Jenis Sukuk – Apa yang dimaksud dengan sukuk? Apa itu obligasi dan sukuk? Berapa dana minimum untuk dapat berinvestasi dalam sukuk? Siapa yang menerbitkan sukuk?
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian sukuk menurut para ahli, karakteristik, sifat dan jenis sukuk atau obligasi syariah secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Emiten
Pengertian Sukuk
Secara etimologis, sukuk berasal dari bahasa Arab “Shukuk” yakni bentuk jamak dari “Shak” yang arti “cek, amal dan instrumen legal”.
Pengertian sukuk adalah istilah dalam bahasa Arab yang dipakai sebagai obligasi berdasarkan prinsip syariah. Secara singkatnya, sukuk adalah obligasi syariah.
Berdasarkan pendapat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang tertuang dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Sukuk didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil margin atau fee, juga membayar kembali dana obligasi ketika jatuh tempo.
Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tak terpisahkan atau tak terbagi atas kepemilikan aset berwujud, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu juga kepemilikannya serta aktivitas penanaman modal.
Pengertian sukuk negara ialah surat berharga yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah, dengan kata lain sukuk negara disebut dengan surat berharga syariah negara (SBSN).
Sukuk ritel merypakan sukuk yang diterbitkan pemerintah kemudian dijual ke perseorangan lewat agen dalam pasar perdana dalam negeri.
Pada November 2019, pemerintah menerbitkan sukuk tabungan seri ST-006 dengan dana untuk berinvestasi dalam sukuk yakni 1 juta hingga 3 miliar.
Pengertian Sukuk Menurut Para Ahli
Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No.IX.A.13
Pengertian sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (2002)
Definisi sukuk adalah sertifikat yang menunjukkan nilai yang sama setelah penutupan iuran, penerimaan dari nilai atas sertifikat dan meletakkannya untuk digunakan sebagaimana rencana, pemilikan saham dan hak atas aset yang nampak, penggunaan dan jasa, dan equity atas proyek yang disebutkan atau equity atas aktivitas tertentu.
Al Arif (2012:139)
Sukuk dapat diartikan sebagai surat berharga sebagai instrumen investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syariah yang melandasinya yang bisa berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyaraah atau lainnya.
Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan syariah islam sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN baik berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
Perbedaan obligasi syariah (sukuk) dan obligasi konvensional ada pada pemakaian konsep margin dan bagi hasil sebagai pengganti bunga. Selain itu, adanya transaksi pendukung seperti beberapa aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk dan adanya akad antara pihak yang disusun berdasarkan prinsip syariah juga sukuk harus bebas dari riba, gharar dan maysir.
Baca Juga : Pengertian Pasar Modal Syariah
Jelasnya, perhatikan tabel perbedaan sukuk dan obligasi biasa ini:
Karakteristik Sukuk
Adapun karakteristik atau ciri-ciri sukuk menurut Fatah (2011), antara lain:
- Sukuk merupakan bukti kepemilikan aset berwujud atau hak manfaat.
- Pendapatan berupa imbalan, marjin dan bagi hasil sesuai dengan jenis akad yang dipakai.
- Bebas dari riba, gharar, dan maysir.
- Penerbitan dilakukan lewat special purpose vehicle (SPV).
- Memerlukan transaksi pendukung.
- Penggunaan hasil harus sesuai dengan prinsip syariah.
Menurut Sudaryanti dkk (2011), sistem pengawasan sukuk dilakukan Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengawasan dilakukan dari awal hingga akhir penerbitan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan investor.
Sifat Sukuk
Sifat umum sukuk yang membuatnya memiliki kualitas yang sama dengan produk keuangan konvensional lainnya yaitu:
- Dapat ditebus (Reedamable), artinya struktur pada sukuk memungkinkan untuk dapat ditebus.
- Fleksibilitas Hukum (Legal Flexibility), artinya sukuk bisa distruktur dan ditawarkan secara nasional dan global dengan perlakuan pajak yang berbeda.
- Dapat ditambah (Enhanceable), artinya sukuk sebagai tambahan pada underlying asset atau aktivitas bisnis, sukuk bisa dijamin dengan jaminan lain berdasarkan prinsip syariah.
- Dapat diperingkat (Rateable), artinya sukuk bisa diperingkat oleh agen pemberi peringkat, baikregional maupun internasional.
- Dapat diperdagangkan (Tradable), artinya sukuk mewakili pihak pemilik aktual dari aset yang jelas, manfaat aset atau kegiatan bisnis dan juga dapat diperdagangkan menurut harga pasar.
Manfaat Sukuk
Manfaat investasi sukuk, diantaranya yaitu:
- Memberi imbalan yang secara periodik dibayarkan.
- Negara menjamin pembayaran imbalan dan nilai nominal.
- Bisa diperjualbelikan di pasar sekunder pada harga pasar.
- Ada potensi bagi pemegang sukuk untuk mendapatkan capital gain.
- Instrumen penanaman modal sesuai prinsip syariah.
Jenis Sukuk
Berdasarkan Akadnya
Ada 9 (sembilan) jenis sukuk berdasarkan akadnya, antara lain:
Sukuk Ijarah
Pengertian sukuk Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang atau jasa tersebut. Sukuk Ijarah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah. Sukuk Ijarah terdiri atas sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, sukuk kepemilikan manfaat dan sukuk kepemilikan jasa.
Sukuk Mudharabah
Pengertian sukuk mudharabah adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Sukuk Salam
Pengertian sukuk salam adalah jenis sukuk yang diterbitkan dengan tujuan untuk mendapatkan dana untuk modal dalam akad salam, sehingga barang yang akan disediakan lewat akad salam menjadi milik pemegang sukuk.
Sukuk Musyarakah
Pengertian sukuk musyarakah adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerja sama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang muncul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal setiap pihak.
Baca Juga : Pengertian Saham
Sukuk Istishna’
Pengertian sukuk istishna’ adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna’ dimana pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Penentuan harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi proyek/barang dilakukan berdasarkan kesepakatan.
Sukuk Murabaha
Pengertian sukuk murabaha adalah jenis sukuk yang diterbitkan berdasarkan prinsip jual-beli, penerbit sertifikat sukuk yaitu penjual komoditi, sedangkan investornya yaitu pembeli komoditi tersebut.
Sukuk Wakalah
Pengertian sukuk wakalah adalah jenis sukuk yang merepresentasikan sebuah proyek atau kegiatan usaha yang dikelola berdasarkan akad wakalah, dengan menunjuk agen/wakil tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
Sukuk Muzara’ah
Pengertian sukuk muzara’ah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan akad muzara’ah, sehingga pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian.
Sukuk Musaqah
Pengertian sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan dengan tujuan menggunakan dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan irigasi atas tanaman berbuah, membayar biaya operasional dan perawatan tanaman tersebut berdasarkan akad musaqah, dengan demikian pemegang sukuk berhak atas bagian dari hasil panen sesuai kesepakatan.
Berdasarkan Sumber Penerbitnya
Ada 2 jenis sukuk berdasarkan sumber penerbitnya, antara lain:
Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah jenis sukuk yang diterbitkan suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pengertian sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Berdasarkan Pembagian atau Pendapatan Hasil
Ada 3 jenis sukuk berdasarkan pembagian atau pendapatan hasil, antara lain:
Sukuk Marjin
Pengertian sukuk marjin adalah jenis sukuk yang pembayaran pendapatannya bersumber dari marjin keuntungan akad jual beli. Sukuk marjin terdiri dari sukuk murabahah, sukuk salam, sukuk istishna’.
Sukuk Fee
Pengertia sukuk fee adalah jenis sukuk yang pembayaran pendapatannya bersifat tetap sebab bersumber dari pendapatan tetap dari sewa atau fee yakni sukuk ijarah.
Sukuk Bagi Hasil
Pengertian sukuk bagi hasi adalah sukuk yang pembayaran pendapatannya berdasarkan bagi hasil dari hasil yang didapatkan dalam menjalankan usaha yang dibiayai, yakni sukuk mudharabah dan sukuk musyarakah.
Baca Juga : Pengertian Reksadana
Berdasarkan Basis Asetnya
Ada 2 jenis sukuk berdasarkan basis asetnya, antara lain:
Sukuk Aset
Pengertian sukuk aset adalah pembiayaan yang berbasis pada aset, diantaranya sukuk salam seperti dalam pembiayaan produksi pertanian, sukuk istishna’ seperti proyek konstruksi gedung dan perumahan atau infrastruktur lainnya, sukuk murabahah seperti pembiayaan usaha perdagangan, pembiayaan bahan baku produksi dan sukuk ijarah, contohnya leasing.
Sukuk Penyertaan
Pengertian sukuk penyertaan (sukuk equity) adalah pembiayaan berbasis pada penyertaan modal. Jenis sukuk equity diantaranya sukuk mudharabah (pembiayaan bisnis (business financing)) atau sukuk musyarakah (kerja sama kemitraan (joint venture)).
Keuntungan Sukuk
Adapun keuntungan berinvestasi sukuk, diantaranya:
- Investor ritel dapat memilikinya dengan nominal yang ringan dan termasuk investasi yang mudah dicairkan.
- Dapat dijadikan pengganti sumber pendanaan yang defisit bagi penerbit.
- Sukuk bersifat legal atau sah sebab bisa diterbitkan oleh pemerintah.
- Keamanannya terjamin.
Baca Juga : Pengertian Ekonomi Syariah
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian sukuk menurut para ahli, karakteristik, sifat dan jenis sukuk atau obligasi syariah secara lengkap.