Pengertian Label, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Ketentuan Label Produk Menurut Para Ahli Lengkap – Label Produk merupakan bagian produk berupa keterangan gambar atau kata-kata yang berfungsi sebagai sumber informasi produk dan penjual.
Pada umumnya, label berisi informasi mengenai nama atau merek produk, bahan baku, bahan tambahan komposisi, informasi gizi, tanggal kedaluwarsa, isi produk dan keterangan legalitas.
Ketentuan mengenai pemberian label pada produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Pengertian label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan.
Pengertian Label Menurut Para Ahli
Swasta (1984:141)
Menurut Swasta, Label adalah bagian dari sebuah barang yang berupa keterangan (kata-kata) tentang barang tersebut atau penjualnya. Jadi, sebuah label itu mungkin merupakan bagian dari pembungkusnya, atau mungkin merupakan suatu etiket yang tertempel secara langsung pada suatu barang.
Tjiptono (1997:107)
Menurut Tjiptono, Label merupaadalah kan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Sebuah label biasa merupakan bagian dari kemasan, atau bisa pula merupakan etiket (tanda pengenal) yang dicantelkan pada produk.
Kotler (2000:477)
Menurut Kotler, Label adalah tampilan sederhana pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit yang merupakan satu kesatuan dengan kemasan. Label bisa hanya mencantumkan merek atau informasi.
Marinus (2002:192)
Menurut Marinus, Label adalah suatu bagian dari sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau penjualnya.
Fungsi Label Produk
Menurut Kotler (2000:478), fungsi label diantaranya yaitu:
- Mengidentifikasi produk atau merek.
- Menentukan kelas produk.
- Menggambarkan beberapa hal mengenai produk (siapa pembuatnya, dimana dibuat, kapan dibuat, apa isinya, bagaimana menggunakannya, dan bagaimana menggunakan secara aman).
- Mempromosikan produk melalui aneka gambar yang menarik.
Tujuan Label Produk
Tujuan pemberian label pada produk diantaranya yaitu:
- Memberi informasi tentang isi produk yang diberi label tanpa harus membuka kemasan.
- Berfungsi sebagai sarana komunikasi produsen kepada konsumen tentang hal-hal yang perlu diketahui oleh konsumen tentang produk tersebut, terutama hal-hal yang kasat mata atau tak diketahui secara fisik.
- Memberi petunjuk yang tepat pada konsumen hingga diperoleh fungsi produk yang optimum.
- Sarana periklanan bagi produsen.
- Memberi rasa aman bagi konsumen.
Jenis-Jenis Label Produk
Berdasarkan fungsinya, menurut Marinus (2002:192) ada 3 (tiga) tipe label diantaranya:
- Brand label, yaitu penggunaan label yang semata-mata digunakan sebagai brand.
- Grade label, yaitu label yang menunjukkan tingkat kualitas tertentu dari suatu barang. Label ini dinyatakan dengan suatu tulisan atau kata-kata.
- Descriptive Label (label deskriptif), yaitu informasi objektif tentang penggunaan, konstruksi, pemeliharaan penampilan dan cirri-ciri lain dari produk.
Menurut Simamora (2000:502), label diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu:
- Label produk (product label), yaitu bagian dari pengemasan sebuah produk yang mengandung informasi mengenai produk atau penjualan produk.
- Label merek (brand label), yaitu nama merek yang diletakkan pada pengemasan produk.
- Label tingkat (grade label) mengidentifikasi mutu produk, label ini bisa terdiri dari huruf, angka atau metode lainnya untuk menunjukkan tingkat kualitas dari produk itu sendiri.
- Label deskriptif (descriptive label) menggambarkan isi, pemakaian dan ciri-ciri produk. Pemberian label (labeling) merupakan elemen produk yang sangat penting yang perlu diperhatikan dengan tujuan untuk menarik para konsumen.
Ketentuan dan Peraturan Label Produk
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, label produk setidaknya memuat nama produk, berat bersih atau isi bersih, juga nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia.
Nama Produk Pangan. Setiap produk pangan terdapat nama produk, nama produk pangan memberikan keterangan tentang identitas produk pangan yang menunjukkan sifat dan keadaan produk pangan yang sebenarnya. Untuk produk pangan yang sudah ada dalam Standar Nasional Indonesia penggunaan nama produk bersifat wajib.
Keterangan Bahan yang Digunakan dalam Pangan. Keterangan bahan diurutkan dari yang paling banyak digunakan kecuali vitamin, mineral dan zat penambah gizi lainnya. Bahan tambahan pangan atau pengawet yang digunakan juga harus dicantumkan. Pernyataan mengenai bahan yang ditambahkan, diperkaya, atau difortifikasi juga harus dicantumkan selama itu benar dilakukan pada proses produksi dan tidak menyesatkan.
Berat Bersih Atau Isi Bersih Pangan. Berat bersih atau isi bersih menerangkan jumlah produk pangan yang terdapat dalam kemasan produk tersebut. Keterangan tersebut dinyatakan dalam satuan metrik seperti gram, kilogram, liter atau mili liter. Untuk produk makanan padat dinyatakan dalam ukuran berat, produk makanan cair dinyatakan dalam ukuran isi dan produk makanan semi padat atau kental dinyatakan dalam ukuran isi atau berat.
Nama dan Alamat Pabrik Pangan. Keterangan nama dan alamat pabrik pada produk pangan berisi keterangan nama dan alamat pihak yang memproduksi, memasukkan dan mengedarkan pangan ke wilayah Indonesia. Untuk nama kota, kode pos dan Indonesia dicantumkan pada bagian utama label sedangkan nama dan alamat dicantumkan dalam bagian informasi.
Tanggal Kedaluwarsa Pangan. Keterangan kedaluwarsa yaitu batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen. Setiap produk pangan memiliki keterangan kedaluwarsa yang tercantum pada label pangan dan biasanya dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik Digunakan Sebelum” dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa.
Nomor Pendaftaran Pangan. Dalam hal peredaran pangan, wajib mencantumkan nomor pendaftaran pangan pada label pangan tersebut. Tanda yang diberikan untuk pangan yang diproduksi baik di dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia yaitu tanda MD untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan tanda ML untuk pangan olahan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia.
Kode Produksi Pangan. Kode produksi adalah kode yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi ini disertai dengan atau tanggal, bulan dan tahun pangan tersebut diolah.
Penggunaan atau Penyajian dan Penyimpanan Pangan. Keterangan petunjuk penggunaan dan atau petunjuk penyimpanan dicantumkan pada pangan olahan yang membutuhkan penyiapan sebelum disajikan atau digunakan. Selain itu, cara penyimpanan setelah kemasan dibuka juga harus dicantumkan pada kemasan pangan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan. Selanjutnya, pada pangan yang membutuhkan saran penyajian atau saran penggunaan bisa mencantumkan gambar bahan pangan lainnya yang sesuai dan disertai tulisan “saran penyajian”.
Demikian artikel tentang “Pengertian Label, Fungsi, Tujuan, Jenis dan Ketentuan Label Produk Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.