Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) – Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian BUMD, dasar hukum, ciri, fungsi, tujuan, contoh, kelebihan dan kekurangan BUMD di Indonesia secara lengkap.
Baca Juga : Pengertian Badan Usaha
Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar atau seluruh modal dari BUMD dimiliki oleh negara yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Atau bisa dikatakan, BUMD adalah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
BUMD merupakan salah satu instrumen pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan perekonomian nasional.
Dasar Hukum BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.
Baca Juga : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Ciri-Ciri BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Ciri atau karakteristik BUMD, diantaranya yaitu:
- Didirikan peraturan daerah (perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
- Masa jabatan direksi selama empat tahun.
- Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Tidak ditujukan atau dibuat untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, tetapi dibenarkan untuk mencari keuntungan yang kemudian dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap risiko yang dapat terjadi didalam menjalankan usaha.
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik itu dari Bank ataupun juga Non-Bank.
- Salah satu instrumen yang digunakan untuk dapat mengembangkan perekonomian daerah serta negara.
- Salah satu penyumbang kas daerah serta negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
Fungsi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Fungsi dan peran BUMD, diantaranya yaitu:
- Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
- Sebagai instrumen pemerintahan daerah yang membantu penataan perekonomian daerah.
- Sebagai pengelola cabang produksi sumber daya pada daerah yang nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
- Menyediakan layanan untuk rakyat.
- Memajukan sektor usaha yang belum diminati oleh para pihak swasta.
- Pembuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
- Membantu pengembangan usaha kecil (contohnya koperasi).
- Pendorong aktivitas serta juga kemajuan masyarakat di berbagai bidang.
Baca Juga : Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Tujuan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Tujuan didirikannya BUMD diantaranya yaitu:
- Memberikan sumbangsih terhadap perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
- Melaksanakan pembangun daerah dengan melalui pelayanan kepada masyarakat.
- Mengejar dan mencari keuntungan.
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Perintis kegiatan usaha.
Jenis Kegiatan Usaha BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Klasifikasi macam jenis kegiatan usaha BUMD, diantaranya yaitu:
- Pada Bidang Transportasi Umum (contohnya bus kota)
- Pada Bidang Penyediaan Air Bersih (contohnya Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM)
- Pada Bidang Pengelolaan Pasar (contohnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
- Pada Bidang Jasa Perbankan (contohnya Bank Daerah)
Contoh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Berikut beberapa contoh BUMD, diantaranya:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000.
Baca Juga : Pengertian Perusahaan Dagang
Kelebihan dan Kekurangan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
Kelebihan BUMD, diantaranya yaitu:
- Kegiatan ekonomi dilakukan untuk melayani kepentingan publik.
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
- Membuka dan memperluas lapangan kerja di daerah.
- Mencegah monopoli pasar oleh para pihak swasta dalam pemenuhan barang serta jasa di daerah.
- Mengisi kas daerah yang memiliki tujuan untuk memajukan serta mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
Kekurangan BUMD, diantaranya yaitu:
- Fasilitas yang diperoleh dari negara itu tidak dimanfaatkan dengan secara maksimal di lapangan.
- Kualitas Sumber daya manusia (SDM) yang diperkerjakan masih kurang.
- Pengelolaan yang kurang efisien sehingga hal tersebut masih sering mengalami kerugian dalam usahanya.
Demikian artikel pembahasan tentang pengertian BUMD, dasar hukum, ciri, fungsi, tujuan, contoh, kelebihan dan kekurangan BUMD di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.