Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terlengkap – Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Pengertian wajib pajak pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang. Sedangkan pengertian wajib pajak badan yaitu badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 , Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban, meliputi pembayar pajak, pemungut pajak, pemotong pajak, yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak bukan hanya bagi orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja, tapi juga bagi yang sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak meski belum memiliki NPWP.
Jenis-Jenis Wajib Pajak
Di Indonesia, setiap warga negara wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak atau biasa disebut NPWP kecuali ditentukan di dalam undang-undang. Wajib pajak sendiri terdiri dari:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak orang pribadi dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan.
b. Wajib Pajak Badan
Wajib pajak Badan ini dibayarkan oleh Badan usaha milik pemerintah seperti BUMN dan BUMD dan juga Badan usaha milik swasta seperti PT, CV, Lembaga maupun Yayasan.
c. Wajib Pajak Bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak
Wajib pajak bendahara sebagai pemungut dan pemotong pajak ini dilakukan oleh Bendahara Pemerintah Pusat dan juga Bendahara Pemerintah Daerah.
Kelompok Wajib Pajak
Berdasarkan subjeknya
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan
b. Wajib Pajak Badan
- Badan milik Pemerintah (seperti BUMN dan BUMD).
- Badan milik Swasta (seperti PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan).
c. Wajib Pajak Bendahara Sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak
- Bendahara Pemerintah Pusat
- Bendahara Pemerintah Daerah
Berdasarkan tempat terdaftarnya
a. Wajib Pajak Domisili atau Tunggal
b. Wajib Pajak Pusat
c. Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Hak Wajib Pajak
a. Hak atas kelebihan pajak
Setiap pembayaran yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak memiliki sisa (kelebihan) pembayaran dapat di kembalikan atau (direstitusikan)
b. Hak dalam pemeriksaan
Wajib pajak memiliki hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak meminta tanda pengenal petugas pemeriksa. Hak penjelasan dilakukannya pemeriksaan. Hak hadir dalam pembahasan hasil masalah pemeriksaan
c. Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan
d. Hak untuk dijaga kerahasiaan data wajib pajak dan lainnya
Kewajiban Wajib Pajak
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
b. Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang terutang
c. Kewajiban dalam hal diperiksa, contohnya seperti pada saat diminta tim permeriksa untuk menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung. Wajib hadir memenuhi panggilan pada saat diperiksa dan lainsebagainya
d. Kewajiban memberikan data
Bagi pihak ketiga, termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang lain harus memberikan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak
Demikian artikel tentang”Pengertian Wajib Pajak, Jenis Kelompok, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terlengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-06-04 09:46:24.