Pengertian Regulasi Bisnis, Fungsi dan Jenis-Jenis Regulasi Bisnis Lengkap – Regulasi adalah proses pengaturan dan pemberian batasan untuk sebuah organisasi untuk mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan yaitu untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis. Regulasi juga diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lain-lain.
Pengertian Regulasi Bisnis
Regulasi Bisnis adalah pengendalian perilaku manusia dalam sektor bisnis dengan aturan atau pembatasan yang di lakukan oleh suatu negara.
Pengertian regulasi bisnis adalah aturan atau etika yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya. Regulasi dibuat melalui proses tertentu dimana suatu kelompok masyarakat atau lembaga sepakat untuk mengikuti atau terikat pada aturan tertentu yang telah dibuat untuk mencapai tujuan bersama.
Fungsi Regulasi Bisnis
Fungsi regulasi bisnis yaitu untuk menertibkan perilaku para pengusaha dan konsumen dalam batasan-batasan tertentu. Regulasi bisnis tersebut bersifat mengikat dan mengendalikan perilaku masyarakat dalam ruang lingkup bisnis.
Jenis-Jenis Regulasi Bisnis
Regulasi bisnis dibagi dalam beberapa kajian, diantaranya regulasi bisnis dalam hal merek, regulasi bisnis dalam perlindungan konsumen, dan regulasi bisnis larangan praktik monopoli.
Regulasi Bisnis di Bidang Merek
Merek suatu bisnis adalah suatu penanda agar memudahkan dalam mengingatnya. Dalam merek terdapat unsur huruf, angka, gambar, dan warna. Merek juga menjadi pembeda antara suatu bisnis dengan bisnis lainnya. Ada beberapa landasan hukum bidang merk, diantaranya yaitu:
- UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
- UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
- PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
- PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Ruang Lingkup Merek
Ada 2 ruang lingkup merek diantaranya yaitu:
Merek Dagang, yaitu merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
Sistem Perlindungan Merek
Perlindungan merek dilindungi secara konstitusi, yakni hak atas merek diberikan kepada pendaftar pertama (first to file). Berikut ini fungsi pendaftaran merek diantaranya yaitu:
- Sebagai bukti kepemilikan merek.
- Sebagai dasar untuk menolak permohonan merek orang lain.
- Sebagai dasar untuk mencegah terjadinya penggunaan merek yang sama.
Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Ada 2 perlindungan yang diberikan pada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif.
- Perlindungan preventif, yaitu perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa.
- Perlindungan kuratif, yaitu perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
Ada beberapa asas perlindungan konsumen, diantaranya yaitu:
- Asas Keadilan
- Asak Manfaat
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Asas Keseimbangan
- Asas Kepastian Hukum
Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis yaitu kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.
Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, pengusaha wajib menggunakan asas demokrasi ekonomi. Sehingga akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum.
Ada beberapa hal yang dilarang dalam regulasi, diantaranya yaitu:
- Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
- Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
- Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.
Tujuan larangan praktik monopoli bisnis dilakukan diantaranya yaitu:
- Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
- Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
- Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha
Demikian artikel pembahasan tentang “Pengertian Regulasi Bisnis, Fungsi dan Jenis-Jenis Regulasi Bisnis Lengkap“, semoga bermanfaat.