Pengertian Kredit Keuangan – Apa yang dimaksud dengan kredit? Apa itu kredit? Apa saja syarat kredit? Apa tujuan dari kredit? Sebutkan jenis-jenis kredit!
Baca Juga : Pengertian Deposito
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap.
Pengertian Kredit
Pengertian kredit secara umum adalah kemampuan dalam melakukan pembelian atau mengadakan pinjaman dengan janji, dimana pembayarannya akan dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Pengertian kredit secara bahasa berasal dari kata bahasa Yunani “Credere” yang artinya kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari-hari.
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
UU No 7 Tahun 1998
Kredit adalah suatu penyediaan tagihan dan uang yang dapat disamakan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lain. Untuk mewajibkan peminjam melunasi utangnya dengan jumlah bunga, imbalan atau bagi hasil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Rolling G. Thomas
Kredit adalah suatu kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa mendatang.
Firdaus dan Ariyanti
Kredit adalah suatu reputasi yang dipunyai seseorang yang memungkinkan dia mendapatkan uang, barang-barang atau tenaga kerja dengan jalan menukarkan dengan sebuah perjanjian untuk membayarnya di suatu waktu mendatang.
Amir R. Batubara
Kredit adalah suatu pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa mendatang.
Brymont P. Kent
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran di masa mendatang atau masa yang diminta dalam penyerahan barang di masa sekarang.
Baca Juga : Pengertian Bank Garansi
MecleodRivai dan Veithzal
Kredit adalah penyerahan uang, jasa atau barang dari pihak yang satu pada pihak lain atas dasar kepercayaan dengan perjanjian mampu membayar pada tanggal yang sudah disepakati.
Anwar
Kredit adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu yang tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa).
Melayu S.P. Hasibuan
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh sih peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Muljono
Kredit adalah suatu kemampun untuk menjalankan suatu pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan suatu perjanjian untuk membayar di waktu yang sudah disepakati.
Dr. Al-Amin Ahmad
Kredit adalah membayar hutang yang dilakukan dengan secara berangsur-angsur pada waktu yang sudah ditetapkan atau ditentukan.
Thomas Suyatno
Kredit adalah suatu penyediaan uang yang disamakan dengan tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan.
Tujuan Kredit
Tujuan kredit keuangan, antara lain:
- Untuk memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga kredit yang diterima.
- Untuk memproduktifkan dan memanfaatkan dana yang ada.
- Untuk menjalankan kegiatan operasional bank.
- Sebagai penambah modal kerja perusahaan.
- Untuk mempercepat lalu lintas pembayaran.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.
Fungsi Kredit
Fungsi kredit diantaranya yaitu:
- Sebagai salah satu alat dalam stabiltias perekonomian
- Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
- Untuk mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
- Untuk meningkatkan daya guna dan peredaran barang
- Untuk meningkatkan pada peredaran dan lalu lintas uang
- Untuk meningkatkan daya guna uang
- Untuk meningkatkan semangat berusaha
- Untuk meningkatkan hubungan internasional
- Untuk memperbesar modal dari perusahaan
- Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
- Untuk meningkatkan income per capita (IPC) masyarakat
Baca Juga : Pengertian Suku Bunga
Manfaat Kredit
Berikut ini manfaat dari kredit bagi debitur, pemerintah, bank ataupun bagi masyarakat, diantaranya yaitu:
Manfaat kredit bagi debitur, diantaranya yaitu:
- Untuk meningkatkan usaha dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
- Kredit bank relatif mudah didapatkan apabila usaha debitur diterima untuk dilayani
- Untuk memudahkan calon debitur memilih bank sesuai dengan usahanya
- Dalam rahasia keuangan debitur terlindungi dan aman
- Berbagai jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur
Manfaat kredit bagi pemerintah, diantaranya yaitu:
- Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
- Sebagai pengendali kegiatan moneter
- Untuk menciptakan lapangan usaha
- Dapat meningkatkan pendapatan negara
- Untuk menciptakan dan memperluas pasar
Manfaat kredit bagi bank, diantaranya yaitu:
- Untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha bank
- Untuk membantu memasarkan produk atau jasa perbankan yang lainnya
- Untuk mendapatkan pendapatan bunga dari debitur
- Dapat rentabilitas bank membaik dan perolehan laba meningkat
- Untuk merebut mangsa pasar dalam industri perbankan
Manfaat kredit bagi masyarakat, diantaranya yaiitu:
- Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
- Dapat membantu mengurangi dalam tingkat pengangguran
- Dapat memberikan rasa aman pada masyarakat untuk menyimpan uang di bank
- Dapat meningkatkan pendapatan masyarakat
Unsur-Unsur Kredit
Berikut ini unsur-unsur dari kredit keuangan diantaranya yaitu:
Kepercayaan
Kepercayaan dalam melakukan kredit sangatlah dibutuhkan guna mengecek kemampuan peminjam dalam melunasi pinjaman selama jangka waktu yang telah ditentukan baik dari dalam maupun luar. Keyakinan dibutuhkan kreditor bahwa pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kesepakatan
Kreditur dan debitur akan membuat kesepakatan dan menandatangani perjanjian hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
Jangka Waktu
Jangka waktu yang sudah disepakati bersama tentang pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur.
Risiko
Agar terhindar dari risiko buruk dalam perjanjian kredit yang telah dilakukan untuk pengikatakan bangunan atau jaminan yang dibebankan pada pihak nasabah debitur atau peminjam.
Prestasi
Prestasi merupakan objek berupa bunga atau imbalan yang sudah disepakati bank dan nasabah debitur.
Prinsip Kredit
Untuk mendapatan kredit, ada berbagai prosedur yang harus dilewati yang telah ditentukan oleh pihak bank agar berjalan dengan baik dan sehat yang biasa disebut dengan 6 C yakni prinsip prinsip kredit yang terdiri dari:
Baca Juga : Pengertian Agunan (Jaminan)
Character (Kepribadian/Watak)
Suatu sifat atau watak pribadi dari debitur untuk memperoleh kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagai.
Capacity (Kemampuan)
Suatu kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiban tepat waktu, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan soliditasnya.
Capital (Modal)
Suatu kemampuan debitur dalam melakukan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
Collateral (Jaminan)
Suatu jaminan yang harus disediakan dalam pertanggung jawaban apabila debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Condition of Economic (Kondisi Ekonomi)
Suatu keadaan ekonomi negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama yang berhubungan dengan kredit perbankan
Constrain (Batasan atau Hambatan)
Suatu penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat
Adapula prinsip kredit 4 P, yaitu:
Personality
Suatu penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobi, keadaan keluarga (istri atau anak) dan lain sebagainya.
Purpose
Bank menilai peminjam mencari dana mengenai apa tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit tersebut sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
Baca Juga : Pengertian Bank Indonesia
Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengenai pengembalian pinjaman yang didapatkan dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan yang sehingga diperkirakan kemampuan dalam pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.
Prospect
Suatu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur.
Macam-Macam Kredit
Macam-macam jenis kredit dikelompokkan menjadi:
Jenis Kredit Berdasarkan Kelembagaan
Kredit Perbankan
Pengertian kredit perbankan adalah jenis kredit yang diberikan untuk masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk suatu kegiatan usaha atau konsumsi
Kredit Likuiditas
Pengertian kredit likuiditas adalah jenis kredit yang diberikan kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia oleh bank sentral yang berfungsi sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya.
Kredit Langsung
Pengertian kredit langsung adalah jenis kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh Bank Indonesia.
Kredit Pinjaman Antarbank
Pengertian kredit pinjaman antarbank adalah jenis kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana pada bank yang kekurangan dana.
Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
Kredit Jangka Pendek (Short term loan)
Pengertian kredit jangka pendek adalah jenis kredit yang berjangka waktu maksium satu tahun. Bentuk kredit jangka pendek berupa kredit di rekening koran, kredit penjualan, kredit wesel dan kredit pembeli serta kredit modal kerja.
Kredit Jangka Menengah (Medium term loan)
Pengertian kredit jangka menengah adalah jenis kredit yang jangka waktu antara satu tahun hingga tiga tahun.
Kredit Jangka Panjang
Pengertian kredit jangka panjang adalah jenis kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Penggunaannya
Kredit Konsumtif
Pengertian kredit konsumtif adalah jenis kredit yang digunakan dalam pemenuhan kebutuhan sendiri dan keluarga, misalnya kredit mobil dan rumah.
Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan
Pengertian kredit modal kerja adalah jenis kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur.
Baca Juga : Lembaga Keuangan Bukan Bank
Kredit Investasi
Pengertian kredit investasi adalah jenis kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tapi baru menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Jenis Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
Kredit Kecil
Pengertian kredit kecil adalah jenis kredit yang diberikan pada penguasa kecil, misalnya pada KUK (Kredit usaha kecil).
Kredit Menengah
Pengertian kredit menengah adalah jenis kredit yang diberikan pada penguasa dengan aset yang sudah melebihi dari penguasa kecil.
Kredit Besar
Pengertian kredit besar adalah jenis kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur.
Jenis Kredit Berdasarkan Jaminannya
Kredit Tanpa Jaminan
Kredit ini juga juga disebut dengan kredit blanko (unsecured down) adalah jenis kredit yang pemberian kreditnya tanpa jaminan materiil (bangunan fisik), pemberiannya sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telas teruji bonafiditas, kejujuran dan ketaatannya, baik dalam bertransaksi perbankan maupun oleh kegiatan usaha yang dijalani.
Kredit Jaminan
Pengertian kredit jaminan adalah jenis kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya bangunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
Jenis Kredit Berdasarkan Macamnya
Kredit Aksep
Pengertian kredit aksep adalah jenis kredit untuk bank berupa pinjaman uang, misalnya plafond kredit (L3 atau BMPK) nya
Kredit Penjual
Pengertian kredit penjual adalah jenis kredit untuk penjual dan pembeli, yang artinya barang yang telah diterima pembayaran kemudian. Misalnya pada Usanse L/C.
Kredit Pembeli
Pengertian kredit pembeli adalah jenis kredit yang pembayarannya sudah dilakukan penjual, tapi barang diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
Jenis Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
Kredit Pertanian
Pengertian kredit pertanian adalah jenis kredit untuk suatu perkebunan, peternakan dan perikanan.
Baca Juga : Pengertian Bank Umum
Kredit Pertambangan
Pengertian kredit pertambangan adalah jenis kredit untuk berbagai jenis pertambangan.
Kredit Ekspor-Impor
Pengertian kredit ekspor-impor adalah jenis kredit untuk eksportir dan importir berbagai macam barang.
Kredit Koperasi
Pengertian kredit koperasi adalah jenis kredit untuk berbagai jenis koperasi.
Kredit Profesi
Pengertian kredit profesi adalah jenis kredit untuk berbagai profesi, seperti pada dokter dan guru.
Kredit Perindustrian
Kredit perindustrian adalah jenis kredit untuk berbagai industri kecil, menengah dan besar.
Jenis Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
Kredit Rekening Koran
Pengertian kredit rekening koran adalah jenis kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya yang sesuai kebutuhan dengan penarikan menggunakan cek, bilyet, giro atau pemindah bukuan, pelunasan dengan melakukan setoran tersebut.
Kredit Berjangka
Pengertian kredit berjangka adalah jenis kredit yang penarikan sekaligus sebesar dengan plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara sesudah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.
Jenis Berdasarkan Cara Pemakaiannya
Kredit Rekening Koran Bebas
Merupakan jenis kredit yang debitur menerima semua dari kreditnya dengan bentuk rekening koran padanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi dengan berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
Kredit Rekening Koran Terbatas
Ini erupakan jenis kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakukan berangsur-angsur.
Kredit Rekening Koran Aflopend
Pengertian kredit rekening koran aflopend adalah penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenuhnya dengan digunakan oleh nasabah.
Revolving Kredit
Pengertian revolving kredit adalah suatu sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, tapi dalam cara pemakaiannya berbeda.
Term Loans
Pengertian term loans adalah salah satu sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel dimana nasabah dapat menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dengan bebas dan bank tidak mau mengenai hal itu.
Baca Juga : Pengertian Bank Syariah
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian kredit menurut para ahli, tujuan, manfaat, fungsi, unsur, prinsip atau syarat dan macam-macam kredit keuangan secara lengkap. Semoga bermanfaat