Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sumber Modal dan Contoh Koperasi Simpan Pinjam Lengkap – Koperasi adalah organisasi bisnis yang memiliki dan dioperasikan untuk kepentingan bersama. Landasan kegiatan koperasi yakni berdasarkan prinsip gerak dan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan koperasi yaitu untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar pancasila dan UUD 1945. Landasan koperasi indonesia yaitu Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bab II pasal 3, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Fungsi koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 4 diantaranya:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 UU Nomor. 17 tahun 2012, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli
Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
Menurut Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995, Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya berusaha simpan pinjam.
Arifin Sito (2001:76)
Menurut Arifin Sito, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka membutuhkan sejumlah uang dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya.
G.Kartasapoetra (2007:44)
Menurut G.Kartasapoetra, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198)
Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.
Rudianto (2010:51)
Menurut Rudianto, Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.
Tujuan Koperasi Simpan Pinjam
Menurut UU Nomor. 17 Tahun 2012, tujuan koperasi simpan pinjam yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198), tujuan koperasi simpan pinjam yaitu:
- Membantu keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat yang ringan.
- Mendidik para anggota agar giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Mendidik anggota hidup berhemat dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.
- Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya, diantaranya yaitu:
Peran dan Fungsi Simpanan, diantaranya yaitu:
- Menimbulkan keinginan untuk menabung uang pada para anggota.
- Seluruh uang simpanan di koperasi bisa diambil seluruhnya saat ingin berhenti menjadi anggota.
- Berfungsi agar uang yang disimpan bisa lebih aman, terjamin, dan produktif.
- Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
Peran dan Fungsi Pinjaman, diantaranya yaitu:
- Adanya kredit pinjaman koperasi yang bisa membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan membantu dalam mengentaskan kemiskinan.
- Terdapat proses dalam pemberian kredit pada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa agunan atau jaminan kredit.
- Adanya pemberian pinjaman bunga yang rendah kepada para anggota koperasi.
Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam, diantaranya yaitu:
- Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
- Dikelola secara mandiri dan demokratis.
- Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
- Laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil sesuai kesepakatan.
Jenis-Jenis Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam
Ada 2 jenis sumber modal koperasi simpan pinjam yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pengertian modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain misalnya Bank. Sedangkan, pengertian modal sendiri yaitu modal yang berasal dari para anggota koperasi, seperti berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah.
Berikut beberapa sumber modal koperasi, diantaranya yaitu:
Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang diserahkan oleh para anggota koperasi pada setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
Simpanan Bebas atau Sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapanpun.
Hibah atau Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam
Ada beberapa contoh koperasi simpan pinjam diantaranya yaitu:
- Koperasi Unit Desa (KUD)
- Koperasi Serba Usaha (KSU)
- Koperasi Pasar
Demikian artikel tentang “Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Fungsi, Prinsip, Sumber Modal dan Contoh Koperasi Simpan Pinjam Lengkap“, semoga bermanfaat.