Pengertian Merger, Jenis, Tujuan dan Contoh Perusahaan Merger Lengkap – Merger adalah suatu proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan saja, dimana perusahaan tersebut mengambil dengan cara menyatukan saham berupa aset dan non aset perusahaan yang di merger.
Secara umum, pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger juga diartikan sebagai penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang melakukan merger mengambil alih semua aset dan kewajiban perusahaan yang menerima merger.
Merger merupakan salah satu bentuk ekspansi eksternal perusahaan dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih, dimana hanya satu nama perusahaan yang tetap berdiri sedangkan perusahaan lainnya bubar atas dasar hukum tanpa likuidasi terlebih dahulu.
Pengertian Merger Menurut Para Ahli
Zaki Baridwan (Hamid 1998)
Menurut Zaki Baridwan, Merger adalah proses pengambilalihan saham yang dilakukan suatu perusahaan terhadap perusahaan lain dimana perusahaan yang diambil alih tersebut tidak lagi menjadi perusahaan yang berdiri sendiri, namun sudah menjadi bagian dari perusahaan yang telah mengambil alih.
Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf (2000)
Menurut Floyd A. Beams dan Amir Abadi Yusuf, Merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambilalih tersebut dibubarkan.
Abdul Moin (2003)
Menurut Abdul Moin, Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.
M.E. Hitt
Menurut M.E. Hitt, Merger adalah proses pengambilalihan yang dilakukan suatu perusahaan terhadap seluruh operasi dari entitas usaha lain dimana entitas yang telah diambil alih tersebut dibubarkan.
Jenis-Jenis Merger
Secara umum, ada 4 macam merger, diantaranya yaitu:
Merger Horizontal, yaitu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana jenis usahanya masih sama. Misalnya, merger perusahaan antara perusahaan roti, merger antara perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.
Merger Vertikal, yaitu proses merger yang meleburkan beberapa perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contoh, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Konglomerat, yaitu proses merger yang menggabungkan beberapa perusahaan yang menghasilkan produk yang tidak berkaitan satu sama lainnya. Misalnya perusahaan perusahaan makanan merger dengan perusahaan mobil. Tujuan dari konglomerat adalah untuk meningkatkan pertumbuhan badan usaha dengan cara saling bertukar saham antara perusahaan yang dileburkan.
Merger Kon Generik, yaitu proses merger yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih dimana bentuk usahanya masih berhubungan namun berbeda produk. Misalnya, merger antara Bank dengan perusahaan pembiayaan.
Tujuan Merger
Berikut ini beberapa tujuan merger diantaranya yaitu:
- Pertumbuhan atau diversifikasi. Perusahaan ingin tumbuh lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha.
- Meningkatkan dana.
- Meningkatkan sinergi.
- Pertimbangan pajak.
- Meningkatkan keterampilan.
- Melindungi diri dari pengambilalihan.
- Meningkatkan likuiditas pemilik.
Contoh Perusahaan Merger
Salah satu contoh perusahaan marger yaitu Bank Mandiri Tbk, PT dengan perusahaan yang merger diantaranya yaitu Bank Bumi Daya (BBD), PT; Bank Ekspor Impor Indonesia (EXIM), PT; Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), PT ; Bank Dagang Negara (BDN), PT.
Demikian artikel tentang “Pengertian Merger, Jenis, Tujuan dan Contoh Perusahaan Merger Lengkap“, semoga bermanfaat.