Sejarah BPUPKI , Pengertian, Anggota, Tugas, Sidang, Dan Tujuan Lengkap – Dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah kita rasakan saat ini banyak sekali proses yang terjadi oleh berbagai pihak, baik warga indonesia maupun dukungan dari luar Indonesia. Apakah kalian ada yang sudah mengetahui istilah ataupun singkatan BPUPKI? Berikut ini akan kami jabarkan secara padat sejarah BPUPKI supaya kalian lebih memahami hal tersebut.
Pengertian BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii Chosakai) atau disingkat dengan BPUPKI merupakan suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada 1 Maret 1945 (adapula yang menyebutkan pada 29 April 1945).
Tujuan pembentukan BPUPKI oleh pihak Jepang adalah sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang anggota Jepang . Tugas BPUPKI yaitu mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat politik ekonomi, tata pemerintahan dan hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Latar Belakang dan Sejarah Pembentukan BPUPKI
Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, tepatnya pada Juni 1944, Angkatan Perang Amerika Serikat dapat menaklukkan seluruh pertahanan Jepang di Pasifik di Saipan, Papua Nugini, Kepulauan Soloman, dan Kepulauan Marshall. Peristiwa tersebut diikuti peletakkan jabatan perdana menteri Jepang, PM Tojo yang digantikan oleh Jenderal Kuniaki Koiso, pengangkatan Jenderal Kuniaki Koiso menjadi perdana menteri Jepang dilakukan pada tanggal 17 Juli 1944.
Kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, di depan sidang parlemen Jepang (Teikoku Ginkai) Pada tanggal 7 September 1944, PM Koiso memberikan janji pada Hindia Timur (sebutan bagi Indonesia saat itu) kelak diperkenankan untuk merdeka, sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Latar belakang PM Koiso memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia yaitu agar rakyat Indonesia tidak melakukan perlawanan terhadap Jepang dan mau membantu Jepang melawan sekutu.
Agar rakyat Indonesia yakin dengan janji kemerdekaan yang diberikan Jepang, PM Koiso memperbolehkan rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih berdampingan dengan bendera Jepang (Hinomaru).
Pemerintahan pendudukan Jepang di Jawa melalui balatentara militer jepang yang diwakili Komando AD ke 16 (XVI) dan ke 25 (XXV) yang berwenang atas daerah Jawa (termasuk Madura) dan Sumatra menyetujui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di kedua wilayah tersebut. Pendirian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai diumumkan oleh Jenderal Kumakici Harada pada tanggal 1 Maret 1945, namun BPUPKI ini baru benar-benar diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
Latar belakang BPUPKI dibentuk jepang yaitu sebagai upaya jepang untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia melawan sekutu dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
Secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 yaitu karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah jepang membentuk BPUPKI bukan karena kebaikan murni tapi hanya untuk kepentingan jepang sendiri yang masih ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatan yang dimilikinya dengan mengambil hari rakyat Indonesia serta untuk menjalankan politik kolonialnya.
Anggota BPUPKI terdiri dari 67 orang, yang terdiri dari 60 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak mempunyai hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang artinya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja). BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua (Kaico) BPUPKI dengan Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso sebagai ketua muda (fuku kico). Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha BPUPKI (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang dengan Raden Pandji Soeroso sebagai ketua dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang) sebagai wakil.
Selama masa tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak 2 kali yaitu sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Kemudian pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Tak lama setelah pembubaran BPUPKI, dibentuk kembali badan baru yaitu PPKI atau Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang beranggotakan 21 orang dengan Ir. Soekarno sebagi ketua, Drs. Moh. Hatta sebagi wakil dan Mr. Ahmad Soebardjo sebagai penasehat PPKI. Dengan anggota mewakiliki berbagai etnis yaitu 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.
Tujuan BPUPKI
Tujuan atau latar belakang pembentukan BPUPKI oleh Jepang yaitu:
- Untuk menarik simpati rakyat indonesia agar membantu jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada indonesia, melaksanakan politik kolonialnya didirikan pada 1 maret 1945 (Bagi Jepang)
- Untuk mempelajari dan menyelidiki hal penting berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting tentang tata pemerintahan Indonesia merdeka. (Bagi Indonesia)
Anggota BPUPKI
BPUPKI ini beranggotakan 67 orang, diantaranya yaitu:
Ketua BPUPKI: K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Wakil Ketua BPUPKI :
R.P. Soeroso
Ichibangse Yoshio (orang jepang)
Anggota BPUPKI Orang Indonesia :
- Abdul Kaffar
- Abdul Kahar Muzakir
- Agus Muhsin Dasaad
- AR Baswedan
- *) Bandoro Pangeran Hairo Purobujo
- *)#) Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo
- Bendoro Pangeran Hairo Bintoro
- Dr. Raden Buntaran Martoatmojo
- Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
- Dr. Samsi Sastrawidagda
- Dr. Sukiman Wiryosanjoyo
- Drs. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
- Drs. Muhammad Hatta
- K. H. A. Ahmad Sanusi
- Haji Abdul Wahid Hasyim
- Haji Agus Salim
- #) Ir. Pangeran Muhammad Nur
- Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
- Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
- Ir. Raden Ruseno Suryohadikusumo
- *) Ir. Soekarno
- K.H. Abdul Halim Majalengka
- Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat
- *) Ki Bagus Hadikusumo
- *) Ki Hajar Dewantara
- #) Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
- Kiai Haji Mas Mansoer
- Kiai Haji Masjkur
- Liem Koen Hian
- Mas Aris
- Mas Sutarjo Kartohadikusumo
- Mr. A. A. Maramis
- Mr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
- #) Mr. Mas Besar Martokusumo
- Mr. Mas Susanto Tirtoprojo
- Mr. Muhammad Yamin
- *) Mr. Raden Ahmad Subarjo
- Mr. Raden Hindromartono
- Mr. Raden Mas Sartono
- Mr. Raden Panji Singgih
- Mr. Raden Syamsudin
- Mr. Raden Suwandi
- Mr. Raden Sastromulyono
- *) Mr. Yohanes Latuharhary
- Ny. Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
- Ny. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
- Oey Tiang Tjoei
- Oey Tjong Hauw
- P.F. Dahler
- Parada Harahap
- *) Prof. Dr. Mr. Raden Supomo
- Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
- Prof. Dr Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
- *) Raden Abdul Kadir
- Raden Abdulrahim Pratalykrama
- Raden Abikusno Cokrosuyoso
- Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
- *) Raden Adipati Wiranatakoesoema V.
- #) Raden Asikin Natanegara
- Raden Mas Margono Joyohadikusumo
- Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
- *) Raden Oto Iskandardinata
- Raden Rusian Wongsokusumo
- Raden Sudirman
- Raden Sukarjo Wiryopranoto
- Tan Eng Hoa
Catatan:
Tanda *) menunjukkan anggota tersebut juga menjadi anggota PPKI.
Tanda #) menunjukkan anggota tersebut adalah tambahan yang mulai bersidang pada 10 Juli 1945.
Anggota BPUPKI Orang Jepang :
- Matuura Mitukiyo
- Miyano Syoozoo
- Tanaka Minoru
- Tokonami Tokuzi
- Itagaki Masumitu
- Masuda Toyohiko
- Ide Teitiroo
Tugas BPUPKI
Tugas utama BPUPKI yaitu untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia mulai dari aspek politik ekonomi, pemerintahan dan hal penting lainnya. Sedangkan berdasarkan sidang, BPUPKI memiliki tugas sebagai berikut:
- Membahas mengenai Dasar Negara
- Membentuk reses selama satu bulan
- Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran dan konsepsi dari para anggota.
- Membantu panitia sembilan bersama panitia kecil
- Panitia sembilan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Baca Juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sidang Pertama BPUPKI
Sidang BPUPKI pertama terjadi pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang yang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda, kini bernama Gedung Pancasila). Sidang resmi baru dilakukan keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan pembahasan mengenai Dasar Negara. Ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai Dasar Negara pada sidang pertama BPUPKI ini, 3 tokoh perumus dasar negara diantaranya Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia, diantaranya yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar Negara Indonesia yang dinamakan Dasar Negara Indonesia Merdeka, diantaranya yaitu:
- Persatuan
- Mufakat dan Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang hingga kini dikenal dengan nama Pancasila.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan Soekarno mengenai rumusan lima dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila tersebut, menurutnya bisa diperas lagi menjadi Trisula (tiga sila) yaitu (1) sosionasionalisme, (2) sosiodemokrasi (3) Ketuhanan yang berkebudayaan. Soekarno mengatakan lagi bahwa jika ingin diperas lagi, maka bisa dibuat menjadi Ekasila (satu sila) yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.
Pidato dari Soekarno tersebut sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat selama sebulan lebih.
Masa Reses BPUPKI
Masa reses BPUPKI atau masa antara sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI sangatlah diperlukan karena hingga masa sidang pertama BPUPKI berakhir, belum ada titik temu kesepakatan mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas menggodok berbagai masukan konsep dasar negara yang sebelumnya telah dikemukakan oleh anggota BPUPKI.
Panitia Sembilan
Berikut susunan keanggotaan panitia sembilan:
Ketua: Ir. Soekarno
Wakil ketua: Drs. Mohammad Hatta
Anggota:
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo
Abdoel Kahar Moezakiro
Raden Abikusno Tjokrosoejoso
Haji Agus Salim
Mr. Alexander Andries Maramis
Setelah perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak islam). Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang saat itu disebut sebagai Gentlement Agreement. Menurut Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selain dua sidang resmi BPUPKI, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan membahas mengenai rancangan “Pembukaan “(Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.
Sidang Kedua BPUPKI
Sidang BPUPKI Kedua terjadi pada tanggal 10 Juli-17 Juli 1945, Pada sidang resmi kedua BPUPKI ini membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara dan pendidengajaran. Pada sidang ini juga, anggota BPUPKI dibagi menjadi panitia-panitia kecil diantaranya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
Pada 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas lagi tentang pembentukan panitia kecil di bawahnya yang memiliki tugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, panitia kecil tersebut beranggotakan 7 orang, diantaranya yaitu:
Ketua: Prof. Mr. Dr. Soepomo
Anggota:
Mr. KRMT Wongsonegoro
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
Mr. Alexander Andries Maramis
Mr. Raden Panji Singgih
Haji Agus Salim
Dr. Soekiman Wirjosandjojo
Pada 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar.
Baca juga : Perumusan UUD
Pada 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi :
- Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya,
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
- Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Demikian artikel pembahasan tentang sejarah BPUPKI, pengertian, anggota, tugas, sidang dan tujuan lengkapnya. Semoga apa yang sudah kami sampaikan dapat menambah wawasan anda dan bermanfaat. Terima Kasih.