Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap – Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) secara umum yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasiproyek. Keselamatan Kesehatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial.
Selain pengertian diatas, adapula pengertian diatas, adapula pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya yaitu:
Menurut Kepmenaker Nomor 463/MEN/1993, pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Menurut OHSAS (18001:2007), pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah kondisi dan faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja serta orang lain yang berada di tempat kerja.
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yaitu:
- Untuk mempelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja.
- Untuk melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan keselamatan dena kesehatan kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja yaitu mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan produktivitas.
Menurut Suma’mur (1992), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:
- Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dan melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan kinerja.
- Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja
- Sumber produksi dipelihara dan digunakan secara aman dan efisien
Menurut Mangkunegara (2004), tujuan keselamatan kesehatan kerja (k3) yaitu:
- Agar setiap pegawai mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial dan psikologis.
- Agar tiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan selektif mungkin.
- Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
- Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
- Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.
- Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan lingkungan atas kondisi kerja.
- Agar tiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Anoraga (2005), Aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang perlu diperhatikan yaitu:L
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja adalah tempat dimana eseorang atau karyawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini menyangkut kondisi kerja, seperti ventilasi, suhu, penerangan dan situasinya.
Alat Kerja Dan Bahan
Alat kerja dan bahan merupakan suatu hal yang pokok diperlukan perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang, alat kerja sangatlah vital yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan kegiatan proses produksi dan disamping itu ialah bahan utama yang akan dijadikan barang.
Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3), yaitu:
Beban kerja
Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
Kapasitas kerja
Kapasitas kerja yang banyak tergantung pada pendidikan keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
Lingkungan kerja
Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun psikososial.
Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Sutrisno dan Ruswandi (2007), prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu:
- Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
- Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (Syarat-syarat Lingkungan Kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
- Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
- Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Tujuan, Aspek, Faktor dan Prinsip Keselamatan Kesehatan Kerja Terlengkap Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.
Originally posted 2023-05-28 17:42:35.