6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan

Posted on

Subjek Hukum Internasional, terdiri atas :

1. Negara

Negara merupakan subjek Hukum Intemasional yang terdahulu.

Negara sebagai subjek hukum intemasional harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • penduduk tetap
  • wilayah tertentu
  • pemerintahan
  • merdeka dan berdaulat penuh (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain).

subjek hukum internasional

Negara sebagai subjek hukum internasional mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Tidak menjaiankan kedauiatan dalam wilayah negara lain.
  • Tidak mengijinkan warga negaranya melakukan perbuatan yang melanggar kebebasan atau supremasi teritotial negara lain.
  • Setiap negara wajib menghalangi aktivitas teroris yang dilakukan di dalam wilayahnya terhadap negara lain.
  • Tidak campur tangan urusan dalam negeri negara lain.

2. Tahta Suci (Vatikan)

Vatikan merupakan peninggalan Paus sebagai Kepala Gereja Roma yang memiliki kekuasaan duniawi.
Vatikan sebagai subjek Hukum Internasional sejak Perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci tanggal 11 Juli 1929.

3. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional merupakan organisasi internasional yang berkedudukan di Jeneva Swiss berdasarkan Konvensi Jeneva Tahun 1949 tentang Perlindungan Perang.

4. Organisasi Internasional

PBB, ILO, WHO, dan FAO ditetapkan sebagai subjek Hukum Internasional berdasarkan Konvensi Internasional.

5. Individu

Perjanjian Perdamaian Versailles Tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis telah menetapkan individu dapat mengajukan perkara atau dituntut ke Mahkamah Internasional.
Perbuatan individu yang dapat dituntut ke Mahkamah Internasional, antara lain :

  1. Kejahatan terhadap perdamaian (mengobarkan perang).
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM beraf).
  3. Kejahatan terhadap perang (melanggar Hukum Perang).
  4. Kesepakatan jahat bertaraf internasional.

6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Menurut Hukum Perang, pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa, antara lain :

  1. Memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri.
  2. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
  3. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Pengertian Dan Penjelasan Sumber Hukum Internasional Terlengkap

Pengertian, Tujuan Dan Klasifikasi Hukum Internasional Terlengkap

Struktur Beserta Penjelasan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Terlengkap