Pengertian Kewajiban, Jenis dan Contoh Kewajiban Menurut Para Ahli Lengkap – Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum atau moral. Kewajiban (responsibility) adalah suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.
Selain itu, kewajiban juga diartikan sebagai sesuatu yang wajib untuk dilakukan seseorang dengan penuh tanggung jawab agar mendapatkan haknya. Atau sebaliknya, seseorang harus melakukan kewajiban karena sudah mendapatkan haknya.
Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban adalah hal yang harus berjalan bersamaan dan seimbang. Dalam hal ini, kewajiban adalah peran yang bersifat imperatif atau harus dilaksanakan. Jika kewajiban tidak dilakukan maka seseorang bisa terkena sanksi, baik sanksi secara hukum maupun sanksi sosial.
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro (2010:31)
Pengertian Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro, Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI, Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, atau sesuatu yang harus dilaksanakan.
Jenis-Jenis Kewajiban
Menurut George Nathaniel Curzon, terdapat beberapa macam jenis kewajiban diantaranya yaitu:
Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.
Kewajiban Publik
Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya seperti kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.
Kewajiban Positif dan Negatif
Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.
Kewajiban Umum dan Khusus
Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan, kewajiban khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.
Kewajiban Primer
Kewajiban primer adalah kewajiban yang dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Selain itu, kewajiban primer juga bisa timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Contoh Kewajiban
Berikut ini beberapa contoh kewajiban manusia, diantaranya yaitu:
- Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap warga negara wajib mengikuti dan menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Setiap orang yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu wajib membayar pajak.
- Setiap individu wajib menghormati hak asasi manusia dan menghargai orang lain.
- Setiap individu dewasa memiliki kewajiban untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Perbedaan Hak dan Kewajiban
Secara prinsip, hak dan kewajiban saling berkaitan, seseorang yang mendapatkan haknya harus menjalankan kewajibannya. Begitu sebaliknya, seseorang yang telah melaksanakan kewajibannya harus mendapatkan haknya.
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang. Artinya, seseorang bisa mengambil haknya tapi bisa juga tidak mengambilnya jika tidak menginginkannya. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan seseorang. Artinya, seseorang harus melakukannya dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak dilaksanakan maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa sanksi hukum atau sanksi sosial.
Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Kewajiban, Jenis dan Contoh Kewajiban Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.