Pengertian Koperasi Syariah, Landasan, Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Syarat Koperasi Syariah Lengkap – Koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usahanya berdasarkan syariah Islam yakni Al-Qur’an dan As-sunnah.
Secara umum, pengertian koperasi syariah yaitu badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi syariah dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pelaksanaan atau operasional koperasi syariah ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir, dan juga ghara. Selain itu, bentuk koperasi ini tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti lembaga keuangan syariah lainnya.
Pengertian Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Nur S. Buchori (2008)
Menurut Nur S. Buchori, Koperasi Syariah adalah jenis koperasi yang mensejahterakan ekonomi para anggotanya sesuai norma dan moral Islam dan berguna untuk menciptakan persaudaraan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Soemitra (2009)
Menurut Soemitra, Koperasi Syariah adalah suatu lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan sistem bagi hasil, guna menumbuh-kembangkan usaha mikro dan kecil anggotanya sehingga mampu mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
Kementrian Koperasi UKM RI
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, Koperasi Syariah adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil (syariah) dan investasi.
Ahmad Ifham (2010)
Menurut Ahmad Ifham, Koperasi Syariah adalah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba.
Landasan Koperasi Syariah
Landasan atau dasar hukum koperasi syariah dalam melakukan kegiatan usahanya, diantaranya yaitu:
- Syariah Islam, yaitu Al-qur’an dan As-sunnah secara tolong-menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- Berasas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
Tujuan Koperasi Syariah
Tujuan koperasi syariah yaitu membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan juga masyarakat secara umum. Selain itu, koperasi syariah juga bertujuan untuk membangun perekonomian Indonesia dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Adapun fungsi dan peran koperasi syariah diantaranya yaitu:
- Membangun dan mengembangkan segala potensi yang ada pada setiap anggotanya secara khusus, serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat secara umum.
- Memperbaiki atau meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota agar lebih amanah, profesional, konsisten, dan konsekuen dalam menjalankan prinsip ekonomi dan syariah Islam.
- Berupaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas demokrasi dan kekeluargaan.
- Menjadi wadah atau mediator yang menghubungkan penyandang dana dengan pengguna dana sehingga pemanfaatan harta lebih optimal.
- Berusaha memperkuat setiap anggota koperasi sehingga saling bekerjasama untuk melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi para anggota dan masyarakat luas.
- Membantu menumbuhkan dan mengembangkan berbagai usaha produktif para anggota.
Prinsip Koperasi Syariah
Adapun prinsip-prinsip koperasi syariah diantaranya yaitu:
- Kekayaan merupakan amanah dari Allah swt dan secara mutlak tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh siapapun.
- Setiap manusia berhak diberi kebebasan untuk bermu’amalah selama sesuai dengan ketentuan syariah.
- Umat manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua yang berhubungan dengan riba dan pemusatan sumber ekonomi pada sekelompok orang.
Syarat Koperasi Syariah
Dalam pelaksanaan operasionalnya, koperasi syariah harus memenuhi beberapa syarat usaha tertentu diantaranya yaitu:
- Semua kegiatan dalam koperasi syariah merupakan kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, dan menguntungkan dengan sistem bagi hasil.
- Koperasi harus menjalankan fungsi dan perannya sebagai badan usaha sebagaimana disebutkan dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah harus mengacu pada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Setiap usaha yang dijalankan koperasi syariah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Demikian artikel tentang “Pengertian Koperasi Syariah, Landasan, Tujuan, Fungsi, Prinsip dan Syarat Koperasi Syariah Lengkap“, semoga bermanfaat.