Pengertian Pasar Sekunder – Apa yang dimaksud dengan pasar sekunder? Apa itu pasar sekunder? Apa yang dimaksud dengan pasar primer dan pasar sekunder? Apa perbedaan pasar primer dan pasar sekunder? Bagaimana Investor dapat bertransaksi di pasar sekunder? Apa itu obligasi pasar sekunder?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian pasar sekunder, ciri-ciri, fungsi, manfaat, jenis dan mekanisme pasar sekunder secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal
Pengertian Pasar Sekunder
Pasar sekunder (secondary market) adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Setelah saham dijual di Pasar Perdana, kemudian saham akan dicatat dan diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Dalam pasar modal Indonesia, perdagangan atau transaksi jual beli sahan di pasar sekunder dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Ini berarti, saat nama perusahaan sudah tercatat di papan perdagangan BEI, maka saham perusahaan tersebut telah berada di pasar sekunder dan dapat diperdagangkan oleh broker yaitu perantara pedagang efek.
Pasar sekunder merupakan pasar dimana efek sebelumnya diterbitkan di pasar perdana atau pasar primer masih beredar dan diperjualbelikan. Apabila saham telah tercatat di bursa saham maka saham tersebut dapat diperjualbelikan secara bebas oleh publik sesuai jumlah permintaan dan penawaran.
Di pasar sekunder ini, investor dapat membeli dan menjual saham kapanpun dan kepasa siapapun yang mau membelinya yang tentunya melalui perusahaan sekuritas, dapat dikatakan jika pasar sekunder lebih fleksibel dan fluktuatif dibandingkan pasar primer. Berikut ini beberapa perusahaan/entitas yang berperan dalam asar sekunder, diantaranya:
- Investor ritel.
- Penyedia layanan penasehat dan broker meliputi broker komisi, dealer keamanan dan lainnya.
- Perantara keuangan mencakup perusahaan keuangan non-perbankan, perusahaan asuransi, bank dan reksadana.
Perputaran uang dalam pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan penerbit efek tapi berpindah tangan ke para pemegang saham.
Ada 2 tempat terjadinya pasar efek sekunder di Indonesia, yaitu
- Bursa reguler merupakan bursa efek resmi yang dibangun oleh pemerintah, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), dulunya Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
- Bursa Paralel atau Over the Counter merupakan sistem perdagangan efek teroganisir di luar bursa efek resmi. Bentuk pasar bursa efek paralel berupa pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) dibawah pembinaan dan pengawasan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) secara langsung.
Ciri-Ciri Pasar Sekunder
Adapun ciri atau karakteristik pasar modal sekunder, diantaranya yaitu:
- Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar.
- Adanya pembebanan komisi untuk pembelian dan penjualan.
- Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa.
- Jangka waktu tidak terbatas.
Fungsi dan Tujuan Pasar Sekunder
Adapun fungsi dan tujuan pasar sekunder, diantaranya yaitu:
- Menyediakan informasi mengenai value atau nilai suatu efek/sekuritas.
- Menyediakan peluang untuk melikuidasi efek.
- Menyediakan peluang untuk mengkonversikan antar efek
- Biaya transaksi yang lebih murah.
Manfaat Pasar Sekunder
Adapun manfaat pasar sekunder, diantaranya yaitu:
- Sebagai indikasi ekonomi suatu negara
- Sebagai penghubung antara tabungan dan investasi.
- Untuk membantu perusahaan memantau dan mengendalikan persepsi publik.
- Sebagai media penentu harga aset dalam transaksi yang konsisten dengan permintaan dan penawaran.
- Investor menemukan platform yang tepat, seperti pertukaran terorganisir untuk melikuidasi kepemilikan. Efek yang dimiliki bisa dijual diberbagai bursa efek.
- Memungkinkan terjadinya perdagangan aktif atau jual-beli secara langsung dan transaksi bisa dilakukan kapan saja.
- Menyediakan platform bagi investor untuk bertransaksi obligasi, saham, surat utang, dan instrumen keuangan lainnya.
Jenis-Jenis Pasar Sekunder
Berikut ini macam-macam pasar sekunder, diantaranya yaitu:
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar Reguler
Jika emiten telah berhasil melepas sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Initial Public Offering (IPO atau Penawaran Saham Perdana), maka saham tersebut akan diperdagangkan oleh semua investor secara publik di pasar reguler melalui mekanisme jual beli yang transparan.
Harga saham bisa berubah selama pasar reguler dibuka, dimana ada dua sesi dalam setiap hari kerja dan sesuai mekanisme jual beli yang terjadi secara kontinu.
Jam perdagangan pasar reguler sama dengan jam perdagangan saham Bursa Efek Indonesia. Besar lot yakni 1 lot = 100 lembar saham, sama seperti ketentuan bursa.
Pasar Negosiasi
Dalam pasar negosiasi, mekanisme jual beli saham terjadi antar individu di bawah pengawasan bursa. Karena tawar menawar terjadi secar personal, maka jumlah saham per lot tak harus genap 100 lembar.
Selain itu, fluktuasi harga juga dapat berbeda dengan ketentuan yang ada di pasar reguler. Namun, hasil akhir transaksi di pasar negosiasi tetap harus memperoleh persetujuan bursa.
Pasar Tunai
Hampir sama dengan pasar reguler, perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. Penyelesaian transaksi di pasar tunai dilakukan pada hari yang sama juga (T+0) sedangkan penyelesaian transaksi pasar reguler 3 hari setelahnya (T+3).
Adanya, pasar tunai dikerenakan anggota bursa gagal memenuhi kewajibannya dalam pasar reguler dan pasar negosiasi, misalnya transaksi short selling.
Syarat Transaksi Jual Beli di Pasar Sekunder
Syarat melakukan jual beli di pasar sekunder, yaitu:
Penanam modal tidak bisa bertransaksi di bursa efek secara langsung tapi melalui perantara perdagangan efek yang disebut piangalng (broker). Agar bisa menggunakan jasa broker, maka penanam modal (investor) harus terlebih dahulu terdaftar sebagai nasabah dari suatu perusahaan efek atau perusahaan pialang yang memiliki izin operasi sebagai broker atau pialang. Perusahaan efek yang didaftar juga harus merupakan anggota bursa efek.
Mekanisme Pasar Sekunder
Berikut ini skema transaksi jual beli saham dalam pasar sekunder, diantaranya yaitu:
- Investor atau penanam modal yang akan melakukan transaksi jual beli saham menghubungi perusahaan efek.
- Order jual atau beli saham yang disampaikan investor diteruskan perusahaan efek ke broker yang ada di bursa efek. Kemudian, broker akan memasukan order tersebut ke sistem Bursa Efek Indonesia. Sehingga bisa diketahui, tugas broker (pialang) di bursa efek adalah menerima dan memasukkan order ke sistem komputer. Apabila order telah terpenuhi, broker akan memberitahu dealer (perusahaan efek) untuk selanjutnya disampaikan ke investor.
- Segala transaksi yang terjadi di sistem IATS kemudian dikirim ke sistem komputer yang ada di LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) dan LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) untuk memasuki tahap penyelesaian transaksi.
- Proses yang ada di sistem komputer LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) yang bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban setiap perusahaan efek disebut dengan Netting. Contohnya, perusahaan efek X mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atas transaksi yang dilakukannya, perusahaan efek Z mempunyai hak atas saham dari transaksi beli yang dilakukan dan lainnya.
- Sistem komputer di LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) akan menyelesaikan transaksi dengan cara memindahkan bukuan antar rekening.
- Hasil penyelesaian transaksi kemudian disampaikan pada setiap Perusahaan Efek, untuk selanjutnya hak dan kewajiban diserahkan ke nasabah (investor).
Lembaga Pasar Sekunder
Berikut ini lembaga-lembaga yang terkait dalam pasar sekunder dan fungsinya:
Perusahaan Sekuritas (Efek)
Perusahaan sekuritas atau efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi. Atau bisa diartiakan, perusahaan efek dapat melakukan sejumlah kegiatan usaha tersebut, namun untuk menjalankan tugasnya perusahaan efek harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Kustodian
Bank Kustodian berfungsi sebagai penyimpanan atau penitipan efek dan harta lainnya terkait dengan efek, menerima bunga, deviden, dan hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak yang berfungsi sebagai kustodian diantaranya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) perusahaan efek/sekuritas, dan Bank Umum yang memperoleh izin dan persetujuan BAPEPAM. Jasa yang diberikan kustodian diantaranya:
- Menyediakan tempat penitipan harta baik surat berharga atau efek yang aman.
- Mencatat dan membukukan segala penitipan efek dengan cermat.
- Mengamankan segala penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakili/nasabah.
- Mengamankan pemindahtanganan efek.
- Menagih deviden saham, bunga obligasi dan hak lain yang berkaitan dengan efek yang dititipkan.
- Efek yang dititipkan harus dicatatkan secara tersendiri dan terpisah dari harta kustodian.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP (Lembaga Kliring dan Penjaminan) atau Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah lembaga pedukung terselenggaranya kegiatan Pasar modal secara lengkap. Fungsi LKP adalah untuk menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa di pasar sekunder. Saat ini, kegiatan LKP
diselenggarakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia. Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator kliring dan penjaminan, jasa yang disediakan KPEI, diantaranya:
Kliring dan penyelesaian transaksi.
- Penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Artinya, fungsi KPEI memastikan hak dan kewajiban invertir yang muncul akibat transaksi bursa terpenuhi.
- Pinjam dan meminjam efek.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral atau penyimpanan pusat bagi bank kustodian. Saat ini, pihak penyelenggara kegiatan LPP adalah PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Secara umum, jasa yang disediakan oleh KSEI, diantaranya:
- Pengelolaan rekening dan pendaftaran pemegang rekening.
- Deposit efek, yaitu menkonversikan sertifikat efek ke bentuk catatan elektronik (C-BEST).
- Penarikan efek dan dana, yaitu jasa untuk 51 penarikan efek/dana dari C-BEST.
- Penyelesaian transaksi bursa (BOOK-ENTRY Settlement), yaitu jasa pemindah bukuan antar rekening efek berdasarkan instruksi KPEI.
- Penyelesaian transaksi diluar bursa, yakni jasa pemindah bukuan antar rekening efek berdasarkan instruksi pemegang rekening.
Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Perbedaan pasar perdana (pasar primer) dan pasar sekunder, diantaranya:
- Harga saham pasar perdana cenderung tetap. Sedangkan harga saham di pasar sekunder cenderung fluktuatif atau berubah (naik turun) mengikuti permintaan dan kebutuhan masyarakat.
- Dalam pasar perdana, biaya komisi untuk broker atau pialang tidak dibebankan ke investor. Sedangkan di pasar sekunder, biaya komisi untuk broker atau pialang dibebankan ke investor untuk bertransaksi jual-beli saham.
- Subyek atau pelaku yang berkepentingan dalam pasar perdana yaitu investor dengan emiten (issuer), sedangkan pelaku dalam pasar sekunder yang berkepentingan adalah antar investor.
- Kegiatan dalam pasar perdana hanya berlangsung dalam waktu yang singkat atau terbatas. Sedangkan, pelaksanaan pasar sekunder cenderung berlangsung lebih lama dan waktunya tak terbatas.
- Dalam transaksi pasar perdana hanya bisa berlangsung transaksi pembelian saham yang bisa dilakukan investor. Sedangkan dalam transaksi pasar sekunder ada transaksi jual-beli saham yang bisa dilakukan para investor.
Baca Juga : Pengertian Saham
Demikian artikel pembahasan tentang tentang pengertian pasar sekunder, ciri-ciri, fungsi, manfaat, jenis dan mekanisme pasar sekunder secara lengkap. Semoga bermanfaat