Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum Menurut Para Ahli Lengkap – Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum yang bisa berupa orang atau badan hukum.
Pengertian badan hukum yang lain, badan hukum adalah subjek hukum (pelaku) yang tidak berwujud, atau wujudnya tidak nampak seperti manusia biasa tapi memiliki hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
E. Utrecht
Menurut E. Utrecht, Badan Hukum (rechtpersoon) adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
R. Subekti
Menurut R. Subekti, Badan Hukum adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
R. Rochmat Soemitro
Menurut R. Rochmat Soemitro, Badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
Maijers
Menurut Maijers, Badan Usaha adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Logemann
Menurut Logemann, Badan Usaha adalah suatu personifikasi atau sutu perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.
Ciri-Ciri Badan Hukum
Adapun ciri-ciri atau karakteristik badan hukum yang dapat menjadi subyek hukum yaitu:
- Memiliki kekayaan yang menjalankan kegiatan dalam badan hukum
- Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum
- Terdaftar sebagai badan hukum
- Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
- Memiliki akte notaris pada pendiriannya
Bentuk Badan Hukum
Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang di dalam pergaulan hukum, bentuk badan usaha dikelompokan menjadi beberapa jenis yaitu:
a. Perhimpunan (vereniging) yaitu sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja oleh orang-orang yang memiliki tujuan untuk memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.
b. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yaitu bentuk badan hukum yang dibentuk oleh faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.
c. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tapi selain dua jenis badan hukum di atas.
Jenis Badan Hukum
Adapun jenis-jenis badan hukum, diantaranya yaitu:
a. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh Badan Hukum Publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
b. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama atau membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented contohnya seperti Perseroan Terbatas atau Non Material, contohnya seperti Yayasan.
Teori Badan Hukum
Berikut ini beberapa teori badan hukum, diantaranya:
a. Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada, namun orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang bisa melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum.
c. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban anggotanya bersama, begitu juga kekayaan badan hukum itu juga milik bersama, tidak boleh dibagi.
d. Teori Organ
Menurut teori ini, badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tapi badan hukum adalah sesuatu organisme riil yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum yang bisa membentuk kemauan sendiri dengan perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya.
e. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten. Menurut teori ini, Badan hukum adalah wujud riil dan kongkrit seperti halnya manusia, walaupun tidak bisa diraba, ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas hingga pada bidang hukum saja.
Demikian artikel tentang”Pengertian Badan Hukum, Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.
Originally posted 2023-06-02 17:44:55.