Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi Menurut Para Ahli Lengkap – Reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang telah ditebang, hutan yang tandus, atau hutan yang gundul. Reboisasi berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara serta dimanfaatkan hasilnya terutama kayu.
Reboisasi atau penanaman hutan kembali yang telah gundul akibat di tebang atau akibat bencana alam ini biasanya dilakukan di hutan atau lahan kosong atau gundul, hutan yang dimaksud adalah hutan yang telah ditentukan oleh peraturan. Dengan begitu, membuat hutan yang baru ada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih, lahan gundul maupun pada lahan kosong lainnya yang ada di dalam kawasan hutan itu termasuk ke dalam reboisasi.
Reboisasi berhubungan erat dengan kata penghijauan, dengan menggalakkan penghijauan maka lingkungan sekitar tempat tinggal akan terasa lebih sejuk, ketersediaan air tanah akan terjamin dan bisa meningkatkan kesuburan tanah. Selain itu, reboisasi dapat menurunkan pemanasan global atau global warming.
Pengertian Reboisasi Menurut Para Ahli
Kadri dkk (1992)
Menurut Kadri dan kawan-kawan, Reboisasi adalah suatu upaya pembangunan hutan baru pada area hutan yang telah dilakukan tebang habis maupun tebang pilih, serta pembangunan hutan pada lahan kosong yang terdapat pada kawasan hutan tersebut.
Manan (1978)
Menurut Manan, Reboisasi adalah kegiatan penghutanan kembali pada lahan yang gundul dan terdapat bekas tebangan maupun lahan-lahan kosong yang ada di dalam hutan.
Manan (1976) dan Supriyanto (1984)
Menurut Manan dan Supriyanto, Reboisasi adalah kegiatan menanam pada lahan kosong namun bukan merupakan hutan melainkan lahan milik pribadi atau milik rakyat dan ditanam dengan jenis pohon keras. Contohnya adalah pohon buah seperti mangga, rambutan, petai, jeruk, sengon dan lain-lain. Hal ini dilakukan karena biasanya lahan pribadi hanya ditanami dengan tanaman lunak seperti sayuran dimana tanaman tersebut tidak bisa menguatkan tanah sedangkan tumbuhan keras bisa membuat tanah lebih kuat dan lebih subur serta bisa juga mencegah berbagai bencana alam.
PP No. 35 Tahun 2002
Menurut PP No. 35 tahun 2002, Reboisasi adalah kegiatan menanam pohon pada kawasan hutan yang rusak atau lahan kosong yang biasanya berisi alang-alang dan semak belukar supaya fungsi lahan tersebut bisa dikembalikan sebagaimana mestinya dengan baik.
Kepmenhut 797/Kpts-II/ Tahun 1998
Menurut Kepmenhut 797/Kpts-II/ Tahun 1998, Reboisasi adalah kegiatan peremajaan pohon dan penanaman kembali pohon pada kawasan hutan yang rusak dan kegiatan ini dilakukan sebagai kegiatan penunjang keselamatan hutan. Penanaman hutan ini juga dilakukan pada pohon yang memang diperuntukkan untuk menjadi hutan atau lahan hijau.
Kepmenhutbun No. 778/menhutbun V/Tahun 1998
Menurut Kepmenhutbun No.778/menhutbun V/Tahun 1998, Reboisasi adalah kegiatan untuk memulihkan kembali serta meningkatkan produktivitas hutan yang kondisinya sudah sangat mengenaskan dan rusak atau yang masih berupa lahan kosong. Reboisasi ini juga dilakukan supaya tanah tersebut bisa menjadi lebih subur dan bisa menyerap air sehingga bisa menimbulkan banyak manfaat bagi manusia dan kehidupan di bumi ini.
Kepdirjen No.16/kpts/V/Tahun 1997
Menurut Kepdirjen No.16/kpts/V/Tahun 1997, Reboisasi adalah kegiatan menanam kembali dan memulihkan fungsi hutan sebagaimana mestinya dengan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Tujuan dan Fungsi Reboisasi
Adapun tujuan dilakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup makhluk hidup khususnya manusia melalui kualitas peningkatan sumber daya alam.
Sedangkan fungsi atau manfaat reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul yaitu:
a. Untuk melestarikan SDA (Sumber Daya Alam)
Unsur tata lingkungan biofisik yang nyata serta berpotensi untuk memenuhi kebutuhan manusia, dengan tujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Maka tindakan eksploitasi harus disertai dengan peraturan pemanfaatan dan pelestarian dari Sumber Daya Alam.
b. Untuk mengurangi pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan hidup, khususnya pencemaran udara akibat polusi asap kendaraan bermotor dan industri, dengan meningkatnya pengguna kendaraan bermotor dan kegiatan industri seperti pabrik dan pertambangan telah banyak mengganggu ekosistem hidup, untuk itu harus dilakukan kegiatan reboisasi atau lebih dikenal dengan kegiatan Go Green agar dapat mencegah atau menanggulangi global warming.
c. Untuk melestarikan hutan dan mencegah adanya bencana banjir, longsor dan bencana alam lainnya.
d. Untuk meningkatkan SDA (Sumber Daya Alam) dan melestarikannya
e. Dan Lain Sebagainya
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Reboisasi, Tujuan dan Fungsi Reboisasi Menurut Para Ahli Lengkap“, Semoga bermanfaat.