Pengertian Pasar Modal Syariah : Sejarah, Fungsi, Struktur, Instrumen dan Risiko Pasar Modal Syariah

Posted on

Pengertian Pasar Modal Syariah – Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian pasar modal syariah, sejarah, fungsi, mekanisme, prinsip, struktur, instrumen dan risiko pasar modal syariah secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Sukuk (Obligasi Syariah)

Pengertian Pasar Modal Syariah

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efekyang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Secara terminologi, pengertian pasar modal syariah adalah kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang bertentangan dengan prinsip syariah. Kegiatan pasar modal syariah secara umum tidak ada perbedaan dengan pasar modal konvensional, tapi ada beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah pasar modal bersumber pada Al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW. Dari kedua sumber hukum tersebut, kemudian para ulama melakukan penafsiran yang disebut dengan ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Ada kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep tersebutlah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Kegiatan pasar modal syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan peraturan pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lainnya. Sebagai regulator pasar modal di Indonesia, Bapepam-LK memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah diantaranya yaitu:

  • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah.
  • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
  • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah di Indonesia dimulai sejal penerbitan reksa dana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.

Pada 3 Juli 2000, Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan adanya indeks tersebut, para pemodal sudah disediakan saham-saham yang bisa dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen tersebut merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Baca Juga : Pengertian Ekonomi Syariah

Sejarah pasar modal syariah juga bisa dilihat dari perkembangan institusional yang terlibat dalan pengaturan pasar modal syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada 23 November 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan ini diantaranya Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Kemudian, pada 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada 12 September 2007.

Pada 7 Mei 2008, disahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-undang ini dibutuhkan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada 26 Agustus 2008, Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK melakukan penyempurnaan pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Fungsi Pasar Modal Syariah

Menurut M.Metwally (Heri Sudarsono 2007:186), fungsi pasar modal syariah diantaranya yaitu:

  • Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan mendapatkan bagian dari keuntungan dan resikonya.
  • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
  • Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
  • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
  • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Dapat disimpulkan, adanya pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian umat Islam dan dapat meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga : Pengertian Koperasi Syariah

Mekanisme Pasar Modal Syariah

Karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995), diantaranya yaitu:

  • Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
  • Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan Melalui pialang.
  • Semua perusahaan yang memiliki saham yang bisa diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi mengenai perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan pada komite manajemen bursa efek dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
  • Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
    Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST.
  • Saham bisa dijual dengan harga dibawah HST.
  • Komite manajemen harus memastikan semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek mengikuti standar akuntansi syariah.
  • Perdagangan saham harusnya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
  • Perusahaan hanya bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dan dengan harga HST.

Prinsip Pasar Modal Syariah

Prinsip dasar pasar modal syariah diantaranya yaitu:

  • Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan jika aset atau kegiatan usaha yang dilakukan termasuk usaha halal, spesifik serta bermanfaat. Dengan sesuai syarat maka investasi bisa dilakukan.
  • Dalam pasar modal syariah, uang merupakan pertukaran nilai yang bisa digunakan. Selama pemilik dana atau pemilik modal memberikan investasinya, maka ia akan mendapatkan keuntungan dari bagi hasil usaha tersebut. Hal ini juga mengharuskan pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan.
  • Sesuai prinsip yang pertama, pasar modal syariah mengharuskan adanya akad atau perjanjian yang sangat jelas antara pemilik serta harta dengan emiten yang jelas.
  • Baik pemilik harta ataupun emiten tidak bisa mengambil resiko yang melebihi kemampuan, karena bisa menimbulkan kerugian yang tinggi baik satu pihak maupun kedua belah pihak.
  • Adanya penekanan pada mekanisme yang sangat wajar dan prinsip kehati-hatian terutama pada investor ataupun kepada eminten. Hal tersebut menghindari adanya salah paham dan hal buruk saat melakukan transaksi.

Struktur Pasar Modal Syariah

Struktur pasar modal syariah terdiri dari pengelola dan pelaku.

Pengelola Pasar Modal

Pengelola pasar modal terdiri dari:

Bapepam-LK

Pada 10 Agustus 1977, pemerintah mulai mengaktifkan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) dan sejak tahun 1991 Badan Pelaksana Pasar Modal diubah menjadi Badan Pengawas Pasae Modal. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005, Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Baca Juga : Pengertian Bank Syariah

Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam-LK adalah untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

  • Teratur. Ini berarti menjamin bahwa seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten.
  • Wajar. Ini berarti seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memerhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
  • Efisien. Ini berarti kegiatan pasar modal dilakukan secara cepat dan tepat dengan biaya yang relatif murah.

Terdapat dua strategi yang dinyatakan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah., diantaranya yaitu:

  • Pertama, pengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah.
  • Kedua, mendorong perkembanagn pasar modal berbasis syari’ah.

Kemudian, strategi tersebut diimpletasikan menjadi tujuh, diantaranya yaitu:

  1. Mengatur penerapan prinsip syari’ah.
  2. Menyusun strandar akuntansi.
  3. Mengembangkan profesi pelaku pasar.
  4. Sosialisasi prinsip syari’ah.
  5. Mengembangkan produk.
  6. Menciptakan produk.
  7. Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI.

Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara keduanya. Kewajiban dan tanggung jawab bursa efek diantaranya yaitu:

  • Wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek.
  • Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba wajib disusun sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
  • Wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa dan hal lain yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek.

Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga : Pengertian Akuntansi Syariah

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek

Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang mendapat izin usaha dari Bapepam dengan surat keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003.

Pelaku Pasar Modal

Pelaku pasar modal, terdiri dari:

Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Ada dua jenis instrument atau produk pasar modal yang bisa dipilih oleh emiten apakah bersifat kepemilikan atau utang. Apabila bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan apabila bersifat utang, maka diterbitkan obligasi. Tujuan melakukan emisi diantaranya yaitu:

  • Untuk perluasan usaha.
  • Untuk memperbaiki struktur modal.
  • Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham.
  • Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme.
  • Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar.
  • Sarana promosi.

Investor
Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan investasi diantaranya yaitu:

  • Memperoleh dividen, yaitu keutungan yang akan diperoleh investor yang dibayar oleh emiten
  • Kepemilikan perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
  • Berdagang, yaitu investor akan menjual kembali pada saat harga tinggi. Jadi pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana adalah perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini memiliki dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).

Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. ​Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Berdasakan fungsinya, ada 2 jenis lembaga penunjang pasar modal yaitu lembaga penunjang pasar perdana dan lembaga penunjang pasar sekunder.

Baca Juga : Pengertian Saham

Lembaga Penunjang Pasar Perdana

Lembaga penunjang untuk emisi saham terdiri dari:

  • Penjamin emisi efek (underwriter), yaitu pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
  • Akuntan publik yang disahkan BPKP, bertugas memeriksa laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya, memeriksa pembukuan, apakah sesuai dengan standar akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  • Konsultan hukum, bertugas meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten.
  • Notaris
  • Agen penjual, yang umumnya adalah perusahaan efek
  • Perusahaan penilai, yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan menilai kembali aktivanya.

Lembaga penunjang untuk emisi obligasi, terdiri dari:

  • Wali amanat (trustee) merupakan pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
  • Penanggung (guarantor), yang bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi serta imbalannya (bunga bagi konvensional) dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
  • Agen pembayaran (paying agent), yang bertugas membayar imbalannya obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder terdiri atas :

  • Perusahaan efek (securities company), yang bisa menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penasihat investasi.
  • Pedagang efek (dealer), berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder, selain melakukan jual beli efek untuk diri sendiri.
  • Perantara pedagang efek (broker atau pialang), bertugas sebagai perantara dalam jual beli efek antara emiten dengan investor dalam hal menerima pesanan jual dan pesanan beli investor untuk di tawarkan di bursa efek.
  • Biro administrasi efek, yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa dalam rangka memperlancar administrasinya.

Instrumen Pasar Modal Syariah

Menurut Fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Moda, efek syariah terdiri dari Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kemudian, instrument keuangan syariah bertambah dalam fatwa DSN-MUI No.65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008.

Baca Juga : Pengertian Obligasi

Saham Syariah

Saham (stocks) adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaan yang ia miliki terhadap perusahaan tersebut. Pembagian dividen ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditentukan berapa dividen yang di bagi dan laba yang ditahan.

Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham. Keuntungan yang diperoleh pemegang saham, diantaranya yaitu:

  • Dividen yaitu bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dakam bentuk saham.
  • Rights, yaitu hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan emiten.
  • Capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham di pasar modal.

Sedangkan, pengertian saham syariah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Obligasi Syariah (Sukuk)

Menurut Fatwa DSN No.32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada keluarga pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Dilihat dari segi akadnya, bligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, ijarah, musyarakah, murabahah, salam, istishna. Berbagai jenis struktur sukuk yang dikenal secara internasional dan telah mendapatkan endorsement dari The Accounting and Auditing Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan diadopsi dalam UU No.19 tahun 2008 tentang SBSN, diantaranya:

Sukuk Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas surat asset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah al Muntahiyah Bittamlik (sale and lease back) dan Ijarah Headlease and Sublease.

Sukuk Mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain yang menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

Sukuk musyarakah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakahdimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

Baca Juga : Pengertian Dividen

Sukuk istishna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana para pihak menyepakati jualbeli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Dilihat dari institusi yang menerbitkannya, olbigasi syariah dibagi menjadi dua jenis yaitu:

Sukuk korporasi
Sukuk korporasi adalah jenis obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitkan sukuk korporasi diantaranya:

  • Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk yang diterbitkan sampai dengan sukuk jatuh tempo.
  • Wali amanat (trustee), yang berfungsi untuk mewakili kepentingan investor.
  • Investor, yaitu pemegang sukuk yang memiliki hak atas imbalan, margin, dan nilai nominal sukuk sesuai partisipasi masing-masing.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat berharga syariah negara (SBSN) atau sering disebut sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah yang berfungsi sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Tujuan sukuk Negara diterbitkan adalah:

  • Memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara.
  • Mendorong pengembangan pasar keuangan syariah.
  • Menciptakan benchmark di pasar keuangan syariah.
  • Diversifikasi basis investor.
  • Mengembangkan alternative instrument investasi.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara.
  • Memanfaatkan dana masyarakat yang belum terjalin oleh sistem keuangan konvensional.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal) dengan manejer investasi, begitu juga pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manejer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Ada beberapa keuntungan dan resiko dalam investasi di reksadana diantaranya:

Keuntungan berinvestasi reksadana, diantaranya yaitu:

  • Tingkat likuiditas yang baik
  • Manajer profesional
  • Diversifikasi
  • Biaya rendah

Sedangkan resiko investasi reksadana, diantaranya yaitu:

  • Resiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
  • Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
  • Resiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
  • Resiko likuiditas
  • Resiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.

Baca Juga : Pengertian Investasi

Efek Beragun Aset Syariah

Efek Beragun Aset Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang portofolionya terdiri dari asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang muncul dikemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi arus kas serta asset keuangan setara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights Issue)

Mekanisme rights bersifat opsional dimana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang sudah ditetapkan. Rights diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yamg dikeluarkan perusahaan pada saat second offering. Masa perdagangan rights sangat singkat, yaitu berkisar 1-2 minggu saja.

Warran Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada tanggal 06 Maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek berupa saham saja, tapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah warran. Berdasarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan.

Resiko Pasar Modal Syariah

Pada prinsipnya, risiko investasi di pasar modal berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Resiko yang mungkin dapat dihadapi oleh investor di pasar modal, diantaranya yaitu:

Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk segera diperjualbelikan tanpa mengalami kerugian yang berarti.

Resiko Daya Beli (Purchasing Power Risk)
Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan lebih kecil. Investor akan mencari atau memilih investasi yang memberikan keuntungan setidaknya sama dengan investasi dilakukan sebelumnya. Selain itu, investor berharap mendapatkan pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama.

Resiko Tingkat Bunga (Interest Rate Risk)
Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga instrument pasar modal. Dengan adanya resiko naiknya tingkat bunga tentunya akan menurunkan harga di pasar modal. Untuk itu, investor di pasar modal syariah harus memposisikan diri sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.

Resiko Bisnis (Business Risk)
Resiko bisnis adalah resiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang nantinya akan mengurangi kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.

Resiko Pasar (Market Risk)
Jika pasar bergairah (bullish) umumnya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan maka sebaliknya jika pasar lesu (bearish) maka saham juga akan ikut mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar bisa menyebabkan harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.

Baca Juga : Pengertian Surat Berharga

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian pasar modal syariah, sejarah, fungsi, mekanisme, struktur, instrumen dan risiko pasar modal syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.