Proses Perumusan UUD Negara RI Tahun 1945 Terlengkap

Posted on

Sidang II BPUPKI (10 -16 Juni 1945) membahas UUD negara Indonesia menetapkan :

  1. Menerima dan menetapkan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan UUD (hasil sidang 14 Juni 1945).
  2. Menetapkan Rancangan Batang Tubuh UUD atau Naskah Rancangan Hukum Dasar (hasil sidang 16 Juni 1945).

bpupki

Setelah selesai tugasnya BPUPKI (atas usul bangsa Indonesia) dibubarkan 7 Agustus 1945 dan diganti PPKI (Dokuritsu Junbi linkai). PPKI (27 orang) dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 dengart Ketua Soekarno dan Wakil Ketua Mohammad Hatta. PPKI berkedudukan sebagai badan perwakilan rakyat. Menurut teori hukum peralihan, PPKI yang berwenang menetapkan dan mengesahkan dasar negara dan legitimasi UUD.

Usaha-usaha untuk mengenal UUD 1945 dengan baik, yaitu :

  1. Memahami pasal-pasal UUD 1945 yang tersurat dan tersirat.
  2. Memahami latar belakang terjadinya UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945

Hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu : Piagam Jakarta menjiwai Pembukaan UUD 1945 Dan Piagam Jakarta merupakan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 setelah diadakan beberapa perubahan.

Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai universal dan lestari, artinya :

  1. Nilai universal, artinya nilai-nilai yang dijunjung tinggi bangsa-bangsa di seluruh dunia (HAM).
  2. Nilai lestari, artinya mampu menampung dinamika masyarakat.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci. Naskah proklamasi berisi dua hal, yaitu :
    • Suatu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea III).
    • Tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan proklamasi (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).

    Hubungan Proklamasi Kemerdekaan Rl 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu:

    • Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci.
    • Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 (dan Batang Tubuh UUD 1945) merupaka n realisasi kalimat kedua Proklamasi Kemerdekaan Rl 17 Agustus 1945.
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dan maknanya, sebagai berikut:
  •  Alinea I (Negara Persatuan – sila 3) mengandung makna :
    • Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah d.’arah Indonesia.
    • Negara mengatasi segala macam faham golongan maupun perorangan.
  • Alinea II (Keadilan Sosial-sila 5) mengandung makna :
    •  Negara hendak mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indones ia.
    • Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  •  Alinea III (Kedaulatan Rakyat – sila 4) mengandung makna :
    • Sistem negara Indonesia berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
    • Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.
  • Alinea IV (Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang Adit dan Beradab – sila 1 dan 2) mengandung makna pemerintah dan para penyolenggara negara lainnya berkewajiban untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentelenorm), karena memuat hal- hal sebagai berikut:

1. Dilihat dari terjadinya :

  • Dibuat oleh Pembentuk Negara (Fuonding Fathers).
  • Terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari para Pembentuk Negara.

2. Dilihat dari isinya :

  1. Asas kerohanian (Pancasila).
  2. Asas politik (republik yang berkedaulatan rakyat).
  3. Tujuan negara (alinea IV).
  4. Ketentuan yang menetapkan adanya UUD.

Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

Alinea I 

  1. Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
  2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas bumi.
  3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  4. Pemerintah Indonesia mendukung bagi setiap bangsa untuk merdeka.

Alinea II:

  1. Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan untuk melawan penjajah.
  2. Adanya momentun yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan cita- cita nasional.
  4. Kebanggaan dan penghargaan bangsa Indonesia atas rangkaian perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan.
  5. Kesadaran bahwa hasil yang telah dicapai sekarang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masa lalu.

Alinea III:

  1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan Indonesia adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  2. Keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
  3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Rl 17 Agustus 1945.

Alinea IV:

  1. Tujuan negara Indonesia.
  2. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu UUD.
  3. Bentuk negara kesatuan.
  4. Bentuk pemerintahan republik.
  5. Negara berkedaulatan rakyat (demokrasi).
  6. Dasar negara Pancasila.

Unsur-unsur esensial (penting) Pembukaan UUD 1945 UUD 1945, yaitu :

  1. Tujuan negara
  2. Ketentuan diadakannya UUD
  3. Bentuk negara yang berdaulat
  4. Falsafah dan dasar negara Pancasila.

H ubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945, yaitu :

  1. Rumusan Pancasila yang benar adalah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan penjabaran Pancasila.

Pasal-pasal UUD 1945

Menurut pasal 3 (1) Tap MPR No. III/MPR/2000 (Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perumdang-undangan), UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis, memuat dasar dan garis besai ’ hukum dalam penyelenggaraan negara.

Sifat-sifat UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Singkat (ringkas/sederhana/simple), artinya UUD 1945 hanya memuat 37 pasal, yang memuat aturan-aturan pokoknya saja.
  2. Supel (luwes/fleksibel/elastis), artinya UUD 1945 selalu dapat mengikuti perkembangan jaman, tanpa harus mengubah pasal-pasalnya setiap saat.

Prinsip-prinsip UUD 1945, sebagai berikut:

  1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
  2. Menjunjung tinggi HAM dengan pangkal keselarasan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  3. Sistem sosial yang berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Sistem politik atas dasar kesamaan kedudukan semua warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
  5. Sistem pemerintahan negara berdasarkan sendi-sendi:
    • Negara hukum
    • Sistem konstitusi
    • Rakyat pemegang kekuasaan tertinggi
    • Presiden bertanggungjawab kepada MPR
    • Pengawasan DPR
    • Kekuasaan kehakiman yang bebas (merdeka)
    • Otonomi daerah dan wilayah administrasi

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

  • Pasal-pasal UUD 1945 merupakan perwujudan dan pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
  • Pasal-pasal UUD 1945 pada hakekatnya merupakan semangat dan pancaran jiwa dan dasar negara Pancasila yang diciptakan dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 menentukan adanya Pasal-pasal UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 terjalin dalam hubungan kausal organis dengan Pasal-pasal UUD 1945.
  • Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dengan Pasal-pasal UUD 1945.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Proses Perumusan UUD Negara RI Tahun 1945 Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

 Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan

Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap

Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara