Pengertian Hukum : Ciri, Fungsi, Tujuan, Unsur, Sifat dan Jenis Hukum di Indonesia

Posted on

Sistem Hukum di Indonesia – Apa yang dimaksud dengan hukum? Apa fungsi dari hukum? Apa itu hukum menurut para ahli? Jelaskan pengertian hukum dan apa saja fungsi hukum? Hukum itu di buat untuk apa? Jelaskan apa yang menjadi tujuan hukum dalam masyarakat?

Baca Juga : Hukum Agraria

Agar lebih memehaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum menurut para ahli, ciri, unsur, tujuan, fungsi, sifat dan jenis hukum di Indonesia secara lengkap.

Pengertian Hukum

Pengertian hukum secara umum adalah sistem yang ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku manusia, berisi perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utamanya hukum Eropa Kontinental. Selain menggunakan sistem hukum tersebut, di Indonesia berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama.

Definisi hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat yang mencari keadilan dan hukum bersifat mengikat. Keadilan didalam hukum harus mengikat dan dapat dipaksakan agar tegaknya keadilan bagi masyarakat terjamin.

Hukum merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan kekuasaaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

Hukum juga diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan dan mencegahterjadinya kekacauan.

Tujuan hukum dibuat adalah untuk memberikan arahan atau tujuan hidup pada seseorang agar berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran, serta menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya bisa diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Plato

Hukum adalah sebuah pengaturan yang teraturan dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

Aristoteles

Hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

Karl Max

Hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

Drs. E. Utrecht, S.H.

Hukum adalah adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

Montesquieu

Hukum adalah gejala sosial dan perbedaan hukum dikarenakan perbedaan alam, politik, etnis, sejarah dan faktor lain dari tatanan masyarakat, untuk itu hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain.

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum adalah peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku.

Samidjo

Hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Baca Juga : Pengertian Advokasi

Ciri-Ciri Hukum

Ciri atau karakteristik hukum, diantaranya yaitu:

  • Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat.
  • Peraturan dimonitor oleh badan berwenang.
  • Peraturan bersifat memaksa.
  • Sanksi tegas terhadap pelanggar.
  • Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu.
  • Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang.

Unsur-Unsur Hukum

Unsur yang terdapat dalam hukum, diantaranya yaitu:

a. Hukum akan mengatur tingkah laku manusia, berisi perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan tujuan agar tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan.

b. Peraturan hukum ditetapkan oleh badan atau lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan lembaga yang memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dengan masyarakat.

c. Peraturan hukum bersifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati.

d. Hukum memiliki sanksi tegas terhadap setiap pelanggar hukum.

Tujuan Hukum

Terdapat dua teori mengenai tujuan hukum yang dikenal dalam literatur hukum yaitu teori etis dan teori utilities.

  • Teori Etis, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
  • Teori Utilities, hukum bertujuan memberikan faedah (manfaat) bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakat.

Tujuan hukum bersifat universal, seperti ketertiban, kedamaian, ketenteraman, kebahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan di masyarakat. Adanya hukum membuat setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Namun pada hakikatnya, tujuan hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan dan keadilan.

Lebih singkatnya, tujuan hukum yaitu:

  • Mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat
  • Mengatur pergaulan hidup manusia agar damai
  • Memberikan petunjuk bagi orang dalam pergaulan masyarakat
  • Menjamin kebahagiaan pada semua orang
  • Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir dan batin)
  • Sarana penggerak pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis

Selain tujuan tersebut, tujuan hukum menurut para ahli diantaranya:

  • Menurut Aristoteles (Teori Etis), tujuan hukum sepenuhnya untuk mencapai keadilan. Artinya memberikan kepada setiap orang apa yang telah menjadi haknya.
  • Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilities), tujuan hukum untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang.

Fungsi Hukum

Fungsi dan peran hukum, diantaranya yaitu:

  • Melindungi kepentingan manusia
  • Sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan manusia dalam masyarakat
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
  • Sebagai sarana alat penggerak pembangunan
  • Sebagai alat kritik/fungsi kritis
  • Menyelesaikan pertikaian

Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Sifat Hukum

Berikut ini sifat- sifat hukum, diantaranya yaitu:

Hukum Bersifat Mengatur

Hukum membuat berbagai peraturan baik peraturan dalam bentuk larangan maupun perintah yang akan mengatur segala tingkah laku manusia dalam kehidupan di masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan.

Hukum Bersifat Memaksa

Hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi setiap aturan. Akan ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

Hukum Bersifat Melindungi

Hukum diciptakan untuk melindungi hak setiap orang dan menjaga keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada dalam kehidupan bangsa dan negara.

Sistem Hukum di Indonesia

Pengertian sistem hukum adalah suatu tatanan hukum yang tersusun atas beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi berbeda satu sama lain. Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebelum merdeka, hukum di Indonesia dipengaruhi oleh hukum adat lalu pada masa penjajahan Belanda diganti menjadi sistem hukum civil law atau sistem hukum Eropa Kontinental.

Karakteristik sistem hukum Eropa Kontinental, diantaranya yaitu:

  • Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus (Kekaisaran Romawi).
  • Berprinsip pada Corpus Juris Civilis , yaitu kumpulan berbagai kaidah hukum di negara eropa sebelum masa kekaisaran Yustinianus.
  • Memiliki prinsip utama bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat karena berupa peraturan bernetuk undang-undang yang tersusun secara sistematis.
  • Tujuan hukum adalah kepastian hukum.
  • Adagium yang terkenal “Tidak ada hukum selain Undang-Undang”.
  • Hakim tak bebas menciptakan hukum baru, sebab ia hanya berwenang menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada.
  • Putusan hakim hanya mengikat pihak yang berpekara saja dan tidak mengikat umum.
  • Sumber utama hukum adalah undang-undang yang dibentuk badan legislatif.
  • Awalnya, hanya ada dua golongan hukum yaitu hukum publik yang terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi negara dan hukum pidana; dan hukum privat yang terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang.

Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Asas Kepastian Hukum

Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara. Maksudnya asas kepastian hukum ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara. Contoh asas kepastian hukum, diantaranya:

  1. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak bisa dikatakan sebagai pemerasan.
  2. Pada saat membuat kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang-undangan, seperti membelanjakan uang negara apabila tidak bisa dikatakan sebagai korupsi.

Asas kepastian hukum memiliki dua aspek yaitu bersifat hukum material dan bersifat formal. Aspek hukum material berkaitan dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan, asas kepastian hukum menghalangi pemerintahan menarik kembali atau mengubah keputusanuntuk kerugian yang berkepentingan. Atau bisa dikatakan, asas kepastian hukum ini menghendaki dihormatinya hak seseorang berdasarkan keputusan pemerintah, walaupun salah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang dikeluarkan pemerintah tidak untuk dicabut kembali.

Sedangkan, aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum menyatakan bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang berkaitan dengan ketetapan yang menguntungkan harus disusun dengan kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberi hak pada pihak yang berkepentingan untuk mengetahui apa yang dikehendaki. Unsur tersebut berperan sebagai pemberian kuasa surat perintah secara tepat dan tak mungkin ada kejelasan tafsiran juga kewajiban apa yang dibebankan padanya.

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Publik

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat. Contoh hukum publik diantaranya Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial

Hukum Privat

Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan. Contoh hukum privat diantaranya Hukum Sipil, Hukum Perdata dan Hukum Dagang.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian hukum menurut para ahli, ciri, unsur, tujuan, fungsi, sifat dan jenis hukum di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat