unsur-unsur wesel diantaranya yaitu:
- Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
- Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
- Pihak yang terkait diantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.
Syarat-Syarat Wesel
Wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD berdasakan pasal 100 hingga dengan pasal 173. Adapun persyaratan atau syarat-syarat wesel diantaranya yaitu:
Agar dikatakan sebagai wesel, maka perlu memenuhi syarat berikut ini, diantaranya yaitu:
- Kata Surat Wesel yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
- Adanya perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pembayar/tertarik/betrolene/drawee
- Tanggal pembayaran
- Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
- Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan/nemer.
- Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan.
- Tanda tangan penerbit.
Jika tidak terpenuhi salah satu dari delapan syarat tersebut, maka bisa dikatakan tidak berlaku kecuali dalam hal berikut ini:
- Jika tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
- Jika tidak ditetapkan tempat pembayarannya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
- Jika tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan tersebut disamping penarik diangggap tempat tertariknya wesel itu.
Macam-Macam Wesel
Adapun macam-macam jenis wesel yang diatur dalam KUHD, diantaranya yaitu:
Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (pasal 102 ayat 1 KUHD)
Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang atau pihak yang sama.
Wesel atas Penerbit Sendiri (pasal 102 ayat 2 KUHD)
Wesel ats penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.
Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)
Maksud dari wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Padaumumnya pihak penerbit adalah bank.
Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (pasal 102a ayat 1 KUHD)
Wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Wesel Berdomisili (pasal 103 KUHD)
Wesel berdomisili adalah wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut maupun tempat lain). Tujuan utamanya yaitu mempermudah pembayaran.
Wesel Berdomisili Blangko (pasal 126 KUHD)
Wesel berdomisili blangko adalah wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan ditempat lain, yang memiliki perbedaan dengan tempat berdomilisi yang bersangkutan.
Berdasarkan pencatatannya, terdapat 2 jenis Wesel diantaranya yaitu
- Wesel tidak berbunga, yaitu wesel yang nilai pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.
- Wesel berbunga, yaitu wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitung.
Demikian artikel tentang “Pengertian Wesel, Unsur, Syarat dan Jenis-Jenis Wesel Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.